@netwperweer: #bakur #rojava #başur #bakur_başur_rojava_rojhilat #rojhalatê_kurdistan🇹🇯️🇹🇯️

Netewperwer
Netewperwer
Open In TikTok:
Region: TR
Saturday 20 September 2025 09:22:41 GMT
693092
23265
243
360

Music

Download

Comments

yusuftitis
yusuf5616 :
👑👑
2025-09-20 17:45:28
123
user334120954181530
دفن مرعبهم :
2025-09-22 07:38:25
25
mehmethlt04
Mehmet :
her biji ✌❤
2025-10-20 05:28:54
0
azkurdim268
azkurdim268 :
2025-09-21 10:06:44
61
rojavabakur04
Keça Kurda ☀️ 🌼 :
Ez ✌️💚☀️❤️(04)
2025-09-22 09:55:54
7
zizum06
زيــ♪زوم✧🌪. :
2025-09-27 12:03:22
3
6327solmaz
Şirin 6321 :
❤️☀️💚🦅Her biji pejmerge 💪✊
2025-09-20 13:28:03
54
kocero471
Kurde63 :
Musika Apocia ci xwese 💪🏼✌🏼😂
2025-09-22 19:02:51
1
peshmergsheran
Peshmerg Sheran :
2025-10-20 14:47:06
0
kurd.bakuri
شادُ الشَّافِعِيُّ📚 :
2025-09-22 19:17:34
6
evinadila26
🌺EVİN🪴65 :
✌✌✌✌🌹🌹🌹
2025-09-21 00:30:37
12
deliballm2135
awesta🦋 :
2025-09-22 08:22:23
3
ozcan.carrlelage
ozcan carrlelage :
her biji kurdu Kurdistan ❤️✌️💚
2025-09-22 06:36:47
8
niaar76
نيار محمد45 :
2025-09-24 14:00:38
2
x.kurdo_25_17
𝑲𝑼𝑹𝑫𝑶 𝑯𝑺𝑲𝑨𝑶𝑰︻╦╤─ :
الله يكون بعونكم هربحي گلي كوردو كوردستان 🐊🌞🫀
2025-09-23 00:44:14
1
ozan06744
Ozan :
xode gel vedabit
2025-09-20 13:47:49
10
schikhorezkar123gmai
Rizgar Şéxo :
❤️❤️❤
2025-09-21 12:26:11
2
user358848547
. :
Xode ji we razi be ❤️❤
2025-09-21 01:53:38
2
frat.c21
𝕱𝛊𝖗𝖆𝖙 ✈︎ :
her bejiiii ✌
2025-10-19 06:18:48
0
biriiisteeee
🤍 :
HER BİJİ😍
2025-09-27 16:20:43
2
yusuftitis
yusuf5616 :
👑👑
2025-09-20 17:45:28
6
kurds98
kurds98❤️💥💚 :
Har bijî Kurd û Kurdistan û peshmargah ♥️💥 💚 ✌️🇹🇯 🙏
2025-09-23 14:15:59
1
user333339587
user33333 :
Her biji Kürtler vadisi✌✌✌❤❤🦅❤️‍🔥🦁
2025-09-23 08:23:15
2
azkurdim268
azkurdim268 :
2025-09-21 10:06:35
6
kurdo7521
kurdo :
2025-09-22 23:22:36
0
To see more videos from user @netwperweer, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

*Investigasi: Proyek Perbaikan Rel Pos 19 Mangkrak, PT KAI Diduga Abaikan Keselamatan Publik* Surabaya – Proyek perbaikan jalan rel kereta api di Pos 19 depan RSAL, Jalan Raya Wonokromo, Surabaya, kembali menjadi sorotan tajam. Pekerjaan yang seharusnya rampung justru mangkrak dan dibiarkan terbengkalai. Akibatnya, jalur vital tersebut memicu kecelakaan lalu lintas, kemacetan parah, dan kerugian besar bagi masyarakat pengguna jalan raya. Gus Har, Pengurus Ormas Barisan Gotong Royong (BGR), turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan warga. Ia membenarkan kondisi memprihatinkan itu dan bahkan ikut membantu mendorong sepeda motor yang mogok di tengah rel. “Saya melihat sendiri betapa kacaunya situasi di lapangan. Motor-motor terjebak di atas rel, lalu lintas macet total, dan warga menjadi korban. PT KAI benar-benar tidak peduli dengan keselamatan masyarakat,” ungkapnya dengan nada keras. Menurut Gus Har, tanggung jawab penuh ada di tangan PT KAI Daop 8 Surabaya. Mereka wajib memastikan perlintasan aman melalui penggantian bantalan, perbaikan geometri rel, dan perawatan perlintasan sebidang. Namun, bukannya mengutamakan keselamatan, PT KAI justru terkesan semena-mena membiarkan proyek perbaikan berlarut-larut tanpa solusi. Lebih jauh, Gus Har menuding koordinasi antar-instansi juga gagal total. “Dishub dan Kepolisian seharusnya hadir mengatur lalu lintas dan memberi jalur alternatif. Pemkot Surabaya pun wajib mendukung, apalagi ada proyek besar seperti Surabaya Regional Railway Line (SRRL). Nyatanya semua abai, rakyat dibiarkan sengsara,” tegasnya. Dari aspek hukum, Gus Har menilai kelalaian ini sangat serius dan bisa menjerat PT KAI dengan berbagai aturan berikut: Pasal 124 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Penyelenggara sarana dan prasarana perkeretaapian wajib menjamin keselamatan pengguna jalan di perlintasan. Sanksi: Pasal 206 UU No. 23/2007 – pelanggaran kewajiban keselamatan dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 360 KUHP: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia, dapat dipidana. Sanksi: Jika menyebabkan luka berat → penjara paling lama 5 (lima) tahun. Jika menyebabkan mati → penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Pasal 1365 KUHPerdata: Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya mengganti kerugian. Sanksi: Ganti rugi materiil dan immateriil kepada masyarakat yang dirugikan melalui gugatan perdata atau class action. “Ini bukan sekadar lalai, tapi sudah masuk ranah pidana dan perdata. Jika kondisi berbahaya ini tetap dibiarkan, kami bersama warga akan menempuh gugatan class action, laporan ke kepolisian, hingga desakan politik, agar PT KAI dan pihak terkait tidak lagi bermain-main dengan keselamatan publik,” tegas Gus Har.
*Investigasi: Proyek Perbaikan Rel Pos 19 Mangkrak, PT KAI Diduga Abaikan Keselamatan Publik* Surabaya – Proyek perbaikan jalan rel kereta api di Pos 19 depan RSAL, Jalan Raya Wonokromo, Surabaya, kembali menjadi sorotan tajam. Pekerjaan yang seharusnya rampung justru mangkrak dan dibiarkan terbengkalai. Akibatnya, jalur vital tersebut memicu kecelakaan lalu lintas, kemacetan parah, dan kerugian besar bagi masyarakat pengguna jalan raya. Gus Har, Pengurus Ormas Barisan Gotong Royong (BGR), turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan warga. Ia membenarkan kondisi memprihatinkan itu dan bahkan ikut membantu mendorong sepeda motor yang mogok di tengah rel. “Saya melihat sendiri betapa kacaunya situasi di lapangan. Motor-motor terjebak di atas rel, lalu lintas macet total, dan warga menjadi korban. PT KAI benar-benar tidak peduli dengan keselamatan masyarakat,” ungkapnya dengan nada keras. Menurut Gus Har, tanggung jawab penuh ada di tangan PT KAI Daop 8 Surabaya. Mereka wajib memastikan perlintasan aman melalui penggantian bantalan, perbaikan geometri rel, dan perawatan perlintasan sebidang. Namun, bukannya mengutamakan keselamatan, PT KAI justru terkesan semena-mena membiarkan proyek perbaikan berlarut-larut tanpa solusi. Lebih jauh, Gus Har menuding koordinasi antar-instansi juga gagal total. “Dishub dan Kepolisian seharusnya hadir mengatur lalu lintas dan memberi jalur alternatif. Pemkot Surabaya pun wajib mendukung, apalagi ada proyek besar seperti Surabaya Regional Railway Line (SRRL). Nyatanya semua abai, rakyat dibiarkan sengsara,” tegasnya. Dari aspek hukum, Gus Har menilai kelalaian ini sangat serius dan bisa menjerat PT KAI dengan berbagai aturan berikut: Pasal 124 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Penyelenggara sarana dan prasarana perkeretaapian wajib menjamin keselamatan pengguna jalan di perlintasan. Sanksi: Pasal 206 UU No. 23/2007 – pelanggaran kewajiban keselamatan dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 360 KUHP: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia, dapat dipidana. Sanksi: Jika menyebabkan luka berat → penjara paling lama 5 (lima) tahun. Jika menyebabkan mati → penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Pasal 1365 KUHPerdata: Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya mengganti kerugian. Sanksi: Ganti rugi materiil dan immateriil kepada masyarakat yang dirugikan melalui gugatan perdata atau class action. “Ini bukan sekadar lalai, tapi sudah masuk ranah pidana dan perdata. Jika kondisi berbahaya ini tetap dibiarkan, kami bersama warga akan menempuh gugatan class action, laporan ke kepolisian, hingga desakan politik, agar PT KAI dan pihak terkait tidak lagi bermain-main dengan keselamatan publik,” tegas Gus Har.

About