@yoli___urbina: #50 #50 #mylove #relacion #equipo

Yolis Urbina
Yolis Urbina
Open In TikTok:
Region: US
Saturday 20 September 2025 21:19:47 GMT
529
49
2
0

Music

Download

Comments

renheferras
Rafa :
🥰🥰🥰
2025-10-03 14:40:59
0
sergiochavez4812
Scorpion Chavez :
❤️❤️❤
2025-09-25 17:51:27
0
To see more videos from user @yoli___urbina, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

TANGERANG, KOMPAS.com - ND (43), wanita yang menusuk penjaga toko berinisial RA (52) di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada 1 Maret 2024 lalu, dituntut 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kota Tangerang menuntut terdakwa ND dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan pedang.
TANGERANG, KOMPAS.com - ND (43), wanita yang menusuk penjaga toko berinisial RA (52) di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada 1 Maret 2024 lalu, dituntut 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kota Tangerang menuntut terdakwa ND dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan pedang. "Memang fakta-fakta di sidang ini, kita buktikannya Pasal 338 KUHP ancaman maksimalkan 15 tahun. Makannya hari ini kami tuntut 15 tahun (penjara), jadi kami maksimalkan," ujar Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda saat dihubungi, Kamis (18/7/2024). Baca juga: Tak Terima Ditegur, Seorang Wanita Tusuk Penjaga Toko hingga Tewas di Tangerang Selain pembunuhan, dalam dakwaan subsidair, ND juga dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, yaitu korban Rezy Ariska. Perbuatan Nada Diana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP," bunyi surat dakwaan. Sebagai informasi, dakwaan subsidair adalah dakwaan pengganti sebagai pilihan jika dakwaan primair tidak terbukti. Adapun di dalam dakwaan subsidair termuat kategori tindak pidana ringan. Oleh karenanya, ND lebih dulu didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita yang Tusuk Penjaga Toko di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/18/18354491/wanita-yang-tusuk-penjaga-toko-di-kelapa-dua-kabupaten-tangerang-dituntut. Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6 @Dr. Hotman Paris SH M.Hum @hotman911official #viral

About