@makassar.terending: Morowali -  PT Vale Indonesia tbk diduga melakukan pembayaran lahan di atas kawan hutan lindung seluas 713 Ha. Pembayaran lahan dalam kawasan hutan tersebut melibatkan salah satu masyarakat a.n Muh. RR (inisial) setelah pertemuan tertanggal 31 Juli 2025 di Jakarta Selatan. Pembayaran lahan di atas kawasan hutan kuat dugaan terjadinya Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pasalnya, Lahan seluas 712 Ha yang telah dibayarkan 5 miliar tersebut terletak di dua Kabupaten yakni Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan di (sebelah barat) dan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (sebelah timur) merupakan kawasan hutan lindung sebagai mana pernyataan Pihak PT. Vale oleh Vanda Kusumaningrum saat memberikan holding statement beberapa hari lalu. "Terkait dengan klaim atas lahan tersebut dapat kami sampaikan bahwa, lahan yang diklaim tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung, yang mana setiap orang dan/atau badan usaha yang hendak melintasi/memasuki dan/atau melakukan kegiatan di dalam kawasan tersebut, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia," ungkap Vanda kepada media Garismerah.id.  Sementara, salah satu warga, Ir.Gusti Riadi, selaku pemilik tanam tumbuh di dalam kawasan hutan seharusnya segera dibayarkan oleh PT Vale sebelum melaksanakan aktivitas pertambangan sebagaimana dimaksud Pasal 40 Permen ESDM mewajibkan perusahaan untuk penyelesaikan hak pihak ke tiga sebelum melakukan aktivitas pertambangan di atas kawasan hutan. Namun faktanya, Ir. Gusti Riadi, sampai saat ini belum mendapatkan hak pembayaran atas taman tumbuh miliknya dari PT. Vale Indonesia, ironisnya lagi tanam tumbuh miliknya bahkan banyak yang tergusur (tertimbun dan hilang) oleh aktivitas perusahaan yang duduki. Padahal diketahui sebelum, kebun Ir Gusti Riadi digunakan sebagai tempat parkir kendaraan oleh PT. Vale (Bahodopi Blok 1), pihak Gusti Riadi bersama PT Vale berusaha mencari titik temu dan melakukan inventarisir, Dimana hasil verifikasi lahan milik Gusti Riadi yang digunakan non produktif -+ 11 Ha, dan Produktif -+ 2 Ha, total 13 Ha yang hingga kini belum ada penyelesaian. Sementara, berdasarkan Surat LO Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), perihal penyelesaian hak pihak ketiga oleh pihak PT Vale Indonesia selaku pemegan IUPK untuk segera memberikan konpensasi atas taman tumbuh masyarakat. Pada pon dua, soal lahan masih membutuhkan tindak lanjut dengan permintaan pendapat hukum oleh pemerintah pusat. "Yang kami minta hak kami, tanam tumbuh kami dibayar sesuai perintah Gubernur. Ini sudah lama diinventarisir pihak kami dan oleh pihak PT Vale kalau ini lahan saya sekian yang produktif dan non produktif sekitar 13 Ha dengan nilai sementara senilai 11 Miliar tinggal dibayar" ungkapnya. Surat LO Hukum doc. Pemerintah Sulawesi Tengah  Lanjut kata Ir. Gusti "Ironisnya terkesan yang dibayarkan adalah kawasan hutan seluas 712 Ha dengan dinilai 10 Miliar dan sudah dibayarkan oleh PT Vale 50 % kepada warga lain bukan saya," tambahnya. Jumat (19/09/2025). Nah, dengan adanya pembayaran ini, muncul pertanyaan oleh beberapa orang, apakah yang dibayar oleh PT Vale Indonesia Tbk adalah lahan 712 Ha yang merupakan kawasan hutan!, atau tanam tumbuh masyarakat.? Hingga berita ini diketahui publik, tim media melakukan konfirmasi kepada Direktur PT Vale Indonesia melalui Pesan WhatsApp namun tidak ada jawaban.  Sumber : Media Indotimpost #fypシ゚ #ptvaleindonesia #ptvale #viraltiktok #luwutimur @anwarhafid14 @gerindra

Makassar Trending
Makassar Trending
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 21 September 2025 01:30:12 GMT
527
13
4
7

Music

Download

Comments

indotimpost.com
Indotimpos :
semakin berusaha mereka pelintir hak orang, semakin enak gorengannya. terus suarakan kebenaran. MT 🥰
2025-09-21 02:24:48
1
vian86073
vian :
😂😂😂 haknya yah??
2025-09-21 21:12:49
0
harniati_irwan_loto
𝚋𝚞𝚕𝚊𝚗 :
🤗
2025-09-21 01:53:45
0
srinartykarman
sri :
alhamdulillah
2025-09-21 02:34:20
0
To see more videos from user @makassar.terending, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About