@lamanbogor: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerapkan kebijakan relaksasi jam operasional truk tambang di wilayah Parung Panjang selama pembangunan jalan berlangsung. Dalam aturan baru ini, truk tanpa muatan diperbolehkan melintas di luar ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya, yakni pukul 09.00–11.00 WIB dan 13.00–16.00 WIB. Adapun untuk truk bermuatan, jam operasional tetap dibatasi pada malam hingga dini hari, yaitu pukul 22.00–05.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan berlaku hingga Desember 2025. Setelah itu, aturan akan kembali mengacu pada Perbup jika kondisi jalan dinilai sudah layak dan tidak lagi mengganggu aktivitas masyarakat. #LamanBogor #Parungpanjang #TrukTambang