@tahu.ekspres: Lewat Bantuan Hukum Non-Litigasi, Kejari Sumedang Pulihkan Rp2,46 Miliar Dana BPJS Ketenagakerjaan #Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang berhasil melakukan pemulihan keuangan negara terhadap BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang periode bulan September 2024 sampai dengan 2025. Total yang dipulihkan pada tahun 2025 senilai Rp2.204.201.418 dan pada 2024 senilai Rp259.510.437. Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama mengatakan, pemulihan dilakukan melalui upaya bantuan hukum non-litigasi dan pendampingan hukum. “Dalam upaya mengharmonisasikan kembali terhadap, apa namanya, dalam sektor ketenagakerjaan, bidang BPJS yang kita berikan bantuan non-litigasi dan pendampingan hukum terhadap BPJS sehingga yang tadinya ada tunggakan-tunggakan ke BPJS terhadap badan hukum dan lain-lain sehingga setelah dilakukan bantuan hukum non-litigasi dan pendampingan hukum, ya inilah hasilnya yang kita bisa lihat tahun 2025 dan ini kemarin 2024, setelah 9 September,” ujar Kajari Adi Purnama saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (22/9/2025). Lebih lanjut, Adi menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan alasan penunggakan yang dilakukan. “Kita juga tidak mendalami apa menunggaknya disengaja atau tidak disengaja. Yang penting, kan ada itikad baik, ya kan, agar sektor ketenagakerjaan dari BPJS ini pulih kembali, yang merupakan penyelamatan keuangan negara,” katanya. Adi menjelaskan, sebagian besar perusahaan memang mengalami penunggakan. Namun setelah dilakukan pendampingan hukum, Kejari memanggil pihak terkait untuk diharmonisasikan. “Jadi, rata-rata semua menunggak ya, kemudian kita setelah lakukan bantuan dan pendampingan hukum BPJS, kita panggil, kita harmonisasi terhadap pihak-pihak menunggak tadi,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pembayaran iuran BPJS adalah kewajiban hukum yang harus ditaati perusahaan. “Ini kan sama kayak sektor pajak dan lain-lain ya tentunya kita sebagai warga negara yang baik, mendukung dan taat terhadap asas peraturan perundang-undangan apabila kita berani bersektor membuka perusahaan, tentunya harus taat juga terhadap perundang-undangan, terutama dalam sektor yang sudah ditetapkan oleh undang-undang mengenai BPJS Ketenagakerjaan ini,” tuturnya. Adi menambahkan, Kejari akan terus melakukan pemanggilan apabila masih ada perusahaan yang mengalami tunggakan. “Kalau ada dari BPJS-nya ada yang melakukan tunggakan lagi atau susah melakukan pembayaran dan lain-lain, kita lakukan pemanggilan untuk diharmonisasikan kembali permasalahannya di mana sih, sehingga bisa menunggak, karena kalau sengaja dilakukan penunggakan, sengaja tidak dilakukan pembayaran, maka itu kan bertentangan dengan hukum ya,” tegas Adi. Sementara itu di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, Haryani Rotua Melasari menegaskan pentingnya kepatuhan membayar iuran BPJS karena menyangkut hak tenaga kerja. “Karena di sini ada hak tenaga kerja ya, jaminan hari tua, kecelakaan kerja maupun kematian. Agar tidak menghalangi atau mengurangi manfaat yang didapatkan oleh tenaga kerja, seperti yang Pak Kajari sampaikan, hendaknya seluruh peraturan perundangan terhadap ketenagakerjaan itu diikuti dengan seksama,” kata Haryani. Ia menekankan agar perusahaan tidak lagi menunda pembayaran iuran. “Tidak ada lagi menunggak iuran, tidak ada lagi menunda untuk membayar iuran,” tegasnya.
Tahu Ekspres Sumedang
Region: ID
Monday 22 September 2025 08:20:18 GMT
Music
Download
Comments
Sri Setiawati :
oh pantesan saya ngeklem JKM alm ibu saya thn 2024 tdk cair ,padahal semua persyatan sudah komplit , dengan bnyk alasan yg tdk masuk akal dr pihak BPJS KETENAGAKERJAAN.
2025-09-22 09:33:05
4
Abiel_Widjaya19_[BSF]® :
mantap,, maju terus sumedang.. biar lebih baik
2025-09-22 08:24:07
0
RAA :
😁
2025-09-23 11:40:18
0
EK :
saya malah kena oknum anjng
2025-09-22 10:10:53
1
To see more videos from user @tahu.ekspres, please go to the Tikwm
homepage.