@generasico: Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025). Ia dinilai terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak serta menyebarkan konten bermuatan asusila. Selain hukuman penjara, jaksa menuntut denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi Rp359,16 juta bagi tiga anak korban sesuai rekomendasi LPSK. Jaksa menilai tidak ada faktor yang meringankan terdakwa, sementara perbuatannya dianggap sangat memberatkan karena menimbulkan trauma mendalam bagi korban, meresahkan masyarakat, mencoreng institusi kepolisian, hingga merusak citra bangsa di mata internasional. Barang bukti berupa pakaian, telepon genggam, laptop, dan rekaman video diminta dimusnahkan, sedangkan barang milik korban dikembalikan. #polisi #ntt #ngada #generasico
Generasi
Region: ID
Monday 22 September 2025 09:50:00 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @generasico, please go to the Tikwm
homepage.