@lingshop1502: Anak sekolahan wajib punya #pigeon #powderanak #bestseller #fyp

Lingling1502
Lingling1502
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 22 September 2025 12:03:01 GMT
609245
1826
38
100

Music

Download

Comments

mmh.mvi3
teh nurani :
jangan sampe anakku liat ini 😁🤭🤦
2025-10-05 03:46:25
0
arjuna.khairani
Arjuna Khairani :
saya sudah co ya kak
2025-10-05 08:39:35
0
youur_l0v4r
twilight౨ৎ ✧🐚⋆ :
ga dempul kan itu
2025-09-29 21:53:18
0
ffmaxinstal112
Miftah :
cuci muka pinjem ada ga KA
2025-10-02 05:01:33
0
sutimah243
sutimah :
untuk usia brp
2025-09-26 05:53:19
0
.wana97
wana phesex :
aku udah punya
2025-09-27 00:57:45
0
momyk22
linlin :
😂
2025-09-27 19:43:35
0
a3bahagia
adam argani el rafif :
😂
2025-09-23 04:23:32
0
a3bahagia
adam argani el rafif :
🥰
2025-09-23 04:23:27
0
yuliebdg139
Yulie Ana :
😂
2025-10-31 02:58:38
0
user7411208259252
Afifah :
😂
2025-10-23 01:29:13
0
raissa.zalfa7
Raissa Zalfa :
🔥
2025-10-21 12:30:50
0
user8873629054788
sapiah :
😳
2025-10-17 06:42:31
0
iffapuspitasari
pita :
😭
2025-10-06 00:10:54
0
gugunhermawan43
❤‍🔥❤‍🔥❤‍🔥 :
🔥
2025-10-05 13:43:56
0
mamahihat2
mamah ihat :
🥰🥰🥰🥰
2025-10-05 03:33:18
0
nanaff553
pisces90 :
😁
2025-10-04 05:16:46
0
tyaratihstore
Tya Ratih :
🥰
2025-10-03 17:09:47
0
yayahshooop
Yayah dasril :
🥰
2025-10-02 07:38:33
0
momy.nk6
momy NK :
😁
2025-10-01 22:53:52
0
geraldimahadani
geraldimahadani :
😁
2025-10-01 04:44:13
0
lina.marlina8611
Lina,,M :
🙏
2025-09-30 18:40:20
0
azis0008
azis0008 :
🥰
2025-09-28 09:28:00
0
a3bahagia
adam argani el rafif :
😁
2025-09-23 04:23:30
0
a3bahagia
adam argani el rafif :
🥰
2025-09-23 04:23:33
0
To see more videos from user @lingshop1502, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Jaksa Bacakan Tuntutan, Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Mulai Kembalikan Kerugian Negara Palembang – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023–2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang/Gedung Tekstil Sumsel, Rabu (27/8/2025). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut menghadirkan tiga terdakwa masing-masing berinisial R, M, dan N. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam tuntutannya menyebut, PMI Kabupaten Ogan Ilir menerima dana hibah dari APBD sebesar Rp1 miliar pada 2023 dan Rp1 miliar pada 2024, dengan total Rp2 miliar. Namun, dalam pengelolaannya ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan yang menimbulkan kerugian negara. Atas dasar itu, JPU menuntut terdakwa R dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan serta pidana denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara terdakwa M dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. Adapun terdakwa N dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan pidana denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. Sidang yang disaksikan langsung Tim Komisi Kejaksaan RI itu kemudian ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 4 September 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Uang Titipan Kerugian Negara Sehari sebelum sidang pembacaan tuntutan, yakni pada Selasa (26/8/2025), Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp168.804.817. Uang tersebut diserahkan keluarga terdakwa Rabu, S.Sos Bin Hasan melalui Abdul Hidayat kepada Kepala Subseksi Penuntutan dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, M. Rahmat Afif, S.H. Uang titipan tersebut akan dijadikan barang bukti dan disimpan di rekening bank milik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Sesuai ketentuan, uang tersebut sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan proses hukum dalam perkara ini. Kejari Ogan Ilir menegaskan bahwa penerimaan uang titipan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum, serta memastikan seluruh barang bukti, termasuk uang pengembalian kerugian negara, dikelola sesuai aturan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dan penuntutan. _ydp (29/8)  #beritasriwijaya #sumsel #oganilir #pmioganilir
Jaksa Bacakan Tuntutan, Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Mulai Kembalikan Kerugian Negara Palembang – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023–2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang/Gedung Tekstil Sumsel, Rabu (27/8/2025). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut menghadirkan tiga terdakwa masing-masing berinisial R, M, dan N. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam tuntutannya menyebut, PMI Kabupaten Ogan Ilir menerima dana hibah dari APBD sebesar Rp1 miliar pada 2023 dan Rp1 miliar pada 2024, dengan total Rp2 miliar. Namun, dalam pengelolaannya ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan yang menimbulkan kerugian negara. Atas dasar itu, JPU menuntut terdakwa R dengan pidana penjara 1 tahun 9 bulan serta pidana denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara terdakwa M dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. Adapun terdakwa N dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan pidana denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. Sidang yang disaksikan langsung Tim Komisi Kejaksaan RI itu kemudian ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 4 September 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Uang Titipan Kerugian Negara Sehari sebelum sidang pembacaan tuntutan, yakni pada Selasa (26/8/2025), Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp168.804.817. Uang tersebut diserahkan keluarga terdakwa Rabu, S.Sos Bin Hasan melalui Abdul Hidayat kepada Kepala Subseksi Penuntutan dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, M. Rahmat Afif, S.H. Uang titipan tersebut akan dijadikan barang bukti dan disimpan di rekening bank milik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Sesuai ketentuan, uang tersebut sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan proses hukum dalam perkara ini. Kejari Ogan Ilir menegaskan bahwa penerimaan uang titipan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum, serta memastikan seluruh barang bukti, termasuk uang pengembalian kerugian negara, dikelola sesuai aturan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dan penuntutan. _ydp (29/8) #beritasriwijaya #sumsel #oganilir #pmioganilir

About