@apakabar.co: AMARINDA – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim senilai Rp100 miliar, Senin (22/9/2025). Usai diperiksa, Isran mengaku hanya menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan DBON Kaltim, sementara soal teknis penyaluran dana hibah dirinya tidak mengetahui secara detail. “Benar, saya yang menandatangani SK itu. Tapi saya tidak tahu menahu soal teknis aliran dana hibah,” ujar Isran. Isran menegaskan penerbitan SK DBON saat itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021. Ia menekankan bahwa tugasnya sebatas administratif, sementara pelaksanaan teknis berada pada pejabat di bawahnya. Baca selengkalnya di apakabar.co #fyp #tiktok #isrannoor #kejatikaltim #dbon