@reiqi.chua: 😶‍🌫️

reiqi.chua
reiqi.chua
Open In TikTok:
Region: SG
Tuesday 23 September 2025 09:42:14 GMT
5180
585
7
19

Music

Download

Comments

mark_runaway
markrunaway :
💕💕💕
2025-09-23 09:45:28
1
ian033098
Ian :
😐☺
2025-09-23 11:54:36
1
ddddaaaaaa6
だーーー :
🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥
2025-09-23 10:44:14
1
w_j720
. :
🥰🥰🥰
2025-09-23 09:45:35
1
user94708892
PointBreak :
😍😍😍
2025-10-03 17:02:34
0
0verthinking_need_r3st
0v312thinking_guy :
🥰🥰🥰
2025-09-26 07:00:09
0
To see more videos from user @reiqi.chua, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyayangkan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan sejumlah aktivis lain atas dugaan provokasi, oleh polisi. Polisi, menurutnya, seharusnya lebih fokus mengusut tuntas kasus penjarahan yang terjadi di sejumlah rumah, seiring dengan berlangsungnya aksi demonstrasi sejak 25 Agustus 2025.
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyayangkan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan sejumlah aktivis lain atas dugaan provokasi, oleh polisi. Polisi, menurutnya, seharusnya lebih fokus mengusut tuntas kasus penjarahan yang terjadi di sejumlah rumah, seiring dengan berlangsungnya aksi demonstrasi sejak 25 Agustus 2025. "Yang lebih penting diusut Polri ialah tindak pidana penjarahan, bukan malah mengusut dan menahan Delpedro. Negara gagal hadir!” kata Benny dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (3/9/2025) Dia juga mempertanyakan dasar penetapan Delpedro dan sejumlah aktivis lainnya sebagai tersangka. Menurutnya, ajakan menggelar atau mengikuti demonstrasi tak bisa menjadi dasar penangkapan. "Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, 'eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi, atau di depan gedung kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor', apa salah?" ucap Benny. Selain salah mengambil langkah soal penangkapan Delpedro, Benny menilai Polri gagal melindungi hak dasar warga negara, yakni rasa aman terhadap diri dan harta bendanya dalam kericuhan yang terjadi. Benny menambahkan, negara juga gagal melindungi hak asasi warganya yang telah dijamin Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 28G (1) UUD 1945, kata Benny, diatur bahwa: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. "Dengan alasan apapun penjarahan tidak dapat dibenarkan. Lalu negara atau Polri ke mana? Usut para pelakunya!" pungkasnya  Diberitakan sebelumnya, Polisi resmi menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI Artikel ini telah tayang di Kompas.com  https://nasional.kompas.com/read/2025/09/03/14060481/kritik-polisi-tangkap-delpedro-

About