@hanzalah_zee: Akibat meremehkan guru. Referensi: Kitab Salalimul Fudhala' #kemuliaanguru #hormatiguru #salalimulfudhola #ngajibareng #kitabkuning

Hanzalah
Hanzalah
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 23 September 2025 15:14:33 GMT
41173
1546
42
1004

Music

Download

Comments

joyche24
joyche24 :
kalau gurunya sering bolos gimana?sebulan masuknya kadang cuma 4 kali/seminggu padahal asn
2025-10-03 11:54:03
0
tpl.mhbah.el5
Muhammad mubah el :
saya sebagai anak murid suka meremehkan guru waktu di pesantren ,kan manusia ini banyak kekurangan kadang khilaf semacamnya,jadi macam mana saya untuk berubah hidup kalau dulu saya meremehkan guru🥺😭
2025-09-24 22:08:58
5
yulnraisya
Yul N Raisya :
bagaimana jika sebaliknya, guru yang meremehkan muridnya
2025-10-18 11:29:32
0
b..pon.audio
♥BANG ♥PON ♥AUDIO :
diriwayatkan oleh siapa??
2025-10-08 06:19:27
0
pusaka.jiwa
Pusaka Jiwa :
sepengalaman saya sendiri, saya pernah sedikit meremehkan anaknya guru saya , selang 1-3 hari saya jatuh sakit. padahal waktu itu badan saya sedang fit dan tidak ada tanda tanda mau sakit.
2025-09-26 12:01:49
0
bogelkatro
Krishis full.us :
Guru adalah yang mengajarkan ilmu, aku juga pernah belajar dari anakku. aku memiliki guru seorang lebah.
2025-09-27 17:18:22
0
ojo.ngiro
Ojo ngiro watu ireng :
merehkan teman aja gak boleh
2025-09-28 06:16:18
0
arinaliffamily81
Al Misbah fii zujajah :
izin share🥰✌
2025-09-30 11:10:48
0
surender.rullz__2
M Peleu :
semangat ngontennya kak
2025-09-27 06:16:39
0
junjin1972
MAN ROBBUKA :
mksud guru yaitu gurunya yang mursyid....
2025-10-08 03:48:47
0
khotimmudhakir
@dr.rambut :
barakallah
2025-09-26 08:45:44
0
iyasnuryasiniyanu
Iyas nuryasin Iya nuryasin :
terimakasih pak ustazd atas ilmunya
2025-09-26 07:59:23
0
berkah.abadi279
Berkah Abadi :
Alhamdulillah Baarokallah
2025-09-25 09:45:41
0
tokokita1124
Tokokita1124 :
mksh mas ilmunya🥰
2025-09-27 07:58:01
0
diraprasetyo
silent :
guru yg bagaimana dulu?faktanya kalau anak anda dipukul guru disekolahnya saya yakin pasti akan diviralin dan menuntut
2025-10-04 19:16:31
0
ilyyyyyy_20
moonlightmood🫀🌝 :
@Ilyas Husein
2025-10-10 05:08:32
0
ajengnurismawati3
ATI :
@siti.asih88 😩🙏
2025-10-07 17:08:54
0
syedmustaffa00
Habeb Al haddad :
❤❤❤
2025-09-23 21:09:10
0
aorafashion
ΛSYGサIL ◉ :
💚💚💚
2025-09-23 18:09:20
0
aziizain.alhasan
aziizain alhasan BSc :
روي عن النبي صلعم من استخف بأستاده ابتلاه الله بثلاثة اشياء نسي ما حفظ وكل لسانه وافتخر فى اخره
2025-10-01 21:57:38
0
To see more videos from user @hanzalah_zee, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Modus Baru Penjualan Toko Jamu: Menyamar untuk Edarkan Tramadol dan Hexymer Kab. BOGOR | FOKUSUPDATE.COM- Peredaran obat keras seperti Tramadol dan Hexymer (golongan G) tanpa izin resmi masih banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Bogor. Ironisnya, tempat bermodus penjualan toko Jamu menyamar  yang diduga menjual obat-obatan terlarang ini justru ramai dikunjungi oleh kalangan remaja. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan Fokusupdate.com (27/08/2025), sebuah warung bermodus toko jamu yang terletak di Jalan Raya Kalisuren RT01/03 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor provinsi Jawa barat Wilayah Hukum  Polres Depok, diduga kuat menjual Tramadol dan Hexymer secara ilegal. Warung tersebut tampak bebas menjajakan obat tanpa memperhatikan usia pembeli, yang mayoritas adalah remaja. Kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat konsumsi obat keras golongan G dapat merusak kesehatan mental dan masa depan generasi muda. Obat-obatan tersebut memiliki efek yang menyerupai, bahkan dalam beberapa kasus lebih kuat dari narkotika, dan berpotensi masuk dalam kategori narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances/NPS). Sindikat kerap memanfaatkan celah hukum ini karena efeknya yang tinggi namun dengan harga yang murah, serta belum sepenuhnya diatur dalam regulasi narkotika. Padahal, sanksi hukum terhadap peredaran obat keras tanpa izin sudah sangat jelas. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara, serta Pasal 197 UU yang sama dengan hukuman maksimal 15 tahun. Selain itu, Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mengatur sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Minimnya pengawasan dari aparat penegak hukum terhadap peredaran obat golongan G ini menjadi ancaman serius. Jika dibiarkan, hal ini bukan hanya menimbulkan ketergantungan, tetapi juga dapat memicu peningkatan tindakan kriminal di kalangan remaja. Kami dari redaksi mendesak pihak kepolisian agar segera melakukan tindakan tegas dan menyisir warung-warung yang menjual Tramadol dan Hexymer secara ilegal. Jika tidak ditindaklanjuti, masa depan para remaja—yang sebagian besar masih duduk di bangku sekolah—akan berada dalam ancaman serius. Ini adalah ancaman nyata terhadap masa depan generasi bangsa. Redaksi
Modus Baru Penjualan Toko Jamu: Menyamar untuk Edarkan Tramadol dan Hexymer Kab. BOGOR | FOKUSUPDATE.COM- Peredaran obat keras seperti Tramadol dan Hexymer (golongan G) tanpa izin resmi masih banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Bogor. Ironisnya, tempat bermodus penjualan toko Jamu menyamar yang diduga menjual obat-obatan terlarang ini justru ramai dikunjungi oleh kalangan remaja. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan Fokusupdate.com (27/08/2025), sebuah warung bermodus toko jamu yang terletak di Jalan Raya Kalisuren RT01/03 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor provinsi Jawa barat Wilayah Hukum Polres Depok, diduga kuat menjual Tramadol dan Hexymer secara ilegal. Warung tersebut tampak bebas menjajakan obat tanpa memperhatikan usia pembeli, yang mayoritas adalah remaja. Kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat konsumsi obat keras golongan G dapat merusak kesehatan mental dan masa depan generasi muda. Obat-obatan tersebut memiliki efek yang menyerupai, bahkan dalam beberapa kasus lebih kuat dari narkotika, dan berpotensi masuk dalam kategori narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances/NPS). Sindikat kerap memanfaatkan celah hukum ini karena efeknya yang tinggi namun dengan harga yang murah, serta belum sepenuhnya diatur dalam regulasi narkotika. Padahal, sanksi hukum terhadap peredaran obat keras tanpa izin sudah sangat jelas. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara, serta Pasal 197 UU yang sama dengan hukuman maksimal 15 tahun. Selain itu, Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mengatur sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Minimnya pengawasan dari aparat penegak hukum terhadap peredaran obat golongan G ini menjadi ancaman serius. Jika dibiarkan, hal ini bukan hanya menimbulkan ketergantungan, tetapi juga dapat memicu peningkatan tindakan kriminal di kalangan remaja. Kami dari redaksi mendesak pihak kepolisian agar segera melakukan tindakan tegas dan menyisir warung-warung yang menjual Tramadol dan Hexymer secara ilegal. Jika tidak ditindaklanjuti, masa depan para remaja—yang sebagian besar masih duduk di bangku sekolah—akan berada dalam ancaman serius. Ini adalah ancaman nyata terhadap masa depan generasi bangsa. Redaksi

About