@hukumonlinenewsroom: Syarat pendidikan paling rendah SMA bagi calon anggota DPR/DPRD kembali diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, Nanda pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk memperoleh kepastian hukum, perlindungan, serta jaminan akan hadirnya kualitas legislasi yang baik dan berkeadilan akibat berlakunya Pasal 240 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pemohon menilai sebagai rakyat yang wajib tunduk pada setiap produk undang-undang, tidak memperoleh jaminan bahwa regulasi yang mengatur kehidupannya lahir dari proses legislasi yang dilakukan oleh wakil rakyat dengan standar kualitas yang tinggi. Sebaliknya, para Pemohon "dipaksa" menerima undang-undang yang bermutu rendah, yang langsung memengaruhi kehidupan mereka dalam aspek pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, hingga lingkungan hidup. Bila syarat legislator hanya dengan ijazah SMA, profesi yang hanya menafsirkan undang-undang seperti hakim, jaksa, advokat, wajib bergelar sarjana, sedangkan masuk akalkah jika pembentuk undang-undang justru cukup dengan lulusan sekolah menengah. Jika dibiarkan martabat Pasal 20 ayat (1) direndahkan, bahkan direduksi oleh ambang yang minimalis,” tegas pemohon I (22/09). Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai Pasal 240 huruf e "berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat”. Wakil Ketua MK Saldi juga mencermati tentang legal standing para Pemohon. “Jika diperhatikan cara bekerjanya parleman di dunia, karena ini jabatan bergantung pada dukungan publik, jadi tidak pada kemampuan. Ini soal kepercayaan orang, jadi kerugian potensi dan spesifik itu apa dan belum kelihatan di permohonan ini. Lalu mengapa pasal ini bertentangan dengan UUD NRI 1945, belum ada penjelasannya,” terang Wakil Ketua MK Saldi. #dprri #mahkamahkonstitusi #hukum #undangundang #law

Hukumonline Newsroom
Hukumonline Newsroom
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 25 September 2025 02:46:04 GMT
76888
5420
327
453

Music

Download

Comments

alparlaisi
raj :
S1 DPRD kabupaten S2 DPRD Provinsi S3 DPR dan DPD
2025-09-25 05:41:26
241
arifwicaksono46700
arifwicaksono46700 :
saya ga setuju..malah mnrt saya syaratnya itu minimal sesuai wajib belajar yg ditentukan oleh pemerintah nah itu saja syaratnya klo skrg wajib belajar 12thn ya itu saja...krn ga fair buat yg tdk bs kuliah...
2025-09-25 05:36:17
7
user4272743907942
user4272743907942 :
benar gimana orang tidak tau hukum bisa buat UU
2025-11-22 07:50:41
0
rhun.dr
MuhFachrunDR :
@MuhFachrunDR: Memang tidak sepantasnya kita beranggapan kalau orang yang lulus SMA itu tidak pantas atau tidak mampu baik itu menjadi legislatif atau eksekutif, tapi kita lihat fakta dilapangan, yang S-1 saja itu belum tentu berpikiran luas, kalau memang syarat minimal SMA masih dipertahankan, jika boleh saran syarat minimal umur dan minimal riwayat organisasi boleh ditambahkan
2025-11-20 15:45:30
0
radenmaspanji.15
Panji_𝘾.𝙄.𝘾 :
Tidak menjamin S1 itu mengerti ...
2025-09-27 08:29:07
3
najmulakhir
Najmul Akhir :
Gaakan diterima, percaya ku blg😂
2025-11-15 02:13:01
0
ervansaharudin
Van :
S1 itu menurut sy ya, masih rendah sekelas DPR RI. S1 sekarang juga bisa daring
2025-09-25 11:40:01
77
astra_hoshi
astra hoshi :
WOI SUSI PUDJIASTUTI ITU MENTRI! MENTRI! BUKAN DPR!
2025-09-25 13:44:21
13
m.samsudin.n.a
M Samsudin N A :
mentri di pilih presiden pak 😂, bukan rakyat
2025-09-25 15:44:18
2
abdnumr
abid :
kok Bru skrng?
2025-09-25 11:22:13
0
fakhrimsbh_
Riiiii :
s1 beli jg bisa kayanya
2025-09-25 11:01:11
0
rd.emha
RDM :
jadi guru aja harus sarjana, anggota DPR hanya tamatan SMA... kalau ditolak itu kemunduran
2025-09-25 06:20:24
24
wahabnafiwijaya
Wahab Nafi Wijaya :
mohon ijin yang mulia apakah layak perbandingan 1 mentri dengan survey pendapat rakyat yang 70% sekian
2025-09-25 15:02:37
9
medi.juanda
Medi Juanda.SH (MJ) :
Se 7 syarat minimal S1 supaya kompenten
2025-10-16 14:14:51
2
baronang_salto
COBEK_MENTAH :
selain DPR, polisi dan TNI juga harusnya lulusan S1 atau akademi yg setara dengan S1
2025-09-25 14:25:49
7
budi_setia85
Budi_Setia :
harusnya S2
2025-09-25 04:30:07
8
1_0w.79
Restoratif Rindu :
tak membatasi ruang dengan pendidikan selenggarakan aja pelatihan dan uji kompetensi oleh KPU supaya bisa menjadi perbaikan anggotan dewan di masa depan
2025-09-25 05:25:16
0
pureino
Aku Lucu Aku Suka Kamu.🌀 :
knpa harus bawa2 susi Pudjiastuti,bu susi emng pinter meski gk s1,nah dpr sebagai pembentuk uud masa cumn lulusan sma
2025-11-22 16:35:25
0
jarambangpemanah
PEMANAH :
gimana klau pakai ijasah program paket kecap ABC hingga dapat ijasah serjana S1 Aspal tanpa kuliah & proses belajar di kamlus🙏
2025-09-25 06:26:02
0
mustakim_s.pd
Mr. Kim 👷 :
syarat anggota DPR minimal S2 dan Skor TOEFL ITP 500/IELTS 6,5. sekian terimakasih 🙏🤝🤝
2025-09-25 05:08:05
33
ll_agstn
L A :
saya setuju dengan pemohon krna saya sendiri yang menyaksikan secara langsung rapat2 anggota dprd banyak yang pendidikan SMA itu main handphone buka wa tiktok dll. sedangkan yang S1 lebih aktif dalam rapat.
2025-10-18 13:18:15
1
www.advokatmuda
PERSIB 1933 :
top...
2025-09-29 05:09:49
0
omkiki79
Om kiki :
GK pernah d undang dn rapat selalu tertutup utk umum, knp jg MK mengesahkan calon presiden dn wakil lulusan SMA lucu
2025-09-27 03:31:53
1
sedep.com
iam :
dih 🙂
2025-09-26 03:52:32
0
gusti_iskandar99
Gusti Iskandar99 :
SMA pun ada yg paket,kalaupun mau S1 harus yg benar2 kuliah formal
2025-11-21 06:13:55
0
To see more videos from user @hukumonlinenewsroom, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About