@balsepakgroup: Polda Metro Jaya Gagal Tunjukkan Profesionalisme: Barang Bukti dan DPO Kasus Perampasan KBM Masih Misterius Jakarta — Rasa kecewa mendalam disampaikan oleh pihak kuasa hukum korban dalam kasus dugaan perampasan satu unit kendaraan bermotor (KBM) dengan nomor polisi H 7366 WY, jenis Honda Civic, yang hingga kini belum menunjukkan titik terang, meski perkara tersebut telah disidangkan di pengadilan. Ironisnya, Polda Metro Jaya — institusi kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum di Ibu Kota — justru dinilai lamban, bahkan terkesan abai, dalam menindaklanjuti kasus yang sudah memasuki babak hukum formal tersebut. Kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa hingga saat ini, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) belum juga ditangkap. Lebih mencengangkan lagi, barang bukti berupa kendaraan yang dirampas pun tidak diketahui keberadaannya. “Kami sudah bersurat resmi ke Wasidik Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi. Tapi yang kami dapat justru sikap diam dan ketidakjelasan,” ujar kuasa hukum korban. Tindakan (atau lebih tepatnya, ketiadaan tindakan) dari Polda Metro Jaya patut dipertanyakan. Bagaimana bisa sebuah institusi sebesar Polda Metro Jaya tidak mampu menghadirkan barang bukti yang seharusnya sudah dalam penguasaan penyidik? Bagaimana mungkin DPO yang identitasnya sudah dikantongi belum juga berhasil ditangkap? Apakah ada pembiaran? Apakah ada kekuatan besar yang mencoba melindungi pelaku? “Kasus ini telah bergulir hingga meja hijau, tapi bukti fisik kendaraan tidak disertakan. Lalu bagaimana pengadilan bisa memutus dengan adil jika penyidik tidak menyerahkan alat bukti utama?” tanya kuasa hukum dengan nada geram. Polda Metro Jaya seharusnya memahami bahwa: • Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. • Pasal 7 ayat (1) huruf j UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP memberikan wewenang kepada penyidik untuk “melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”, termasuk pengamanan dan penyitaan barang bukti. • Selain itu, Pasal 13 UU Kepolisian (UU No. 2 Tahun 2002) menegaskan tugas Polri untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional dan proporsional. Namun, kenyataannya, Polda Metro Jaya justru menunjukkan kebalikan dari prinsip-prinsip dasar tersebut. Polda Metro Jaya Harus Introspeksi: Bukan Soal Mampu, Tapi Mau Apa gunanya predikat “Polda Metro Jaya” jika menangani kasus perampasan kendaraan saja tidak bisa tuntas? Ini bukan soal kemampuan — karena sumber daya Polda Metro Jaya jelas ada. Ini soal kemauan dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika pelaku masih bebas berkeliaran dan barang bukti entah di mana, maka publik berhak bertanya: Apakah Polda Metro Jaya benar-benar berpihak pada korban, atau justru menjadi tameng pelaku? Red - bay#fyp #poldametrojaya #fypage #nitizen #nitizenindonesia

SUARA MASYARAKAT.COM
SUARA MASYARAKAT.COM
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 25 September 2025 09:45:13 GMT
44653
879
114
79

Music

Download

Comments

user8546283800193
muji :
bener kata gusdur polisi jujur ada 3 pak hugeng, polisi tidur dan patung polisi ada uang masuk ke kantong polisi
2025-09-25 22:29:03
5
guntoro780
sanjaya :
duit bos duit lancar
2025-09-26 01:57:19
1
mulyadimulyadioba
mulyadimulyadioba :
sdh kacau
2025-09-26 02:41:06
1
rudisalim469
Salim :
ha ha paling di pakai oleh oknom polisinya parah emang lapor ke pak Tedy saja atau ke TNI
2025-10-11 12:39:43
1
crx_radio_dan
🎙Radio DAN📡 :
JANGAN SEKALI2 URUSAN SAMA BAJU COKLAT
2025-09-25 23:40:54
2
ardiansrey03
MRA :
hukum di indonesia tanda tanya?
2025-09-25 22:46:08
2
subaiwayae77
subaiwayae77 :
walah walah di kemanain tuh
2025-09-27 12:15:29
1
iroelhrp1
Iroel Harahap :
menunjukkan barang bukti itu harus bayar kah,terus barang bukti itu klu ga bisa di tunjukkan... berarti barang itu di simpan ya
2025-09-26 03:48:07
1
imuda5680
imuda5680 :
Polisi semakin bikin malu
2025-09-25 18:13:02
5
apiiiiiiii3
santiiii :
karna pidana umum ini lah polri bisa memainkan hukum. coba polri di masukan ke pidana militer nggak akan bisa dia mainkan hukum.
2025-09-25 18:01:00
7
rostidjahmurni
RostidjahMurni :
makanya dulu alm pa2 ku ga mau jd polisi, kr begitu , malu²in katanya
2025-09-25 23:09:47
1
user623816772661535
brayen :
amplop LBH berani dari pada polisi
2025-09-26 04:30:00
1
gadai_bpkb_jogja_jateng
gadai BPKB Jogja & jateng :
SUDAH LAH ... SUDAH TAU KAN KAPASITAS DAN KAPABILITAS NYA KORPS KEPOLISIAN ??? 😂😅
2025-09-26 05:57:36
1
joshu2ndstore
snuxs :
polisi lg polisi lg oknumnya lebih byk drpd polisi yg bener
2025-10-10 13:30:39
0
mulyanto6650
mulyanto6650 :
usut
2025-09-26 08:50:37
1
pramsibolang3
PramSibolang :
Hura
2025-09-26 02:03:05
1
jontoweljontowel
Jon towel Jon towel :
usud semua pak tuntut hukum seberat beratnya kalo ada oknum yg merugikan masarakat
2025-09-25 16:59:27
16
dudakere160782
Bungsu Tasik 82 :
kalo disuruh nhadepin demo baru iya🤣 biyar naik pangkat
2025-09-25 17:22:14
2
bernardi3354
Bernardi :
kl pelakunya melibatkan aparat kasusnya pasti menguap
2025-09-26 00:16:42
5
darmadi.botok
Darmadi Botok :
tp kl kucing cpt ketemu
2025-09-25 18:02:59
2
cobra6042
MAJU TERUS :
bayar bayar bayar segera pecat ganti kapolri baru bisa beres semuanya
2025-09-26 00:39:16
14
4bu_54n4b
Street food :
jangan sampai RAKYAT TIDAK PERCAYA LAGI ..DENGAN YG NAMANYA KONSTITUSI ..
2025-09-25 23:33:17
2
kanguntungpurwadi
Kang.Untung87 :
ayo polri....kok bikin rakyat gerah
2025-09-26 07:12:10
1
jginting516
kos pak ginting :
udah cair
2025-09-25 15:45:13
3
ilvandl
Ilvan dl :
bagian dari.mereka
2025-09-25 16:47:07
3
To see more videos from user @balsepakgroup, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About