@ryma_afr:

RYMA
RYMA
Open In TikTok:
Region: AE
Thursday 25 September 2025 16:54:38 GMT
153916
18443
27
386

Music

Download

Comments

mehennisaber
mehennisaber :
2025-09-26 12:59:44
78
new.jt
🧛🏻‍♀️ :
who's l baddie li morak🫦
2025-09-25 18:07:51
50
karime_lk
🚬 :
2025-09-27 12:58:03
10
you_va47
You_va47 :
2025-09-27 19:18:45
0
_bymedd
_bymedd :
2025-09-27 00:23:28
1
khaledamir.10
khaled ‼️🇩🇿🥷🏻 :
its chakib 😔
2025-09-28 22:33:53
0
kitimliu
𐙚˙✧Leila :
2025-09-26 13:45:39
10
kyoilovrr
. :
2025-09-27 23:40:09
3
riosbh8
💫 :
🫦
2025-09-27 19:45:09
3
hemera.byhaniaa
𝐇𝐞́𝐦𝐞𝐫𝐚 :
2025-09-28 00:20:45
0
goat2dose
آيَة :
2025-09-27 21:47:30
0
hange4u
. :
zinnnnn😭💗
2025-09-25 18:09:01
3
b.moatez
MOATEZ :
2025-09-25 17:57:25
8
yacineamghar31
yacine🖤🐧 :
2025-09-26 21:25:52
2
alaa_makour
Alaa_mr :
😭😭😭
2025-09-28 21:30:22
0
amani8361
Amani✨️ :
🫦🔥
2025-09-27 21:42:01
0
mnll1797
𝑴𝒂𝒓𝒘𝒂💔☠️ :
❤️❤️❤
2025-09-26 22:50:00
0
its_ali_dh
𝓐𝓵𝓲 𝓹𝓪𝓽𝓲𝓵𝓪𝓴 🫠 :
🔥🫠
2025-09-26 21:09:14
0
oussamadellaoui31
Oussama Dellaoui💀☠️ :
👑👑👑
2025-09-25 16:59:39
0
yacine7968
Y🦅 :
😍😍
2025-09-25 16:56:55
0
salah.eddin2291
Salah eddin :
goth girl li moraha🔥🫦
2025-09-26 10:06:54
0
To see more videos from user @ryma_afr, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

*TUTUT SOEHARTO GUGAT MENKEU GEGARA DICEGAH KE LUAR NEGERI* Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Menteri Keuangan telah menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
*TUTUT SOEHARTO GUGAT MENKEU GEGARA DICEGAH KE LUAR NEGERI* Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Menteri Keuangan telah menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Atas adanya klaim dari Tergugat [Menteri Keuangan] yang menyatakan Penggugat [Tutut] memiliki utang kepada negara tersebut, kemudian Tergugat [Menteri Keuangan] menerbitkan objek gugatan," sebagaimana dikutip melalui SIPP, Kamis (18/9/2025) Atas adanya objek gugatan tersebut, Tutut dicekal atau tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, hal itu merugikan dan mencederai kepentingan hukumnya. Padahal, kata Tutut, klaim utang negara tersebut kepadanya adalah tidak berdasar atas hukum. Maka, Tutut meminta agar gugatannya dikabulkan seluruhnya, menyatakan Menteri Keuangan telah melakukan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan terhadapnya. Tutut juga meminta agar Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025 beserta seluruh dokumen turunan dinyatakan batal, tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum. Selanjutnya, mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan Menteri Keuangan beserta jajaran seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, kementerian atau kelembagaan lainnya untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025. "Mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus, atau menghilangkan data Penggugat [Tutut] dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap," ujarnya. "Menghukum Terggugat [Menteri Keuangan] untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo." Adapun, gugatan dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT tersebut didaftarkan dan langsung mendapatkan penetapan majelis hakim hingga juru sita pada Jumat lalu (12/9/2025). "Status perkara: pemeriksaan persiapan," tulis PTUN Jakarta pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkata atau SIPP dikutip, Rabu (17/09/2025). Pada laman tersebut, rencananya agenda pemeriksaan persiapan terhadap berkas gugatan Tutut Soeharto akan dibaca majelis hakim pada Selasa pekan depan (23/09/2025); sekitar pukul 10.00 WIB. Tutut yang diwakili Kuasa Hukum Ibnu Setyo Hastomo telah membayarkan uang panjar untuk pengurusan perkara ini sebesar Rp900.000. Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/84400/tutut-soeharto-gugat-menkeu-gegara-dicegah-ke-luar-negeri/2 #tututsoeharto #menkeupurbaya #purbayayudhisadewa #sitihardiyantirukmana #menterikeuangan #gugatan #ptun #prabowo #gibran

About