@infosoekarnohattabandung: Beredar video Gedung SMAN 1 Dayeuhkolot dan Kantor Desa Sukapura Kabupaten Bandung disegel oleh yang mengaku ahli waris atas tanah tersebut. Dari keterangan di video penyegelan tersebut buntut dari kekecewaan sbelumnya pihak ahli waris kepada Desa Sukapura (KADES) Kec. Dayeuhkolot Kabupaten Bandung yg tidak pernah menemui ahli waris untuk mediasi dan menanyakan legalitas surat-surat akhirnya persatuan ahli waris dengan kompak memasang plang kepemilikannya Tujuannya agar Kades Sukapura bisa menemui dan memberikan/menunjukan legalitas yg sah dan resmi kepada ahli waris yg secara hukum, pihak ahli waris meyakini kepemilikan legalitas surat2 tanah yg di duduki oleh desa itu berupa letter C dll ada di tangan ahli waris. Dalam poster Spanduk menyatakan tanah tersebut adalah milik ahli waris Kartaatmadja Onoh (Alm.) dengan luas 6550 m2 di Blok Sukapura, Desa Sukapura. Alas hak kepemilikan berupa Letter C Desa No Kohir 1 Persil 61 S II dan didukung oleh beberapa surat keterangan dari tingkat desa, kecamatan, provinsi, hingga Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung. Pengumuman ini dibuat oleh ahli waris Kartaatmadja Onoh yang didampingi oleh kuasa hukum dari LPHI. #ssbmedia #seputarsoettabdg #mediainfojabar #infoaptudet #infoterkini