@pathuroni: Vonis Untuk Mantan Kadis PUPR Kabupaten Taliabu  TERNATE, beritalima.com  | Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022, Senin (15/9/2025) akhirnya divonis Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Keempat terpidana masing-masing S alias Ino, mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direksi dan Pengawas Dinas PUPR berinisial HU dan rekanan  MRD serta peminjam perusahaan MT. Berdasarkan perhitungan BPK RI, negara dirugikan sebesar Rp3 miliar 635 jutaan. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan Primer penuntut umum yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. S alias Ino divonis empat tahun penjara ditambah pidana denda sebesar Rp200 juta serta harus membayar uang pengganti Rp594 juta. Hu selain diganjar hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp39,2 juta. Sementara MRD dan MR mendapat hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta ditambah uang pengganti masing-masing Rp24 juta dan Rp100 juta.   (Dinnur Soamole) #beritalima #bandung #fyp #ternate #tipikor

BeritaLima TV Bandung
BeritaLima TV Bandung
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 26 September 2025 10:43:50 GMT
437
13
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @pathuroni, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About