@terri.boyd94: My daughter dropped out of college while I’m still paying the loan… but when I found out the reason, I just broke down in tears. #familydrama #pregnancystory #heart #loveyou #divorce 00413

Terri Boyd
Terri Boyd
Open In TikTok:
Region: US
Friday 26 September 2025 19:49:47 GMT
230
2
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @terri.boyd94, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mantan KCP Bank Bengkulu Didakwa Gelapkan Uang Kas Rp6,7 Miliar untuk Judi Online ‎ ‎BENGKULUEKSPRES.COM - Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Bengkulu unit Mega Mall, Pando Pranata, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (2/9/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor, S.H., M.H. ‎ ‎Terdakwa Pando diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menguasai kunci berangkas Bank Bengkulu unit Mega Mall. Setiap minggu, ia menarik uang kas perusahaan dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 40 juta. Dalam kurun waktu tertentu, total kerugian negara akibat perbuatan Pando mencapai Rp6,7 miliar. ‎ ‎Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, uang hasil penggelapan tersebut digunakan terdakwa untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari membayar pinjaman di Bank Bengkulu unit Topos, Kabupaten Lebong, merenovasi rumah, hingga bermain judi online. ‎ ‎Dalam surat dakwaan, Pando Pranata dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP pada dakwaan primer, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP pada dakwaan subsider. ‎ ‎ ‎“Kami tidak akan mengajukan eksepsi. Namun, apabila kami merasa keberatan maka akan disampaikan di proses persidangan nanti,” ujar Sofyan Siregar, Selasa (2/9/2025). ‎ ‎Lebih lanjut, Sofyan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak atas perbuatan kliennya. ‎ ‎“Kami selaku penasihat hukum dari terdakwa Pando Pranata meminta maaf dengan kasus ini ada pihak-pihak yang merasa terganggu dan tidak berkenan,” imbuhnya. ‎ ‎Sebagai langkah pemulihan kerugian negara, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu telah menyita sejumlah aset milik terdakwa. Di antaranya sebuah rumah pribadi yang berlokasi di Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu, satu bidang tanah dan bangunan seluas 194 meter persegi, satu unit sepeda motor, serta sertifikat tanah atas nama Pando Pranata.
Mantan KCP Bank Bengkulu Didakwa Gelapkan Uang Kas Rp6,7 Miliar untuk Judi Online ‎ ‎BENGKULUEKSPRES.COM - Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Bengkulu unit Mega Mall, Pando Pranata, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (2/9/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor, S.H., M.H. ‎ ‎Terdakwa Pando diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menguasai kunci berangkas Bank Bengkulu unit Mega Mall. Setiap minggu, ia menarik uang kas perusahaan dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 40 juta. Dalam kurun waktu tertentu, total kerugian negara akibat perbuatan Pando mencapai Rp6,7 miliar. ‎ ‎Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, uang hasil penggelapan tersebut digunakan terdakwa untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari membayar pinjaman di Bank Bengkulu unit Topos, Kabupaten Lebong, merenovasi rumah, hingga bermain judi online. ‎ ‎Dalam surat dakwaan, Pando Pranata dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP pada dakwaan primer, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP pada dakwaan subsider. ‎ ‎ ‎“Kami tidak akan mengajukan eksepsi. Namun, apabila kami merasa keberatan maka akan disampaikan di proses persidangan nanti,” ujar Sofyan Siregar, Selasa (2/9/2025). ‎ ‎Lebih lanjut, Sofyan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak atas perbuatan kliennya. ‎ ‎“Kami selaku penasihat hukum dari terdakwa Pando Pranata meminta maaf dengan kasus ini ada pihak-pihak yang merasa terganggu dan tidak berkenan,” imbuhnya. ‎ ‎Sebagai langkah pemulihan kerugian negara, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu telah menyita sejumlah aset milik terdakwa. Di antaranya sebuah rumah pribadi yang berlokasi di Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu, satu bidang tanah dan bangunan seluas 194 meter persegi, satu unit sepeda motor, serta sertifikat tanah atas nama Pando Pranata.

About