@poesia_games: será que alguém #robloxfyp #games #fyp

poesia games
poesia games
Open In TikTok:
Region: BR
Friday 26 September 2025 21:29:48 GMT
2338
158
12
141

Music

Download

Comments

kevin_28.05
★Kevin★ :
EUUUUUU
2025-09-27 03:19:45
1
mackeize_br
🖤 Mackenzie 💎 :
#eu mesmo
2025-10-06 13:19:32
0
fiat.uno80
Fiat Uno :
Será?🤔
2025-09-26 21:32:37
0
daphnerack16
☆•°杜马°•☆ :
eu não sei vc não sabe nos não sabemos 👀
2025-09-27 00:34:22
2
cara_npc
🎸 :
neko...neko
2025-10-05 23:11:10
1
append.p
Append :
eu to
2025-09-26 23:40:39
0
eogustavo._.g
Gustavo🔥💯🤑 :
Será que alguém vê o poesia games enquanto joga com o poesia games?
2025-09-26 21:32:28
1
sophiflowrs
sophia :
eu
2025-09-27 00:50:01
0
leilo.40
Leilo 40 :
como sabe?...
2025-09-27 14:38:15
0
bernerdeti2
Bernardeti2 :
quem será o impostor?
2025-09-27 13:23:26
0
To see more videos from user @poesia_games, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polresta Samarinda Ungkap Otak Intelektual Kasus Bom Molotov di FKIP Unmul Samarinda – Polresta Samarinda berhasil mengungkap dan menangkap dua orang yang diduga sebagai otak intelektual di balik kasus perencanaan dan pembuatan bom molotov yang terjadi di lingkungan Kampus FKIP Universitas Mulawarman (Unmul), Jum’at (05/09/2025). Konferensi Pers dilaksankan pada pukul 21.40 WITA, di Aula Rupatama Lantai 2 Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi No.01, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., dan dihadiri sejumlah pejabat dari Polda Kaltim serta perwakilan media massa cetak, elektronik, dan daring. Kapolresta Samarinda menyampaikan bahwa dua tersangka tambahan yang berperan sebagai penggerak dan perencana utama berhasil ditangkap pada Kamis (03/09/2025), pukul 16.00 WITA, di wilayah Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Kedua tersangka tersebut adalah berisinial N S (37) dan A J alias L (43), yang ditangkap saat bersembunyi di lahan kebun milik keluarga salah satu tersangka. Dalam penyelidikan sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan empat orang mahasiswa FKIP Unmul yang diduga terlibat dalam perakitan dan penyimpanan bahan peledak. Dengan tertangkapnya dua pelaku utama ini, total tersangka yang diamankan berjumlah 6 (enam) orang. Berdasarkan hasil penyidikan, perencanaan aksi dimulai pada 29 Agustus 2025. Dalam sebuah pertemuan, Tersangka N menyampaikan ide untuk membuat bom molotov yang akan digunakan dalam aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 1 September 2025. Ide tersebut disetujui oleh beberapa rekan lainnya yang berperan dalam pendanaan, pengadaan bahan, dan perakitan bom. Pada 31 Agustus 2025, Tersangka N dan rekannya membeli bahan-bahan seperti pertalite, botol kaca, dan kain perca. Bahan-bahan tersebut awalnya akan dirakit di tempat Mr. X, namun akhirnya dipindahkan ke Sekretariat Sejarah di Jalan Banggeris dan diserahkan kepada salah satu tersangka bernama Rian. Kapolresta menjelaskan bahwa bom molotov yang direncanakan itu digunakan sebagai alat kejut dalam aksi unjuk rasa. “berkat upaya cepat aparat kepolisian dari Polresta Samarinda dan dukungan dari Jatanras Polda Kaltim serta Subdit Tipidum, rencana tersebut berhasil digagalkan”, ujar Kapolresta. Dalam konferensi pers, polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti, di antaranya 27 botol kaca bom molotov siap pakai, 12 lembar kain perca, 2 petasan, Jerigen berisi bahan bakar pertalite, Tiga unit ponsel, Buku catatan, selebaran demonstrasi, dan dokumen terkait gerakan mahasiswa Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kapolresta menegaskan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, dan menekankan komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi. Polresta Samarinda #beritaterkini #kbpppolri #kbpppolribreakingnewskaltim #polrestasamarinda
Polresta Samarinda Ungkap Otak Intelektual Kasus Bom Molotov di FKIP Unmul Samarinda – Polresta Samarinda berhasil mengungkap dan menangkap dua orang yang diduga sebagai otak intelektual di balik kasus perencanaan dan pembuatan bom molotov yang terjadi di lingkungan Kampus FKIP Universitas Mulawarman (Unmul), Jum’at (05/09/2025). Konferensi Pers dilaksankan pada pukul 21.40 WITA, di Aula Rupatama Lantai 2 Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi No.01, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., dan dihadiri sejumlah pejabat dari Polda Kaltim serta perwakilan media massa cetak, elektronik, dan daring. Kapolresta Samarinda menyampaikan bahwa dua tersangka tambahan yang berperan sebagai penggerak dan perencana utama berhasil ditangkap pada Kamis (03/09/2025), pukul 16.00 WITA, di wilayah Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Kedua tersangka tersebut adalah berisinial N S (37) dan A J alias L (43), yang ditangkap saat bersembunyi di lahan kebun milik keluarga salah satu tersangka. Dalam penyelidikan sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan empat orang mahasiswa FKIP Unmul yang diduga terlibat dalam perakitan dan penyimpanan bahan peledak. Dengan tertangkapnya dua pelaku utama ini, total tersangka yang diamankan berjumlah 6 (enam) orang. Berdasarkan hasil penyidikan, perencanaan aksi dimulai pada 29 Agustus 2025. Dalam sebuah pertemuan, Tersangka N menyampaikan ide untuk membuat bom molotov yang akan digunakan dalam aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 1 September 2025. Ide tersebut disetujui oleh beberapa rekan lainnya yang berperan dalam pendanaan, pengadaan bahan, dan perakitan bom. Pada 31 Agustus 2025, Tersangka N dan rekannya membeli bahan-bahan seperti pertalite, botol kaca, dan kain perca. Bahan-bahan tersebut awalnya akan dirakit di tempat Mr. X, namun akhirnya dipindahkan ke Sekretariat Sejarah di Jalan Banggeris dan diserahkan kepada salah satu tersangka bernama Rian. Kapolresta menjelaskan bahwa bom molotov yang direncanakan itu digunakan sebagai alat kejut dalam aksi unjuk rasa. “berkat upaya cepat aparat kepolisian dari Polresta Samarinda dan dukungan dari Jatanras Polda Kaltim serta Subdit Tipidum, rencana tersebut berhasil digagalkan”, ujar Kapolresta. Dalam konferensi pers, polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti, di antaranya 27 botol kaca bom molotov siap pakai, 12 lembar kain perca, 2 petasan, Jerigen berisi bahan bakar pertalite, Tiga unit ponsel, Buku catatan, selebaran demonstrasi, dan dokumen terkait gerakan mahasiswa Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kapolresta menegaskan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, dan menekankan komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi. Polresta Samarinda #beritaterkini #kbpppolri #kbpppolribreakingnewskaltim #polrestasamarinda

About