@on.pointmedia: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disepakati untuk dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II di rapat paripurna DPR. Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menegaskan salah satu poin utama revisi adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN. Andre menegaskan aturan ini lahir sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus memastikan tata kelola BUMN semakin bersih dan fokus. Menurutnya, rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sehingga harus dihentikan demi transparansi dan akuntabilitas. “Kami ingin memastikan BUMN benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau politik,” ujarnya. Selain larangan rangkap jabatan, revisi UU BUMN juga memuat sejumlah poin penting lain, mulai dari penguatan kewenangan Badan Pengaturan BUMN, kesetaraan gender dalam jajaran direksi, hingga penegasan peran BPK dalam melakukan audit. Dengan berbagai perubahan ini, DPR berharap BUMN dapat semakin optimal berkontribusi terhadap kesejahteraan rakyat dan kedaulatan ekonomi nasional. #RUUBUMN #ReformasiBUMN #AndreRosiade #BUMN #UU19Tahun2003 #RevisiUU #PolitikIndonesia #EkonomiNasional #Transparansi #Akuntabilitas #HukumIndonesia #OnPointMedia

On Point Media
On Point Media
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 27 September 2025 02:27:32 GMT
964
52
1
0

Music

Download

Comments

antingabrutt
Antii Ngabrutt :
gass
2025-09-27 04:11:55
0
To see more videos from user @on.pointmedia, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About