@user19772791: Jag vågar man ens ha dom i skolan😞 #yogapants #viral #foryou #girl #outfit

🧸💫
🧸💫
Open In TikTok:
Region: SE
Saturday 27 September 2025 09:30:10 GMT
29585
2843
51
53

Music

Download

Comments

crazy.swede
King :
2025-10-01 23:33:24
20
grevlingen07
Luchas :
Pappa?
2025-09-29 14:12:28
1
user19772791
🧸💫 :
White one is for sale! Since I bought two let me know if you want a other video showing the pants more 😊
2025-09-28 14:26:51
1
shhhh.bre
Shh Bre :
Godnat
2025-09-29 21:13:54
1
innafiga
giovane :
Can I send you one of my products and you make a video about it? How does that sound? Contact me if interested
2025-09-29 23:33:43
1
alva..lg00
𝓪 :
Hvor er de fra ?❤
2025-09-27 17:04:03
0
nicozymlok5
McGandalf07 :
Wow🥰
2025-09-28 13:55:13
0
randomuser34827
RandomUser34827 :
Skulle äta den där till frukost lunch och middag. Sen skulle jag bjuda på korv
2025-09-28 20:33:49
0
bjrkekedb
… :
Story💕
2025-11-11 13:18:27
0
maxademax.1
Maxade Max :
Lowkey wifey 🥰🤟🥰
2025-09-28 13:38:37
4
mazze.369
MAZE :
du e perfa
2025-10-04 23:02:50
0
hans.hansson6
Hans Hansson :
får man bjuda på en donken dejt? 🥺
2025-09-29 21:28:55
1
joke00770
joke007 :
skriv till mig 🥰
2025-09-29 21:29:55
0
jaminesi
jaminesi :
Theyre too baggy
2025-09-27 15:10:29
0
user8667416579134
user8667416579134 :
2025-10-31 18:55:17
0
swedensissytanja
sissyexpose :
🔥
2025-10-28 22:34:10
0
jonny.rotten46
Jonny Rotten :
🔥🔥🔥
2025-10-28 14:27:28
0
undanflykterna
Undanflykterna :
🤩
2025-10-04 20:07:12
0
shivoia
Shivoia :
❤️❤️❤
2025-10-01 21:03:52
0
lisa.v.dam
Lisa :
🥰🥰🥰
2025-10-01 08:17:02
0
To see more videos from user @user19772791, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Jaksa Penuntut Umum KPK, Eko Wahyu Prayitno, menyatakan akan menghadirkan 30–40 saksi dalam sidang perkara korupsi pembangunan jalan di Sumut.Tiga terdakwa yang sedang diadili adalah Topan Obaja Ginting (mantan Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua), dan Heliyanto (PPK Satker BBPJN Wilayah I Sumut). Eko memastikan nama Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Rektor USU Muryanto Amin tidak termasuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan. Jaksa menyebut berkas penyidik memang tidak memuat nama Bobby dan Muryanto sebagai saksi. Bobby sebelumnya dikaitkan karena ikut survei jalan di Sipiongot, Paluta, menjelang operasi tangkap tangan KPK. Muryanto sebelumnya juga pernah dipanggil KPK, tetapi diduga belum memenuhi undangan hingga sidang berjalan. Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancaman hukumannya mulai 4–20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda Rp 200 juta–Rp 1 miliar. Tiga terdakwa tersebut merupakan bagian dari lima orang yang ditangkap KPK dalam OTT 28 Juni 2025 terkait proyek jalan bernilai Rp 231,8 miliar. Dua terdakwa lain adalah kontraktor: Akhirun Piliang (Dirut PT Dalihan Natolu Grup) dan Reyhan Dulsani (Dirut PT Rona Mora). Akhirun dan Reyhan diduga memberi suap kepada pejabat PUPR Sumut sebesar Rp 100 juta dan kepada Satker PJN Wilayah I Sumut sebesar Rp 3,9 miliar. Keduanya telah dituntut hukuman penjara, yakni 3 tahun untuk Akhirun dan 2 tahun 6 bulan untuk Reyhan. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a serta Pasal 13 UU Tipikor. . . . Sumber: kompas.com
Jaksa Penuntut Umum KPK, Eko Wahyu Prayitno, menyatakan akan menghadirkan 30–40 saksi dalam sidang perkara korupsi pembangunan jalan di Sumut.Tiga terdakwa yang sedang diadili adalah Topan Obaja Ginting (mantan Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua), dan Heliyanto (PPK Satker BBPJN Wilayah I Sumut). Eko memastikan nama Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Rektor USU Muryanto Amin tidak termasuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan. Jaksa menyebut berkas penyidik memang tidak memuat nama Bobby dan Muryanto sebagai saksi. Bobby sebelumnya dikaitkan karena ikut survei jalan di Sipiongot, Paluta, menjelang operasi tangkap tangan KPK. Muryanto sebelumnya juga pernah dipanggil KPK, tetapi diduga belum memenuhi undangan hingga sidang berjalan. Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancaman hukumannya mulai 4–20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda Rp 200 juta–Rp 1 miliar. Tiga terdakwa tersebut merupakan bagian dari lima orang yang ditangkap KPK dalam OTT 28 Juni 2025 terkait proyek jalan bernilai Rp 231,8 miliar. Dua terdakwa lain adalah kontraktor: Akhirun Piliang (Dirut PT Dalihan Natolu Grup) dan Reyhan Dulsani (Dirut PT Rona Mora). Akhirun dan Reyhan diduga memberi suap kepada pejabat PUPR Sumut sebesar Rp 100 juta dan kepada Satker PJN Wilayah I Sumut sebesar Rp 3,9 miliar. Keduanya telah dituntut hukuman penjara, yakni 3 tahun untuk Akhirun dan 2 tahun 6 bulan untuk Reyhan. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a serta Pasal 13 UU Tipikor. . . . Sumber: kompas.com

About