@dramahouseonly: Gaurdian angel part 2

dramahouseonly
dramahouseonly
Open In TikTok:
Region: NG
Sunday 28 September 2025 11:34:27 GMT
1404923
65748
422
599

Music

Download

Comments

iddrisumuna2
MUNA :
If na me the moment he said is time for the sacrifice I go wake up ooo 🤣🤣
2025-09-29 11:16:27
54
user3562529175734
Dodo's beauty and wellness :
next pls
2025-10-07 15:22:51
0
kadiatu.sannoh0
Kadiatu Sannoh :
Next part 2
2025-09-28 22:06:58
4
user7320312707981
user7320312707981 :
next please
2025-09-28 18:18:38
13
loriane.lubanzadi
LORIANE LUBANZADIO :
la suite svp
2025-10-05 01:21:06
0
cheza.mbarara
cheza🇺🇬 :
@love mercy I thought your you 😩😩😩
2025-09-30 08:54:05
3
londeka985
londy London 🌹🥰 :
Weee ngingavuka Sametime sebeletha ibhodwe😭😭😹😹
2025-09-30 14:01:19
4
rich.mummy42
Rich mummy :
Ndowoza bwe mutulabako amatu mutuyita pusi😂😂😂
2025-09-28 20:09:06
24
user9122761480135
babe :
part 3 pls
2025-09-28 12:03:52
11
nyarmigori18
💝MELLAH💝 :
what is kuma😂
2025-09-29 09:29:34
10
user2650259926799
Germaine :
la suite
2025-10-04 00:01:49
0
peruthnimusiima
peruthnimusiima :
next part
2025-10-07 19:53:35
0
triciamunah
Cosmetoligist Tricia🥰 :
Hahaha 🤣🤣🤣🤣
2025-10-04 14:27:18
0
nosim.mbario
Nosim Mbario :
jesus
2025-10-05 18:34:41
1
maryyakubu638
Mary Yakubu :
interesting next part please
2025-10-03 07:13:46
0
user3671517061244
user3671517061244 :
next please
2025-09-30 08:26:48
0
lindaakola
lindaakola29 :
hi
2025-10-01 20:42:41
0
tahirusahada4
Pretty Queen :
Next
2025-09-28 17:12:25
1
nnekagift
Nneka :
you get mind for that your pretends oo,
2025-10-05 11:42:32
0
user7726130557042
user7726130557042 :
what is kuma
2025-09-29 12:03:42
0
koffiappiah608
Koffi Appiah :
part 2
2025-09-29 12:17:08
0
enajiteafighi
EnajiteAfighi :
next part
2025-10-05 13:03:46
0
rahma3030
Binia Congo 🇨🇩🇴🇲🇸🇦🙏🙏 :
sir pls what's the meaning of kuma in your language 😂😂😂😂😂coz it sounds bad to us man
2025-09-30 12:04:20
5
roselmjvyxz
God is always Good :
Hahahaha 😂😂 😂 see they are face
2025-09-30 00:09:23
0
wambu356
Jay-El :
Next part plz
2025-09-29 12:21:17
0
To see more videos from user @dramahouseonly, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bandar Lampung — Seorang warga Bandar Lampung bernama Nul (26) mengeluhkan kebijakan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) yang mewajibkan pembayaran untuk layanan visum et repertum, meski visum tersebut digunakan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/10). Berdasarkan video yang diterima Lampung Geh, Nul mengungkapkan dirinya merupakan korban pengeroyokan dan datang ke RSUDAM dengan membawa surat pengantar resmi dari Polresta Bandar Lampung. Kasusnya telah terdaftar dengan Nomor LP/B/1455/X/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, salah satu petugas rumah sakit menyampaikan layanan visum tidak ditanggung oleh negara dan pasien diwajibkan membayar biaya umum. “Kalau misalkan pasiennya visum itu tidak bisa ditanggung oleh negara. Kalau memang pasien visum itu bayar umum, berdasarkan peraturan dari rumah sakit,” ujar salah satu petugas RSUDAM dalam rekaman yang ada. Menurut penjelasan petugas, rumah sakit memiliki kebijakan tarif sekitar Rp500.000 per orang untuk layanan visum. Mendengar hal itu, Nul mengaku terkejut. Ia menilai visum yang berkaitan dengan proses hukum seharusnya diberikan secara gratis. Hal itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 136 yang tegas menyatakan, semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan (penyidikan) ditanggung oleh negara. Sehingga, biaya visum sebagai bagian dari kepentingan penegakan hukum pidana dibebankan kepada anggaran negara, bukan dari uang pribadi korban. Jadi RSUDAM sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah semestinya mengikuti aturan tersebut. “Bayangkan saya sudah jadi korban tindak pidana, tapi harus terbebani lagi dengan biaya visum,” kata Nul. Nul menjelaskan, dirinya bahkan harus berutang untuk membayar biaya tersebut karena pihak rumah sakit menolak melakukan visum jika tidak ada pembayaran. Ia khawatir, tanpa hasil visum, kasus pengeroyokan yang dialaminya sulit dibuktikan secara hukum. “Bayangkan orang itu tidak punya uang, sudah jadi korban penganiayaan, ia juga bakal jadi korban ketidakadilan karena proses hukumnya tidak berjalan akibat tidak adanya visum,” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUDAM belum memberikan keterangan resmi terkait dasar kebijakan visum berbayar tersebut. (Cha)
Bandar Lampung — Seorang warga Bandar Lampung bernama Nul (26) mengeluhkan kebijakan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) yang mewajibkan pembayaran untuk layanan visum et repertum, meski visum tersebut digunakan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/10). Berdasarkan video yang diterima Lampung Geh, Nul mengungkapkan dirinya merupakan korban pengeroyokan dan datang ke RSUDAM dengan membawa surat pengantar resmi dari Polresta Bandar Lampung. Kasusnya telah terdaftar dengan Nomor LP/B/1455/X/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, salah satu petugas rumah sakit menyampaikan layanan visum tidak ditanggung oleh negara dan pasien diwajibkan membayar biaya umum. “Kalau misalkan pasiennya visum itu tidak bisa ditanggung oleh negara. Kalau memang pasien visum itu bayar umum, berdasarkan peraturan dari rumah sakit,” ujar salah satu petugas RSUDAM dalam rekaman yang ada. Menurut penjelasan petugas, rumah sakit memiliki kebijakan tarif sekitar Rp500.000 per orang untuk layanan visum. Mendengar hal itu, Nul mengaku terkejut. Ia menilai visum yang berkaitan dengan proses hukum seharusnya diberikan secara gratis. Hal itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 136 yang tegas menyatakan, semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan (penyidikan) ditanggung oleh negara. Sehingga, biaya visum sebagai bagian dari kepentingan penegakan hukum pidana dibebankan kepada anggaran negara, bukan dari uang pribadi korban. Jadi RSUDAM sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah semestinya mengikuti aturan tersebut. “Bayangkan saya sudah jadi korban tindak pidana, tapi harus terbebani lagi dengan biaya visum,” kata Nul. Nul menjelaskan, dirinya bahkan harus berutang untuk membayar biaya tersebut karena pihak rumah sakit menolak melakukan visum jika tidak ada pembayaran. Ia khawatir, tanpa hasil visum, kasus pengeroyokan yang dialaminya sulit dibuktikan secara hukum. “Bayangkan orang itu tidak punya uang, sudah jadi korban penganiayaan, ia juga bakal jadi korban ketidakadilan karena proses hukumnya tidak berjalan akibat tidak adanya visum,” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUDAM belum memberikan keterangan resmi terkait dasar kebijakan visum berbayar tersebut. (Cha)

About