@a.m.gtrader: #kalumaboy #derivclasses #physicalclass #virlvideo #iphone17

AMG TRADER
AMG TRADER
Open In TikTok:
Region: KE
Sunday 28 September 2025 22:19:32 GMT
640
47
6
2

Music

Download

Comments

johnmburu95
Kim :
i like this😂😂😂
2025-09-29 01:05:09
1
edwinndegwa569
Agent 47 :
life so private.Hao wote hajui u can print 50k while they are just praising 😂
2025-09-29 07:28:35
1
mrray63
Mr Ray ❤️‍🔥. :
🥰
2025-09-30 11:13:02
1
To see more videos from user @a.m.gtrader, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Wajib Tahu! Putusan MK & Aturan Eksekusi Jaminan Terbaru 🛑   Tarik Jaminan Gak Bisa Sembarangan! Ini Kata Mahkamah Konstitusi Putusan MK 3 Kali: Jaminan Fidusia Wajib Lewat Pengadilan? Ada banyak perdebatan dan kebingungan soal eksekusi jaminan, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan MK). Benarkah eksekusi harus melalui pengadilan?  Intinya, Putusan MK berulang kali menegaskan: kreditur tidak boleh mengambil barang jaminan secara langsung (self-help).  Eksekusi jaminan, khususnya fidusia, harus melalui proses dan mekanisme yang setara dengan putusan pengadilan. Ini adalah upaya melindungi debitur dari kesewenang-wenangan penarik jaminan, termasuk debt collector.  Jadi, siapa yang berwenang melakukan eksekusi? Kreditur bisa, asalkan prosesnya memenuhi syarat putusan pengadilan, yaitu debitur mengakui adanya wanprestasi (gagal bayar) dan tidak ada keberatan. Jika debitur tidak mengakui atau melawan, maka eksekusi harus dilakukan melalui pengadilan (eksekusi dalam pengadilan).   Apa arti eksekusi di pengadilan? Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Untuk kasus jaminan, ini berarti kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri setempat, dan juru sita pengadilan yang akan melaksanakannya.  Jika debitur merasa haknya dilanggar, perlawanan eksekusi diajukan di Pengadilan Negeri yang melaksanakan eksekusi. Eksekusi pun bisa ditangguhkan jika ada perlawanan yang beralasan kuat.  Pahami betul aturan ini!  Jangan ambil risiko melanggar hukum, apalagi jika menyangkut aset bernilai besar.   Tags: putusan MK fidusia, eksekusi jaminan, hukum perbankan, perlindungan debitur, debt collector, wanprestasi, pengadilan negeri, perlawanan eksekusi, hukum bisnis, kredit macet Keywords: eksekusi jaminan, putusan MK, permohonan eksekusi, eksekusi pengadilan, fidusia   Hashtags: #HukumPerbankan #LiterasiHukum #TimLegalHarus Melalui Pengadilan
Wajib Tahu! Putusan MK & Aturan Eksekusi Jaminan Terbaru 🛑 Tarik Jaminan Gak Bisa Sembarangan! Ini Kata Mahkamah Konstitusi Putusan MK 3 Kali: Jaminan Fidusia Wajib Lewat Pengadilan? Ada banyak perdebatan dan kebingungan soal eksekusi jaminan, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan MK). Benarkah eksekusi harus melalui pengadilan? Intinya, Putusan MK berulang kali menegaskan: kreditur tidak boleh mengambil barang jaminan secara langsung (self-help). Eksekusi jaminan, khususnya fidusia, harus melalui proses dan mekanisme yang setara dengan putusan pengadilan. Ini adalah upaya melindungi debitur dari kesewenang-wenangan penarik jaminan, termasuk debt collector. Jadi, siapa yang berwenang melakukan eksekusi? Kreditur bisa, asalkan prosesnya memenuhi syarat putusan pengadilan, yaitu debitur mengakui adanya wanprestasi (gagal bayar) dan tidak ada keberatan. Jika debitur tidak mengakui atau melawan, maka eksekusi harus dilakukan melalui pengadilan (eksekusi dalam pengadilan). Apa arti eksekusi di pengadilan? Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Untuk kasus jaminan, ini berarti kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri setempat, dan juru sita pengadilan yang akan melaksanakannya. Jika debitur merasa haknya dilanggar, perlawanan eksekusi diajukan di Pengadilan Negeri yang melaksanakan eksekusi. Eksekusi pun bisa ditangguhkan jika ada perlawanan yang beralasan kuat. Pahami betul aturan ini! Jangan ambil risiko melanggar hukum, apalagi jika menyangkut aset bernilai besar. Tags: putusan MK fidusia, eksekusi jaminan, hukum perbankan, perlindungan debitur, debt collector, wanprestasi, pengadilan negeri, perlawanan eksekusi, hukum bisnis, kredit macet Keywords: eksekusi jaminan, putusan MK, permohonan eksekusi, eksekusi pengadilan, fidusia Hashtags: #HukumPerbankan #LiterasiHukum #TimLegalHarus Melalui Pengadilan

About