@ansoni.be_4: #paratiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii #videoviral #frase #fypシ゚ #paratii

Josué 🧃
Josué 🧃
Open In TikTok:
Region: GT
Monday 29 September 2025 21:43:38 GMT
514105
21009
11
2220

Music

Download

Comments

user50569612334845
😈l solitario 😈 :
sisas vamos con fe
2025-09-30 01:21:03
2
erick.z06
Erick Zuñiga :
Hasta donde los sueños me lleven & hasta donde la vida me alcance...
2025-09-30 21:49:46
3
placenciad22
Daniel :
hasta donde llegue le mente y aguante el cuerpo 💪👌
2025-09-30 01:10:57
8
espod22
🪷 :
😘
2025-10-01 00:07:40
2
a.a.t.g.1756
💲💲💲💲💲💲💲💲 :
🥰🥰🥰
2025-09-30 01:43:11
2
linda.3063
linda #3 :
😁
2025-10-03 00:34:58
1
elio0760
omar :
@Mary
2025-10-03 00:08:49
1
walterlopez8324
🍂🌌⏳ :
🥂🥂
2025-09-29 23:21:06
2
milu_viz.22
Milu_Viz06 :
🥰
2025-10-17 01:23:48
0
To see more videos from user @ansoni.be_4, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Persoalan divestasi saham PT Freeport untuk masyarakat adat pemilik hak ulayat terus bergulir. Terbaru, Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop dan Lembaga Masyarakat Adat Tsingwarop meminta Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa segera meregister Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia untuk masyarakat terdampak permanen.  Untuk diketahui, polemik terkait divestasi saham PT Freeport telah berlangsung sejak lama. Pemilik hak sulung di kawasan pertambangan Freeport telah melalui serangkaian proses untuk menuntut hak-hak mereka. Mulai dari identifikasi wilayah adat hingga mencari dukungan ke berbagai pihak.  Nah, saat ini, rangkaian proses tersebut sudah sampai pada pengesahan perda. Perda itu mengatur tentang pembagian saham PT Freeport untuk masyarakat pemilik hak sulung dan masyarakat terdampak permanen.  Perda itu telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Mimika pada awal Oktober lalu. Dalam Perda itu, mekanisme pembagian saham divestasi 7 persen Freeport diatur dengan komposisi: Pemerintah Kabupaten Mimika memperoleh 3 persen, sementara masyarakat adat melalui FPHS Tsingwarop mendapat 4 persen.
Persoalan divestasi saham PT Freeport untuk masyarakat adat pemilik hak ulayat terus bergulir. Terbaru, Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop dan Lembaga Masyarakat Adat Tsingwarop meminta Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa segera meregister Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia untuk masyarakat terdampak permanen. Untuk diketahui, polemik terkait divestasi saham PT Freeport telah berlangsung sejak lama. Pemilik hak sulung di kawasan pertambangan Freeport telah melalui serangkaian proses untuk menuntut hak-hak mereka. Mulai dari identifikasi wilayah adat hingga mencari dukungan ke berbagai pihak. Nah, saat ini, rangkaian proses tersebut sudah sampai pada pengesahan perda. Perda itu mengatur tentang pembagian saham PT Freeport untuk masyarakat pemilik hak sulung dan masyarakat terdampak permanen. Perda itu telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Mimika pada awal Oktober lalu. Dalam Perda itu, mekanisme pembagian saham divestasi 7 persen Freeport diatur dengan komposisi: Pemerintah Kabupaten Mimika memperoleh 3 persen, sementara masyarakat adat melalui FPHS Tsingwarop mendapat 4 persen. "Perda itu tinggal diregister saja oleh gubernur, tapi sampai saat ini belum diregister," kata Sekretaris FPHS Tsingwarop Yohan Zonggonau. Yohan menyebut, gubernur Papua Tengah mengaku sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kemendagri tentang perda pembagian porsi saham tersebut. Yang mana alasan itu dinilai menyalahi prosedur pengurusan perda. "Jika Pak Meky (Gubernur Papua Tengah) mau bicara tentang porsi saham ya harus rapat terpisah dengan Gubernur Papua (Papua Induk, Red) saat ini dan juga ESDM, Kemendageri, Keuangan dan Presiden, itu lebih bijaksana" ujarnya. #bebasberpendapat #bebasberekspresi #masyarakatadat #tsingwarop #freeportindonesia

About