@58modern_men_fashion:

Modern-2 Men Fashion
Modern-2 Men Fashion
Open In TikTok:
Region: SG
Tuesday 30 September 2025 04:13:14 GMT
15368
637
13
44

Music

Download

Comments

tin.lay.naing8
Tin Lay Naing :
ဆိုင်လိပ်စာလေး🥰🥰🥰
2025-09-30 04:46:22
1
ipx.46
သော်ကာ💐 :
ကြည်ဆန်ခါးပတ်ရှိလားဗျ
2025-10-02 14:28:40
0
hwyz05
𝑯シ︎ :
ပုဆိုးလေးကဘယ်လောက်လဲ
2025-10-01 10:28:22
0
maeihmwe442
Ma Ei Hmwe442 :
❤️❤️❤️❤️❤
2025-09-30 06:24:49
0
pyae.phyo123402
pyae phyo T😎😎 :
🥰🥰🥰
2025-09-30 04:41:48
1
chitminnaing3213
Chit Min Naing :
😁
2025-10-17 00:22:09
0
laminwailaminwai2
阿伟 🤍 :
🥺
2025-10-13 06:46:47
0
aung.khant7734
Aung Khant :
🙂
2025-10-07 13:14:40
0
user879969580
Hnin Hnin :
😁
2025-10-03 16:08:39
0
myo.hlaing.win7189
Myo Hlaing Win :
🥰🥰🥰
2025-10-03 11:43:58
0
To see more videos from user @58modern_men_fashion, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Gaji di Jateng Terendah se-Indonesia, Aliansi Buruh Singgung Karyawan Terampil Lari ke Jabar dan Jatim Provinsi Jawa Tengah masih menempati posisi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah di Indonesia tahun 2025, yakni Rp2.036.947. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menyebut angka itu bukan kecil, melainkan kompetitif. Namun, pernyataan tersebut menuai kritik dari Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) yang menilai istilah “kompetitif” hanya memperhalus kenyataan rendahnya upah buruh di daerah itu. Koordinator Jaringan ABJaT, Aulia Hakim, menyebut banyak tenaga kerja terampil justru memilih bekerja di daerah dengan UMP lebih tinggi seperti Karawang, Bekasi, atau Surabaya. Ia menilai hal ini membuktikan bahwa upah di Jawa Tengah tidak mampu bersaing. “Investasi boleh masuk, tapi tenaga kerja terampilnya justru keluar,” ujarnya. ABJaT juga menyoroti kesenjangan upah antardaerah di Jateng yang semakin lebar. Perbedaan antara Banjarnegara dan Kota Semarang mencapai Rp1,2 juta, padahal pada 2012 selisihnya hanya Rp200 ribu. Mereka meminta Pemprov memangkas disparitas ini dan menaikkan UMP serta UMK minimal 10,5 persen agar bisa mengejar ketertinggalan dari provinsi lain. Selain itu, Aulia menyoroti kekosongan regulasi pasca Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2023 yang memerintahkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru. Ia khawatir kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh, apalagi 33 dari 35 kabupaten/kota di Jateng belum memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz menyebut penetapan upah 2026 masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat. Ia menjelaskan, aturan tersebut sedang dikaji oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan akan menyesuaikan dengan putusan MK. Pemprov, kata Aziz, akan mengikuti ketentuan yang berlaku, sambil memastikan isu upah tetap menjadi perhatian utama di Jawa Tengah. #viralindonesia #beritajateng #viralbanget #beritaviral #indonesia #jatenggayeng #semarang #beritanasional #infoindonesia #viralpost #infofakta #infoterupdate #beritaterupdate #beritaindonesia #beritatiktok #semarang24jam #jawatengah #prabowosubianto #gibran
Gaji di Jateng Terendah se-Indonesia, Aliansi Buruh Singgung Karyawan Terampil Lari ke Jabar dan Jatim Provinsi Jawa Tengah masih menempati posisi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah di Indonesia tahun 2025, yakni Rp2.036.947. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menyebut angka itu bukan kecil, melainkan kompetitif. Namun, pernyataan tersebut menuai kritik dari Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) yang menilai istilah “kompetitif” hanya memperhalus kenyataan rendahnya upah buruh di daerah itu. Koordinator Jaringan ABJaT, Aulia Hakim, menyebut banyak tenaga kerja terampil justru memilih bekerja di daerah dengan UMP lebih tinggi seperti Karawang, Bekasi, atau Surabaya. Ia menilai hal ini membuktikan bahwa upah di Jawa Tengah tidak mampu bersaing. “Investasi boleh masuk, tapi tenaga kerja terampilnya justru keluar,” ujarnya. ABJaT juga menyoroti kesenjangan upah antardaerah di Jateng yang semakin lebar. Perbedaan antara Banjarnegara dan Kota Semarang mencapai Rp1,2 juta, padahal pada 2012 selisihnya hanya Rp200 ribu. Mereka meminta Pemprov memangkas disparitas ini dan menaikkan UMP serta UMK minimal 10,5 persen agar bisa mengejar ketertinggalan dari provinsi lain. Selain itu, Aulia menyoroti kekosongan regulasi pasca Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2023 yang memerintahkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru. Ia khawatir kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh, apalagi 33 dari 35 kabupaten/kota di Jateng belum memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz menyebut penetapan upah 2026 masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat. Ia menjelaskan, aturan tersebut sedang dikaji oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan akan menyesuaikan dengan putusan MK. Pemprov, kata Aziz, akan mengikuti ketentuan yang berlaku, sambil memastikan isu upah tetap menjadi perhatian utama di Jawa Tengah. #viralindonesia #beritajateng #viralbanget #beritaviral #indonesia #jatenggayeng #semarang #beritanasional #infoindonesia #viralpost #infofakta #infoterupdate #beritaterupdate #beritaindonesia #beritatiktok #semarang24jam #jawatengah #prabowosubianto #gibran

About