@ahcyatoberrr_: Jan panase🔥 #fstspeed

IlhmBarera_
IlhmBarera_
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 01 October 2025 06:35:07 GMT
11923
2377
27
89

Music

Download

Comments

gopalll_03
gopalll_03 :
Ao ngops
2025-10-01 07:49:50
1
mashan_st
kohan orang jawa :
bengkel resing poll
2025-10-01 12:48:25
2
sikecilberkumis1
𝘥𝘪𝘬𝘢𝘢 kacaw💐 :
sritt kak ham
2025-10-02 01:58:19
1
aaaaaaaaaaaaaa_604
a :
as mburi mu🙏
2025-10-01 09:25:15
2
helmy156_
vincenthelmy :
✌😍
2025-10-01 09:24:03
1
13jbbbb
euc4 :
puedes samm
2025-10-01 07:42:34
3
rapil.polisi
gpkzsaja💨 :
🥺🥺🥺
2025-10-02 00:12:44
0
ryanxzz_42
Ryanxzz_42🍼 :
hidup areknyaa✌️🤩
2025-10-01 16:17:22
1
fanndy_12
faanddyyyyy :
cewek mana yang menyakitimu mas?
2025-10-01 07:47:56
2
joyywijaya24
𝙅𝘼𝙔𝙎'𝙎𝙋𝙄𝙍𝙄𝙏𝙏 ✪ :
spek piro mas🔥
2025-10-01 06:48:48
1
kyywwa51
kyywwa51 :
👍👍🔥
2025-10-01 09:23:33
1
gldwon
gldwonsize :
jossjiss
2025-10-01 21:09:38
2
rijal.rw
juwal pasir :
phaseee❤‍🔥
2025-10-01 06:51:51
1
aceseszz
a c e e :
wayah e ngamok
2025-10-01 08:09:22
1
To see more videos from user @ahcyatoberrr_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#ViralForJustice #RevisiUUKetenagakerjaan #SavePekerjaIndonesia Hari ini saya sebagai Ketua Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menghadiri Rapat dengar pendapat dengan Pimpinan dan Anggota Komisi IX tentang Panja UU ketenagakerjaan. Izinkanlah KRPI memberikan beberapa rekomendasi dan catatan.  1.Di dalam perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, mari kita redefinisi hubungan kerja, di dalam Undang-Undang 13/2003 pasal 1 ketentuan umum angka 15. Perlu ada redefinisi hubungan kerja yang tidak membatasi hanya pada pengusaha, namun pada konteks siapapun pemberi kerja dan pekerja. 2.Rekomendasi kami tentang prinsip perlindungan. Prinsip perlindungan untuk lahirnya kami sebut sebagai Trilayak Pekerja. Kerja layak, upah layak dan hidup layak untuk mencapai adanya suatu kesejahteraan amanat konstitusi yaitu terpenuhinya hak rakyat yang bekerja. Adanya satu bab khusus tentang pengupahan di mana di dalamnya mengatur skala upah dan skala usaha, termasuk upah sektoral.  3.Partisipasi dan akses keadilan inklusif. Pengakuan serikat kerja non perusahaan karena sekarang banyak yang tidak bekerja di perusahaan, namun mereka berserikat, berorganisasi tetapi tidak diakui, tidak ada payung hukum dengan alasan pekerjaannya tidak diatur di dalam Undang-Undang 13/2003. Kami juga mengusulkan reformasi lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 4.Adanya otonomi daerah dengan lahirnya Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketenagakerjaan termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewajiban daerah dalam pelaksanaan pelayanan dasar, khususnya dalam hal pengawasan, ketenagakerjaan dan pelaksanaan kegiatan terkait peningkatan sumber daya manusia pekerja, penempatan dan perlindungan.  5.Undang-undang Ketenagakerjaan yang bersifat lex spesialis, menjadi bentuk kodifikasi. Kodifikasi adalah proses pengumpulan dan penyusunan kembali hukum yang berlaku ke dalam satu kitab hukum atau kodeks yang sistematis dengan tujuan adanya kesatuan hukum dan kepastian hukum sehingga hukum lebih mudah dipelajari, dipahami dan diterapkan. Salam Sopan Indonesia!
#ViralForJustice #RevisiUUKetenagakerjaan #SavePekerjaIndonesia Hari ini saya sebagai Ketua Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menghadiri Rapat dengar pendapat dengan Pimpinan dan Anggota Komisi IX tentang Panja UU ketenagakerjaan. Izinkanlah KRPI memberikan beberapa rekomendasi dan catatan. 1.Di dalam perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, mari kita redefinisi hubungan kerja, di dalam Undang-Undang 13/2003 pasal 1 ketentuan umum angka 15. Perlu ada redefinisi hubungan kerja yang tidak membatasi hanya pada pengusaha, namun pada konteks siapapun pemberi kerja dan pekerja. 2.Rekomendasi kami tentang prinsip perlindungan. Prinsip perlindungan untuk lahirnya kami sebut sebagai Trilayak Pekerja. Kerja layak, upah layak dan hidup layak untuk mencapai adanya suatu kesejahteraan amanat konstitusi yaitu terpenuhinya hak rakyat yang bekerja. Adanya satu bab khusus tentang pengupahan di mana di dalamnya mengatur skala upah dan skala usaha, termasuk upah sektoral. 3.Partisipasi dan akses keadilan inklusif. Pengakuan serikat kerja non perusahaan karena sekarang banyak yang tidak bekerja di perusahaan, namun mereka berserikat, berorganisasi tetapi tidak diakui, tidak ada payung hukum dengan alasan pekerjaannya tidak diatur di dalam Undang-Undang 13/2003. Kami juga mengusulkan reformasi lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 4.Adanya otonomi daerah dengan lahirnya Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketenagakerjaan termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewajiban daerah dalam pelaksanaan pelayanan dasar, khususnya dalam hal pengawasan, ketenagakerjaan dan pelaksanaan kegiatan terkait peningkatan sumber daya manusia pekerja, penempatan dan perlindungan. 5.Undang-undang Ketenagakerjaan yang bersifat lex spesialis, menjadi bentuk kodifikasi. Kodifikasi adalah proses pengumpulan dan penyusunan kembali hukum yang berlaku ke dalam satu kitab hukum atau kodeks yang sistematis dengan tujuan adanya kesatuan hukum dan kepastian hukum sehingga hukum lebih mudah dipelajari, dipahami dan diterapkan. Salam Sopan Indonesia!

About