@growwinid: YouTube kini harus membayar denda sebesar USD 24,5 juta atau setara Rp407,5 miliar akibat pemblokiran akun Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada tahun 2021, menyusul kerusuhan di Gedung Capitol. Pemblokiran ini menjadi salah satu kasus paling berdampak di dunia media sosial. Keputusan YouTube untuk memblokir akun Trump setelah insiden Capitol Hill ternyata membawa konsekuensi hukum yang serius. Platform tersebut diseret ke meja hijau dan akhirnya diwajibkan membayar denda dalam jumlah fantastis. Kasus ini menyoroti kompleksitas dan dampak besar dari kebijakan moderasi konten yang diambil oleh raksasa teknologi terhadap tokoh politik global. Source: CNBC Indonesia __ Follow @growwinid untuk update terbaru seputar berita bisnis, teknologi, dan insight menarik! Kunjungi growwin.org untuk akses 1800+ modul pembelajaran bisnis berbagai bidang #YouTube #DonaldTrump #Denda #MediaSosial #Hukum