@ningpornthip2: 🥺 #คอลลาเจนกันแดด #solarcarecollagen #คอลลาเจน

รีวิวตามใจนิ้ง
รีวิวตามใจนิ้ง
Open In TikTok:
Region: TH
Thursday 02 October 2025 02:24:49 GMT
137
2
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @ningpornthip2, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

WAJAH POLRI HARI INI, JADI BEKINGAN PRAKTEK ILEGAL TAMBANG Lagi dan lagi kembali menggemparkan jahat dunia maya. Oknum polisi menjadi bekingan praktek ilegal tambang.  Siapa yang ga kenal Irjen Pol Merdisyam...  Mantan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) dituding membekingi dugaan pencurian 80 ribu metrik ton bijih nikel yang dilakukan PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe pada 2020 lalu. Hal itu terungkap lewat sidang perkara pencurian dan penggelapan ore nikel oleh PT MBS yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada (30/9/2025).  Sidang pembuktian ini diikuti 7 jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung. Perkara yang terdaftar dengan nomor: 293 dan 294/pid.B/2025/PN Kdi ini dilaporkan oleh Budi Yuwono, sebagai pemilik 100 ribu metrik ton. Kepemilikan bijih nikel itu dikuatkan oleh putusan PN Kendari Nomor 563/pid.B/2018/PN  Tetapi, sebanyak 80 ribu metrik ton diambil tanpa izin oleh PT MBS. Dugaan pencurian itu diduga dibekingi Irjen Pol Merdisyam, Kapolda Sultra saat itu dengan melibatkan pengamanan personel Brimob bersenjata lengkap. Pengerehan anggota Brimob bersenjata lengkap itu berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Irjen Pol Merdisyam. Surat perintah itu diduga sebagai bukti tertulis Merdisyam diduga kuat terlibat dalam aktivitas pencurian bijih nikel.
WAJAH POLRI HARI INI, JADI BEKINGAN PRAKTEK ILEGAL TAMBANG Lagi dan lagi kembali menggemparkan jahat dunia maya. Oknum polisi menjadi bekingan praktek ilegal tambang. Siapa yang ga kenal Irjen Pol Merdisyam... Mantan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) dituding membekingi dugaan pencurian 80 ribu metrik ton bijih nikel yang dilakukan PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe pada 2020 lalu. Hal itu terungkap lewat sidang perkara pencurian dan penggelapan ore nikel oleh PT MBS yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada (30/9/2025). Sidang pembuktian ini diikuti 7 jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung. Perkara yang terdaftar dengan nomor: 293 dan 294/pid.B/2025/PN Kdi ini dilaporkan oleh Budi Yuwono, sebagai pemilik 100 ribu metrik ton. Kepemilikan bijih nikel itu dikuatkan oleh putusan PN Kendari Nomor 563/pid.B/2018/PN Tetapi, sebanyak 80 ribu metrik ton diambil tanpa izin oleh PT MBS. Dugaan pencurian itu diduga dibekingi Irjen Pol Merdisyam, Kapolda Sultra saat itu dengan melibatkan pengamanan personel Brimob bersenjata lengkap. Pengerehan anggota Brimob bersenjata lengkap itu berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Irjen Pol Merdisyam. Surat perintah itu diduga sebagai bukti tertulis Merdisyam diduga kuat terlibat dalam aktivitas pencurian bijih nikel. "(Menggunakan) surat perintah Sprin 906/VIII/PAM/.3.3/2020 yang ditandatangani Kapolda Sultra saat itu, Drs. Merdisyam M.Si. Dugaan saya, surat itu dijadikan dasar membekingi pencurian," ujarnya. 80 ribu metrik ton bijih itu kemudian dijual kepada PT Satya Karya Mineral untuk disuplai ke smelter PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI).

About