@superejatv.com: Polda Sumatera Selatan menunjukkan komitmen tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Dari 23 hingga 26 September 2025, diadakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk enam anggota yang terlibat dalam pelanggaran. Sidang ini menegaskan disiplin dan transparansi Polri di mata masyarakat. Hasil sidang KKEP menyatakan bahwa AKP H, IPTU M, dan IPDA Y terbukti tidak profesional saat penangkapan yang mengakibatkan korban jiwa, dengan sanksi demosi selama 2 tahun dan permintaan maaf. Bripka W melakukan pelanggaran moral yang terungkap di media sosial, dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 30 hari dan demosi 10 tahun. Briptu A. R. B positif narkoba dan direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat setelah penempatan khusus 30 hari. Bripda A. H membawa pipa besi dan dikenakan sanksi demosi 2 tahun. Polda Sumsel menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memperbaiki diri dan menjaga kepercayaan publik. #Palembang #SumateraSelatan #Indonesia #Superejatv #PoldaSumsel