@kingsit01: ENTRY REQUIREMENTS FOR 2025 RECRUITMENT EXERCISE GENERAL ELIGIBILITY 1.Eligible applicant must: •Be a Ghanaian citizen by birth. •Be of good character. •Not be less than 18 years old and not more than 25 years (for regular commission/short service, max. 30 years for professionals). •Be medically fit by Ghana Armed Forces standards. •Not be bonded. •Not be married (except professionals). •Minimum height: 1.68m (5’6”) for males, 1.60m (5’4”) for females. •Must pass physical fitness test. •Must possess a valid birth certificate. •Must have completed WASSCE with at least 6 credits including English and Mathematics. ⸻ SPECIAL REQUIREMENTS Category A (1) Army Candidates In addition to General Eligibility: •6 credits at WASSCE including English, Maths & Science. •Must be physically fit. •Must pass competitive exams. (2) Engineer Corps •Credits in core subjects + passes in Technical Drawing, Physics, Chemistry, and Elective Maths. •Acceptable technical certificates. (3) Band •WASSCE credits in English & Maths + proficiency in musical instrument. (4) Clerks •WASSCE with credits in English, Maths, and Business-related subjects (Accounting, Economics, etc.). (5) Storeman/Clerks •Business/Accounting background with WASSCE credits. (6) Technical Tradesmen/Women •NVTI/City & Guilds/Technical certificates in various trades (Auto Mechanics, Welding, Carpentry, Electricals, Plumbing, Masonry, etc.). ⸻ Category B – Specialist Corps Includes Engineers, Signals, Logistics, Medical, Public Relations, Band, Clerks, Chaplaincy/Imam, among others. Examples: •Engineers – Civil, Mechanical, Electrical, Biomedical engineers with BSc/BEng. •Signals – IT, Telecom, Communication engineers. •Medical Corps – Doctors, Nurses, Pharmacists, Lab Technicians, Midwives, Radiographers, etc. •Public Relations – Degree in Communication/Journalism + media skills. •Chaplaincy/Imam – Ordained ministers/qualified Islamic scholars.

KINGS
KINGS
Open In TikTok:
Region: GH
Thursday 02 October 2025 15:02:12 GMT
255068
23960
564
688

Music

Download

Comments

brahsystem
Brahsystem :
Do you have to get your beard shave before screening??
2025-11-02 15:56:44
0
emanuel.tabiri
Emanuel Tabiri :
What is BECE results l have D7 in English can l buy the forms
2025-10-03 09:47:29
17
bongbanyejonas835
Bongbanye jonasbongbanye671@gm :
please I'm a SHS student can apply for it
2025-11-10 23:57:05
0
ghmajestic1234gmail.com
Majestic GH :
please i to join please 🙏 🙏
2025-11-09 15:29:24
0
mumspride013
Mum’s pride 🌹❤️ :
Please if you are 25years 5 months can you join the Navy
2025-10-04 17:10:04
5
sonofgod_102
Nana Yaw Dalton_ :
Please will the army accept D7 because the navy did not accept it
2025-10-06 08:33:09
15
ephya.empress39
Ephya Empress :
Please I'm a university student can I apply for it
2025-10-04 11:55:34
5
ibkassim3
IB KASSIM :
can I join with driving 🥰
2025-10-07 06:39:00
6
francisdonkor238
Bengarzi :
Please BECE certificate will I qualify am 19 years
2025-10-05 08:52:01
12
godwinaddo31
godwinaddo3202 :
Hi
2025-11-10 21:04:09
0
kojojoshua140
Filing 🥰🥳❤️ :
where will you get the forms please
2025-10-02 18:44:14
5
queen.virgo14
Uhm❣️ Nyame♍🫅 :
can I apply with my science cancelled and de rest good
2025-10-04 09:48:28
7
teinicholas8
Nicky GH :
Please I want to join I’m serious
2025-10-02 22:36:43
7
spyca14
Spyca1 :
I buy the forms but I don’t hav birth certificate
2025-10-03 11:48:29
8
optimistic4801
optimistic :
Pls can I join Navy with D7
2025-10-03 06:27:38
16
rhycon11
Manuel GH 🥰🔥💯 :
I'm 26 can I join
2025-10-03 14:59:09
4
kamboubaapiona
Kambou Baapiona :
is truth by me I know. but I'm a student in Burkina faso can I join it
2025-10-04 00:20:58
5
hajiagudder
Bõãdïwãã~Bã💕🎉Ëfÿã ~Šïkã💍❤️ :
Am interested paa and wish to join but I won’t even bother myself since they see tattoo and piercing as a crime ., lemm be in my lane and sell my Indomie 😂😂😂
2025-10-03 17:24:57
11
.officialsupa
SUPA✌️✌️ :
i want to join please
2025-10-14 01:18:25
2
isaac.armah1
Isaac Armah :
please where can I get the forms
2025-10-03 00:49:50
4
richardowusu1234
Owusu Ambition ❤️ :
please is the officer's form out
2025-10-08 20:48:26
2
chris.36056
CHRIS 360 :
please am interested please🙏
2025-10-03 13:34:12
2
chizybwoy7
chizybwoy7 :
Can I join with English E8 and maths C6
2025-10-03 21:56:23
5
kpodoviahhonesty
Kpodoviah Honesty :
I want to join the army but age is 35
2025-10-03 15:23:30
4
user867234324218
ÖÑÊ PŁÂÑ🤬⚔️ :
Pls l want join am 19 years
2025-10-07 12:21:55
2
To see more videos from user @kingsit01, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

🕌 1. Hak talak memang milik suami Dalam Islam, “talak” secara teknis berarti tindakan suami melepaskan ikatan pernikahan dengan istrinya melalui ucapan atau pernyataan yang sah. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT: > “Talak itu hak orang yang memegang tali (ikatan) nikah.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi) Jadi, secara syariat hak menjatuhkan talak (menceraikan) memang ada di tangan suami. --- ⚖️ 2. Tapi Islam juga memberikan hak kepada istri untuk meminta perceraian Meskipun suami memiliki hak talak, istri tidak dibiarkan terzalimi. Syariat memberi istri hak untuk mengajukan perceraian dalam bentuk lain, yaitu: a. Khul‘ (khulu‘) Yaitu istri meminta cerai dengan mengembalikan mahar atau imbalan tertentu kepada suami. Dasarnya: > “Jika kamu khawatir keduanya tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa bagi keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah: 229) Jadi, ini semacam “tebus talak” yang dilakukan atas permintaan istri dengan persetujuan suami. b. Fasakh (pembatalan nikah oleh hakim) Jika suami: 1. Tidak menafkahi istri, 2. Menganiaya, 3. Hilang tanpa kabar lama, 4. Tidak memenuhi hak-hak istri, Atau ada sebab sah lainnya, maka istri boleh menggugat cerai ke pengadilan atau hakim syar‘i, dan hakim dapat memutuskan perceraian tanpa talak dari suami. Hal ini disebut fasakh, dan merupakan bentuk keadilan syariat agar perempuan tidak terjebak dalam pernikahan yang zalim. --- ⚖️ 3. Dalam hukum negara (misalnya di Indonesia) Pengadilan Agama mengadopsi prinsip-prinsip ini: Suami bisa menjatuhkan talak (cerai talak). Istri bisa menggugat cerai (cerai gugat) dengan alasan-alasan yang sah menurut syariat dan hukum, misalnya: 1. Suami tidak menafkahi, 2. Suami kasar, 3. Suami selingkuh, 4. Suami dipenjara lama, Atau 5. kehidupan rumah tangga tidak harmonis lagi. Jadi, walaupun hak talak secara agama ada pada suami, Islam tetap memberi jalan keadilan agar istri juga bisa melepaskan diri dari pernikahan yang tidak sehat. #HukumPerceraian #KompilasiHukumIslam #pengadilanagama #HukumKeluargaIslam #EdukasiHukum " width="135" height="240">
🕌 1. Hak talak memang milik suami Dalam Islam, “talak” secara teknis berarti tindakan suami melepaskan ikatan pernikahan dengan istrinya melalui ucapan atau pernyataan yang sah. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT: > "Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik." (QS. Al-Baqarah: 229) Dan juga karena Rasulullah SAW bersabda: > “Talak itu hak orang yang memegang tali (ikatan) nikah.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi) Jadi, secara syariat hak menjatuhkan talak (menceraikan) memang ada di tangan suami. --- ⚖️ 2. Tapi Islam juga memberikan hak kepada istri untuk meminta perceraian Meskipun suami memiliki hak talak, istri tidak dibiarkan terzalimi. Syariat memberi istri hak untuk mengajukan perceraian dalam bentuk lain, yaitu: a. Khul‘ (khulu‘) Yaitu istri meminta cerai dengan mengembalikan mahar atau imbalan tertentu kepada suami. Dasarnya: > “Jika kamu khawatir keduanya tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa bagi keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah: 229) Jadi, ini semacam “tebus talak” yang dilakukan atas permintaan istri dengan persetujuan suami. b. Fasakh (pembatalan nikah oleh hakim) Jika suami: 1. Tidak menafkahi istri, 2. Menganiaya, 3. Hilang tanpa kabar lama, 4. Tidak memenuhi hak-hak istri, Atau ada sebab sah lainnya, maka istri boleh menggugat cerai ke pengadilan atau hakim syar‘i, dan hakim dapat memutuskan perceraian tanpa talak dari suami. Hal ini disebut fasakh, dan merupakan bentuk keadilan syariat agar perempuan tidak terjebak dalam pernikahan yang zalim. --- ⚖️ 3. Dalam hukum negara (misalnya di Indonesia) Pengadilan Agama mengadopsi prinsip-prinsip ini: Suami bisa menjatuhkan talak (cerai talak). Istri bisa menggugat cerai (cerai gugat) dengan alasan-alasan yang sah menurut syariat dan hukum, misalnya: 1. Suami tidak menafkahi, 2. Suami kasar, 3. Suami selingkuh, 4. Suami dipenjara lama, Atau 5. kehidupan rumah tangga tidak harmonis lagi. Jadi, walaupun hak talak secara agama ada pada suami, Islam tetap memberi jalan keadilan agar istri juga bisa melepaskan diri dari pernikahan yang tidak sehat. #HukumPerceraian #KompilasiHukumIslam #pengadilanagama #HukumKeluargaIslam #EdukasiHukum

About