@ferlav2: そろそろだね #日本語 #learningjapanese #n3

フェrla
フェrla
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 03 October 2025 04:05:01 GMT
71585
5277
80
303

Music

Download

Comments

kimdahyat24
KimDahyat24 :
langsung saja boleh kah meminta?
2025-10-03 14:07:10
32
irsyaadddd9_
Irsyaddd. :
alhamdulillah udah N3 🤙 stres dikit ga ngaruh 🗿
2025-10-29 11:57:54
1
tokai_terbang
崇拝者 :
pusing we N3
2025-10-12 13:29:43
0
mayrvellous
アリン Alin Adiwisesa :
semangat, jangan males hapalan kanji 🤭
2025-11-22 11:35:14
0
its_vero04
Vero Desu :
Buatin Versi N2 pai😁
2025-10-05 07:32:48
2
liii8iiiiiiiiii
sunsetsz :
untung udah N2😔
2025-10-05 10:30:17
0
n.kefass
🔞 :
boleh kah tante minta materi nyaa?
2025-10-04 00:48:45
4
danielmuhamad14
🪼 :
kanji susah nempel di kepala🗿
2025-10-04 02:58:46
0
leo_susanto4
Freedom :
bagi bang
2025-10-03 20:09:55
0
fiazahro_
Fiaaちゃん :
Mau kak😭😭😭
2025-10-05 22:38:24
0
inilangit24
青空 :
Tidak ingin basa basi boleh kan saya meminta 🥹
2025-10-06 12:44:52
0
_dikaa99
_dikaa :
minta pdf nya pai
2025-10-04 04:35:45
0
monoth3isme
monotheism :
Gamungkin tiba” lewat fyp kyk gni
2025-11-21 16:48:35
0
adamzm24
adam :
minta bos
2025-11-04 09:00:17
0
komo8382958
食べちゃった :
ku bikin sw yah pak
2025-10-05 09:17:06
0
yudistirabillyrzq18
ビッリ。 :
boleh minta file nya
2025-10-05 12:45:49
0
peanutbutter__3
peanutbutter__3 :
kakk mauu
2025-10-07 05:04:50
0
_kenianoo
ian tahu mbg😹😹 :
minta woi, mau belajar
2025-10-17 09:20:58
0
tripleadouble
デイマスさん :
saran untuk hafal kanji
2025-10-04 02:41:12
0
sooriii16
sooriii16 :
Mau kak
2025-10-13 04:53:43
0
toninotes_
Herry Antoni :
link apa kak
2025-10-04 02:02:15
0
suzytakagi
suzuchan :
pai mauu
2025-10-03 15:07:25
0
pytykkk
pytykkk :
Pai file nya 🥰
2025-10-04 02:09:40
0
goldsilverdust
dy :
bolehkah saya juga meminta 🙏🏼
2025-10-11 05:04:05
0
ig.vlyxadr
リリー :
MINTAAAA PLIS🥺
2025-11-19 10:53:21
0
To see more videos from user @ferlav2, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Sekda Konawe Utara Sebut Tidak Ada Tanah Adat di Konawe Utara, Semua Mengacu pada Regulasi Pemerintah Sekertaris Daerah (Sekda) sebut tidak ada tanah ulayat di Konawe utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebelumnya Puluhan massa yang tergabung dalam Perkumpulan Masyarakat Tolaki (PMT)menggelar aksi di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (25/9/2025). Mereka menuntut sikap tegas lembaga legislatif terhadap dugaan perampasan lahan ulayat masyarakat adatoleh perusahaan tambang, khususnya PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS). Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara, Dr. Safruddin, menegaskan bahwa tidak ada lahan yang secara administratif tercatat sebagai tanah adat di wilayah Konawe Utara. “Dalam satu penempatan komunitas di Morobundu, tidak disebutkan bahwa itu adalah komunitas adat terakhir, tetapi komunitas adat terpencil. Konawe Utara itu heterogen, ada berbagai kelompok masyarakat,” jelas Safruddin usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sultra. Menurutnya, pemberian ruang penempatan bagi masyarakat tersebut telah diatur dan mendapat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah. “Rekomendasi itu dikeluarkan pada 21 Oktober 2023 atas usulan yang diajukan pada 20 Oktober 2023, dengan jumlah sekitar 100 kepala keluarga dan luas lahan 210 hektare,” terangnya. Safruddin menegaskan bahwa proses pengakuan terhadap tanah adat bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat. “Kalau bicara pengakuan tanah adat, itu belum dibicarakan di lembaga adat. Mekanismenya harus dibawa ke musyawarah adat. Setelah itu baru ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui regulasi, tapi tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi di atasnya,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak keliru dalam memahami status lahan. Kesalahan administrasi dalam pengakuan atau penguasaan tanah dapat berujung pada persoalan hukum. “Kalau kita salah dalam administrasi, konsekuensinya bisa berhadapan dengan hukum. Karena itu, semua harus hati-hati,” ujarnya. baca selengkapnya di website https://faktaindonesia.net/sekda-konawe-utara-sebut-tidak-ada-tanah-adat-di-konawe-utara-semua-mengacu-pada-regulasi-pemerintah/ ##sultra #konaweutara #tambangnikel #fypppppppppppppp
Sekda Konawe Utara Sebut Tidak Ada Tanah Adat di Konawe Utara, Semua Mengacu pada Regulasi Pemerintah Sekertaris Daerah (Sekda) sebut tidak ada tanah ulayat di Konawe utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebelumnya Puluhan massa yang tergabung dalam Perkumpulan Masyarakat Tolaki (PMT)menggelar aksi di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (25/9/2025). Mereka menuntut sikap tegas lembaga legislatif terhadap dugaan perampasan lahan ulayat masyarakat adatoleh perusahaan tambang, khususnya PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS). Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara, Dr. Safruddin, menegaskan bahwa tidak ada lahan yang secara administratif tercatat sebagai tanah adat di wilayah Konawe Utara. “Dalam satu penempatan komunitas di Morobundu, tidak disebutkan bahwa itu adalah komunitas adat terakhir, tetapi komunitas adat terpencil. Konawe Utara itu heterogen, ada berbagai kelompok masyarakat,” jelas Safruddin usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sultra. Menurutnya, pemberian ruang penempatan bagi masyarakat tersebut telah diatur dan mendapat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah. “Rekomendasi itu dikeluarkan pada 21 Oktober 2023 atas usulan yang diajukan pada 20 Oktober 2023, dengan jumlah sekitar 100 kepala keluarga dan luas lahan 210 hektare,” terangnya. Safruddin menegaskan bahwa proses pengakuan terhadap tanah adat bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat. “Kalau bicara pengakuan tanah adat, itu belum dibicarakan di lembaga adat. Mekanismenya harus dibawa ke musyawarah adat. Setelah itu baru ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui regulasi, tapi tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi di atasnya,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak keliru dalam memahami status lahan. Kesalahan administrasi dalam pengakuan atau penguasaan tanah dapat berujung pada persoalan hukum. “Kalau kita salah dalam administrasi, konsekuensinya bisa berhadapan dengan hukum. Karena itu, semua harus hati-hati,” ujarnya. baca selengkapnya di website https://faktaindonesia.net/sekda-konawe-utara-sebut-tidak-ada-tanah-adat-di-konawe-utara-semua-mengacu-pada-regulasi-pemerintah/ ##sultra #konaweutara #tambangnikel #fypppppppppppppp

About