@user839290295052:

shriya
shriya
Open In TikTok:
Region: US
Friday 03 October 2025 05:33:33 GMT
618
53
1
0

Music

Download

Comments

yunusmamode
yunusmamode :
🥰🥰🥰
2025-10-03 14:34:34
0
To see more videos from user @user839290295052, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polri mengusut dugaan TPPU di kasus korupsi proyek PLTU 1 Kalbar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri  mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan  korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1  Kalimantan Barat (Kalbar). “Kami nanti ada akan rilis kembali  terkait pihak yang akan kami tetapkan (tersangka), kemudian dengan  dilapisi pasal TPPU-nya,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol.  Cahyono Wibowo di Jakarta, Senin. Dia mengatakan, dalam proyek  pembangunan PLTU 1 Kalbar yang dilaksanakan KSO PT BRN, pengerjaannya  diserahkan kepada PT Praba Indopersada (PI). Pengalihan ini, kata dia, mengakibatkan munculnya beberapa permasalahan lain. “Dari  PT Praba inilah menjadi suatu permasalahan. Sebenarnya dari awal juga  seperti itu. Jadi, puncaknya ada PT Praba di mana alat-alat yang dikirim  juga itu under specification (tidak sesuai spesifikasi) sehingga ini mengakibatkan juga sangat kompleks permasalahan (pembangunan) mangkrak itu,” katanya. Selain  itu, imbuh dia, ada pula masalah tenaga kerja China yang bekerja dalam  proyek PLTU ini tanpa surat izin bekerja sehingga harus dideportasi. Lebih  lanjut, Cahyono mengatakan bahwa penyidik tengah menelusuri aset dan  dana para pihak yang diduga terlibat. Jumlah aset itu diperkirakan  mencapai puluhan miliar. “Dari hasil penelusuran kami, ada beberapa pihak yang sudah  ada penerimaan aliran dana. Untuk mendalami dan menyempurnakan itu, kami  perlu juga beberapa bukti. Mungkin akan kami rilis pada kemudian hari,”  katanya. Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri  Brigjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa penyidik telah  menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan  PLTU 1 Kalbar, yaitu FM selaku mantan direktur perusahaan listrik milik  negara, HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Direktur Utama PT  BRN, dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada. #pln #PLTU1Kalbar #polri #Korupsi #kalbar
Polri mengusut dugaan TPPU di kasus korupsi proyek PLTU 1 Kalbar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar). “Kami nanti ada akan rilis kembali terkait pihak yang akan kami tetapkan (tersangka), kemudian dengan dilapisi pasal TPPU-nya,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo di Jakarta, Senin. Dia mengatakan, dalam proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar yang dilaksanakan KSO PT BRN, pengerjaannya diserahkan kepada PT Praba Indopersada (PI). Pengalihan ini, kata dia, mengakibatkan munculnya beberapa permasalahan lain. “Dari PT Praba inilah menjadi suatu permasalahan. Sebenarnya dari awal juga seperti itu. Jadi, puncaknya ada PT Praba di mana alat-alat yang dikirim juga itu under specification (tidak sesuai spesifikasi) sehingga ini mengakibatkan juga sangat kompleks permasalahan (pembangunan) mangkrak itu,” katanya. Selain itu, imbuh dia, ada pula masalah tenaga kerja China yang bekerja dalam proyek PLTU ini tanpa surat izin bekerja sehingga harus dideportasi. Lebih lanjut, Cahyono mengatakan bahwa penyidik tengah menelusuri aset dan dana para pihak yang diduga terlibat. Jumlah aset itu diperkirakan mencapai puluhan miliar. “Dari hasil penelusuran kami, ada beberapa pihak yang sudah ada penerimaan aliran dana. Untuk mendalami dan menyempurnakan itu, kami perlu juga beberapa bukti. Mungkin akan kami rilis pada kemudian hari,” katanya. Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar, yaitu FM selaku mantan direktur perusahaan listrik milik negara, HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Direktur Utama PT BRN, dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada. #pln #PLTU1Kalbar #polri #Korupsi #kalbar

About