@milanzdng: #redshambhala @M ö o n thank you for the dropbox🙏🫡

Milan🇩🇪☭
Milan🇩🇪☭
Open In TikTok:
Region: DE
Friday 03 October 2025 16:23:06 GMT
10783
2163
58
312

Music

Download

Comments

binguspingus6
Kyle 👾 :
2025-10-05 04:41:59
130
2_gar7
2_gar :
It will never be as good as vril
2025-10-04 01:39:48
8
damerz0n
Z9ead :
Is austrian economics good from leftists perspective
2025-10-04 07:57:36
0
ultrabased_femboy
☆☭Jano🚩🔻☆ :
TRVTH NVKE
2025-10-03 17:43:45
84
lostcat813
LostCat813 :
2025-10-05 05:36:33
44
the.based.nazbol.guy
🇨🇴🇷🇸⚒🗡𝓢𝓮𝓮𝓴📚⚖🚩☭ :
Based
2025-10-26 06:49:52
0
sanjaylakshminara5
gravesclan :
I have a genuine question, please don’t take it the wrong way, but why is shiva there? What connection is there to Hinduism?
2025-10-05 01:16:09
3
sgninnej_ile
Eli Jennings :
2025-10-04 22:02:17
17
nathan_skth
Nathan 7\ :
Only reasen i will ever become a commi(wont ever happen) is to repost these edits
2025-10-11 16:54:57
2
ianprch
Ian Prchlik :
A better world is possible!
2025-10-18 05:09:00
7
jobi.net
⋆ jobi :
what i’ll see in my last 7 minutes
2025-10-16 01:38:20
8
eslebedasproletariat
Red American 🚩 :
thanking moon but in reality you should be thanking me for giving u the link 😡😡😡😡😡
2025-10-03 19:38:19
8
2facher2
2facher2 :
2025-10-04 22:04:44
7
leninadeee
leninadeee :
dropbox😁❤
2025-10-14 03:08:30
1
the.based.nazbol.guy
🇨🇴🇷🇸⚒🗡𝓢𝓮𝓮𝓴📚⚖🚩☭ :
The red sun will rise again
2025-10-24 03:24:45
5
jamescook_bestrbitl
JamesCook_BestRBitl :
2025-10-25 17:46:49
1
siegfried_guenter
Siegfried-Günter :
2025-10-09 13:23:13
2
low.taper.dash
Evil Account :
2025-10-04 00:19:10
12
nick_sick14
muttetar :
2025-10-03 17:45:56
12
sankara1fan
americas #1 son :
2025-10-04 01:48:00
5
hxmdhnn_
𝓗𝓪𝓶𝓭𝓲⚒🚩 :
Lieblings Red schambala propaganda Poster oat 🤑🤑
2025-11-06 20:27:56
0
idgafestan
Horribleperson.com :
2025-10-13 05:37:55
3
bt.iknowaguy
Bt i know a guy💐🪖 :
2025-10-19 22:46:33
1
capipigs
♥️J☭🔨🚩 :
2025-10-17 12:13:34
0
oxandrepeckeu
oxandrepeckeu🇫🇷🔻 :
👏👏👏
2025-10-03 20:21:04
1
To see more videos from user @milanzdng, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polisi menangkap anggota DPRD Kabupaten Sinjai berinisial KM (31) usai diduga menjadi otak di balik kasus teror pembakaran mobil milik Iskandar yang merupakan kader Partai Demokrat. Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025. Korban, Iskandar, yang merupakan pengurus DPC Demokrat Sinjai, baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 WITA dan memarkir mobil Toyota Fortuner hitamnya di halaman rumahnya yang berada di di Perumahan Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Sekitar satu jam kemudian, seorang saksi yang tinggal di sekitar lokasi mendengar suara ledakan keras disusul munculnya kobaran api dari halaman rumah korban. Saat saksi keluar, mobil Fortuner milik Iskandar sudah terbakar hebat. Saksi kemudian membangunkan korban dan warga sekitar berupaya memadamkan api, namun mobil sudah hangus dilalap si jago merah. Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Sinjai dengan nomor laporan LP/B/256/X/2025/SPKT/Res Sinjai. Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan beberapa barang bukti seperti pakaian, handphone, serta sisa bahan bakar yang diduga digunakan untuk membakar mobil. Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku, yakni KM, anggota DPRD aktif dari PAN, dan SF (35), seorang petani asal Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju. Dari hasil pemeriksaan, KM diduga sebagai otak pembakaran, sementara SF berperan sebagai pelaksana di lapangan.
Polisi menangkap anggota DPRD Kabupaten Sinjai berinisial KM (31) usai diduga menjadi otak di balik kasus teror pembakaran mobil milik Iskandar yang merupakan kader Partai Demokrat. Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025. Korban, Iskandar, yang merupakan pengurus DPC Demokrat Sinjai, baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 WITA dan memarkir mobil Toyota Fortuner hitamnya di halaman rumahnya yang berada di di Perumahan Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Sekitar satu jam kemudian, seorang saksi yang tinggal di sekitar lokasi mendengar suara ledakan keras disusul munculnya kobaran api dari halaman rumah korban. Saat saksi keluar, mobil Fortuner milik Iskandar sudah terbakar hebat. Saksi kemudian membangunkan korban dan warga sekitar berupaya memadamkan api, namun mobil sudah hangus dilalap si jago merah. Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Sinjai dengan nomor laporan LP/B/256/X/2025/SPKT/Res Sinjai. Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan beberapa barang bukti seperti pakaian, handphone, serta sisa bahan bakar yang diduga digunakan untuk membakar mobil. Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku, yakni KM, anggota DPRD aktif dari PAN, dan SF (35), seorang petani asal Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju. Dari hasil pemeriksaan, KM diduga sebagai otak pembakaran, sementara SF berperan sebagai pelaksana di lapangan. "Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran mobil di wilayah Sinjai Utara. Salah satunya merupakan anggota DPRD aktif Kabupaten Sinjai," kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, Rabu (5/11/2025). Polisi belum mengungkap motif di balik aksi pembakaran ini. Penyidik masih mendalami hubungan antara pelaku dan korban, termasuk kemungkinan adanya latar belakang politik menjelang tahun politik 2025–2026. "Kami masih menyelidiki motifnya. Semua masih didalami," tambahnya. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sinjai dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal alternatif yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang. "Yang jelas kedua tersangka saat ini kami tahan di Rutan Mapolres Sinjai," pungkasnya. #viral #beritaviral #trending #sinjai

About