Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@uin065:
g
Open In TikTok:
Region: IQ
Friday 03 October 2025 22:38:33 GMT
198
57
1
0
Music
Download
No Watermark .mp4 (
2.04MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
2.04MB
)
Watermark .mp4 (
3.66MB
)
Music .mp3
Comments
To see more videos from user @uin065, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
Las niñas no se tocan #justicia #fyp #hijas #parati #padres
merujuk pada sebuah hadits yang sangat terkenal. Jawabannya adalah: Benar, itu adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Namun, pemahaman dan penerapannya memiliki penjelasan yang detail dari para ulama. 1. Hadits yang Anda Sebutkan Berikut adalah hadits lengkapnya dari Aisyah RA: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ "Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: 'Barangsiapa yang mati dan masih mempunyai hutang puasa, maka walinya boleh berpuasa untuknya.'"(HR. Al-Bukhari dan Muslim) --- 2. Penjelasan dan Konteks Hadits (Penafsiran Ulama) Hadits ini bukan perintah yang bersifat memaksa, tetapi memberikan pilihan dan kemudahan bagi keluarga yang ditinggalkan. Berikut penjelasan pentingnya: a. Yang Dimaksud "Hutang Puasa" Hutang puasa di sini adalah puasa wajib yang ditinggalkan karena uzur syar'i, seperti: · Puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena sakit, safar, haid, atau nifas. · BUKAN puasa yang ditinggalkan dengan sengaja tanpa alasan. Untuk kasus sengaja, ulama mengatakan dosanya lebih besar dan kewajiban menggantinya pun lebih berat. b. Siapa "Wali" yang Dimaksud? "Wali" di sini utamanya adalah ahli waris dari orang yang meninggal, seperti anak, orang tua, atau saudara kandung. c. Opsi yang Tersedia bagi Wali (Berdasarkan Kesepakatan Ulama) Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa ketika seseorang meninggal dengan hutang puasa, keluarganya memiliki DUA PILIHAN: 1. Pilihan Pertama: Si Wali Berpuasa untuk Mayit. · Inilah yang disebutkan langsung dalam hadits di atas. · Caranya: Keluarga (ahli waris) berniat puasa untuk menggantikan hutang puasa almarhum/ah. · Contoh: Almarhum punya hutang 10 hari puasa Ramadhan. Anak laki-lakinya kemudian berpuasa selama 10 hari dan meniatkannya untuk ayahnya. 2. Pilihan Kedua: Membayar Fidyah. · Keluarga boleh memilih untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. · Besarnya: Memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. · Dalilnya adalah praktik para sahabat. Ibnu Abbas RA berkata: "Jika seseorang memiliki hutang puasa (setelah meninggal) dan keluarganya lebih memilih untuk membayar fidyah daripada berpuasa untuknya, maka mereka boleh memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan." (Ini adalah pendapat yang diamalkan oleh banyak sahabat seperti Ibnu Umar dan Abu Hurairah). Kesimpulan dari Dua Opsi Ini: Keluarga boleh memilih salah satu yang paling mudah dan mampu mereka lakukan.Jika keluarga mampu berpuasa, itu lebih utama. Jika kesulitan (karena jumlah hutangnya banyak atau ahli waris sudah tua), maka boleh memilih membayar fidyah. --- 3. Bagaimana Jika Keluarga Tidak Melakukan Apa-Apa? Jika keluarga tidak melakukan apa-apa (tidak berpuasa dan tidak membayar fidyah), maka: · Kewajiban itu tetap menjadi tanggungan almarhum/ah di hadapan Allah. · Keluarga tidak berdosa, karena yang berdosa adalah almarhum sendiri yang tidak mengganti puasanya ketika masih hidup dan memiliki kesempatan. · Akan tetapi, sangat dianjurkan bagi keluarga untuk membantu melunasi hutang ibadah kerabatnya sebagai bentuk bakti dan doa. Ringkasan Praktis: Kondisi Almarhum Kewajiban Ahli Waris Meninggal dengan hutang puasa Ramadhan (karena uzur syar'i seperti sakit, haid, dll) dan belum sempat mengqadha'. Memiliki 2 pilihan: 1. Berpuasa untuk almarhum. 2. Membayar Fidyah (memberi makan orang miskin) untuk setiap hari yang ditinggalkan. Meninggal dengan hutang puasa karena sengaja (tanpa uzur) dan belum bertaubat. Ini lebih berat. Ulama mengatakan ahli waris tetap dianjurkan untuk membantu dengan berpuasa atau membayar fidyah untuk meringankan beban almarhum, meskipun dosa meninggalkan puasa dengan sengaja tetap ada padanya. Jadi, pernyataan dalam pertanyaan Anda benar secara dalil, dan ia adalah bentuk Rahmat Allah yang memudahkan hamba-Nya untuk saling membantu bahkan setelah kematian.#kontenkreator #argoritmotiktok #surabaya #jawatimur
بسبوسة الحليب المحموس 🤎 من حساب مطبخ بلقيس 👻#بسبوسة #اكسبلورexplore #explore #الشعب_الصيني_ماله_حل😂😂 #حلى_قهوة
suzuki jimny katana berkata kata cewek cantik @damdamchannel4489 #jimny #jimnykatana #jimnykatanaindonesia #suzukikatana #suzukijimny
180 Menit Menuju Piala Dunia🇮🇩. #fyppppppppppppppppppppppp #timnasindo #fifaworldcup #2026 #timnasindonesia🇮🇩
Not too bad #fashion #fashioninstituteoftechnology #fyp
About
Robot
Legal
Privacy Policy