@yayaaaiimuuutttt: rapopoo #fyppppppppppppppppppppppp #fypage #fypシ゚ #xybca #4u

yaya3
yaya3
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 05 October 2025 04:42:58 GMT
31874
7434
13
431

Music

Download

Comments

lizaabukanlisaa00
𝖕𝖊𝖘𝖊𝖐𝖐𝖐𝖐𝖐💢💗 :
halah lanangan sek akeh kui omongku pas sek jm awan🙂
2025-10-05 13:30:50
7
mellcacuekkkkkkkkkk
ریریناج :
sakit tauu
2025-10-05 08:46:01
0
trianawinarsih25
naaaaaaaa :
wes di percoyo malah angkhir e ninggalke Demi wanita lain di lur sana🥺☺
2025-10-07 02:42:01
2
bii121200
Anakk Mbarep😊 :
jeruuuuu
2025-10-05 09:12:45
1
anis70740
anis :
bener
2025-10-05 12:17:33
0
pororo8751
PORORO🌀 :
@️okeyyy ,yang sbar kak
2025-10-09 07:02:04
2
itz.nessz8
Agnesa Eka :
@apruiliaoo @kmu ngapapa kan nis?
2025-10-05 11:10:39
1
selviuuu0
selviuuu💐💐 :
@𝙍𝙚𝙣𝙯𝙎𝙩𝙚𝙘𝙪༒ ternyata Sifat asli mu ngno yo dek dek lagek eroh aku😃😃
2025-10-09 11:49:04
0
sypana0
0% :
@hanzx1112
2025-10-05 11:34:11
0
syaaa01_01
N :
rpp py mbak loro ati gak iso di ijol ke kr kata maaf mbak kini ws mencintai dengan ugal ugalan tibak e kono mendua kini ws nuruti seng di karepke mlh ngelio ancen edannn kini ws berusaha seng di karepke mlh ngelio ancen pekok😭😭😭😭seng rak loro ati sp mbak sek ws di kenalke wong tuo mlh ngelio sak karepe dw
2025-10-05 09:53:00
2
egaaa885
𝐩𝐞𝐫𝐢🧚‍♀️ :
@˚˖𓍢ִ໋: ★:⋆. 𐙚 siplukk 𖦹๋࣭⭑
2025-10-05 10:59:39
0
To see more videos from user @yayaaaiimuuutttt, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, mengatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus tersebut. ‎ ‎ “Semua bangunan atas nama kelima tersangka kita sita,” ujar Ristianti, Kamis 24 Juli 2025. ‎ ‎Ia menambahkan, penyitaan akan terus dilakukan terhadap aset-aset bernilai lainnya yang dimiliki para tersangka. ‎ ‎“Rumah, kendaraan, dan semua aset yang bisa membantu mengembalikan kerugian negara senilai Rp 500 miliar akan kami telusuri dan sita,” jelasnya. ‎ ‎Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni: ‎ ‎- Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya) ‎- Julius Shoh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya) ‎- Sutarman (Direktur PT Tunas Bara Jaya) ‎- Sakya Hussy (General Manager PT Inti Bara Jaya) ‎- Agusman (Marketing PT Inti Bara Jaya) ‎ ‎Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di tiga lokasi berbeda. Bebby Hussy dan Agusman ditahan di Rutan Malabero Bengkulu, Sakya Hussy di Lapas Bentiring, sedangkan Julius Shoh dan Sutarman di Lapas Argamakmur. ‎ ‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. #ciscair #Korupsi  #tambangbatubara  #Disita #kejatibengkulu #fyp
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, mengatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus tersebut. ‎ ‎ “Semua bangunan atas nama kelima tersangka kita sita,” ujar Ristianti, Kamis 24 Juli 2025. ‎ ‎Ia menambahkan, penyitaan akan terus dilakukan terhadap aset-aset bernilai lainnya yang dimiliki para tersangka. ‎ ‎“Rumah, kendaraan, dan semua aset yang bisa membantu mengembalikan kerugian negara senilai Rp 500 miliar akan kami telusuri dan sita,” jelasnya. ‎ ‎Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni: ‎ ‎- Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya) ‎- Julius Shoh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya) ‎- Sutarman (Direktur PT Tunas Bara Jaya) ‎- Sakya Hussy (General Manager PT Inti Bara Jaya) ‎- Agusman (Marketing PT Inti Bara Jaya) ‎ ‎Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di tiga lokasi berbeda. Bebby Hussy dan Agusman ditahan di Rutan Malabero Bengkulu, Sakya Hussy di Lapas Bentiring, sedangkan Julius Shoh dan Sutarman di Lapas Argamakmur. ‎ ‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. #ciscair #Korupsi #tambangbatubara #Disita #kejatibengkulu #fyp

About