@tctouring: Hậu Audi Wave nắp trắng luôn là khác biệt #tctouring #hauaudiwave

TC Touring
TC Touring
Open In TikTok:
Region: VN
Monday 06 October 2025 01:52:08 GMT
26031
626
22
12

Music

Download

Comments

diu.linh5818
minh plus :
có hậu Audi của xe SYM 125 ko ạ
2025-12-03 13:12:16
0
nhanhoang004
nhan hoang :
Mình xin giá
2025-11-30 13:59:18
0
ch.hin.nguyn00
Chí Hiền Nguyễn :
giá nhiêu ạ
2025-10-12 00:37:54
1
ngyanhtrng
Nguyễn Anh Trương :
Cách sử dụng đi ạ
2025-10-11 09:18:13
1
huy15101996
Anh Huy :
Ib e xin giá cả cặp nhẫn trước luôn
2025-10-06 12:02:37
1
hy.nqu
minh huy. :
giá sao a
2025-10-06 05:52:59
1
tdcbvbm222
️ :
ah có ledlamp v2.0 1 mạch 4 dây ko
2025-10-07 06:17:08
1
duy40467
.:.:. :
50 lắp như zin đc ko anh hay đổi dây anh
2025-10-06 07:14:01
1
hntt.2k5
HoangThang :
A còn xi nhan trước wave a110 mạch ledlamp k a
2025-10-06 06:12:33
1
lephhau
212 :
đi đc cho wave rs 100 ko anh
2025-11-08 15:22:37
0
sunguyen160295
🏳️‍🌈🥰💞кคภ๔ץ รย💞🥰🏳️‍🌈 :
có nhận order hậu luvias ko shop ạ e xin giá ạ
2025-10-14 08:22:43
0
comthng.k11
Thắng Bé (23) :
Giá bao nhiêu ạ
2025-10-13 05:03:42
0
To see more videos from user @tctouring, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kalapas Narkotika Gunung Sindur Sosialisasikan Surat Edaran Menimipas Nomor 1 Tahun 2025 tentang Disiplin Tugas Gunung Sindur, 10 September 2025 – Kepala Lapas Narkotika Gunung Sindur, Bambang Widjanarko, melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran petugas terkait Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang larangan meninggalkan tugas tanpa izin. Kegiatan ini digelar pada Rabu (10/09) dan diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Narkotika Gunung Sindur. Dalam arahannya, Kalapas menekankan bahwa setiap pegawai wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada atasan langsung minimal satu hari kerja sebelum pelaksanaan izin. Untuk kondisi darurat, permohonan izin dapat dilakukan secara lisan, namun tetap harus dilaporkan. Permohonan izin juga wajib mencantumkan waktu, durasi, alasan, serta lokasi kegiatan yang menyebabkan pegawai meninggalkan tugas. Selain itu, pegawai yang telah selesai meninggalkan tempat tugas diwajibkan melapor kembali kepada atasan langsung dengan menyampaikan keterangan singkat mengenai keperluan yang telah dijalankan. Ketentuan dalam surat edaran juga menegaskan bahwa izin meninggalkan tempat tugas dihitung sebagai penggunaan cuti tahunan sesuai peraturan yang berlaku. Bagi pejabat atau pegawai yang meninggalkan tugas tanpa izin, akan dikenakan sanksi sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Melalui sosialisasi ini, Kalapas berharap seluruh jajaran petugas Lapas Narkotika Gunung Sindur semakin memahami mekanisme perizinan dan disiplin kerja, sehingga dapat mewujudkan tata kelola yang profesional, tertib, dan mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan secara optimal. @kemenimipas @ditjenpas @pemasyarakatanjabar @agusandrianto.id @gun2gunawan29 @bambang_wijanarko76 #kemenimipas #guardandguide #infoimipas #KanwilDitjenpasJabar #LPNGunungSindur #LapasNarkotikaGunungSindur
Kalapas Narkotika Gunung Sindur Sosialisasikan Surat Edaran Menimipas Nomor 1 Tahun 2025 tentang Disiplin Tugas Gunung Sindur, 10 September 2025 – Kepala Lapas Narkotika Gunung Sindur, Bambang Widjanarko, melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran petugas terkait Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang larangan meninggalkan tugas tanpa izin. Kegiatan ini digelar pada Rabu (10/09) dan diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Narkotika Gunung Sindur. Dalam arahannya, Kalapas menekankan bahwa setiap pegawai wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada atasan langsung minimal satu hari kerja sebelum pelaksanaan izin. Untuk kondisi darurat, permohonan izin dapat dilakukan secara lisan, namun tetap harus dilaporkan. Permohonan izin juga wajib mencantumkan waktu, durasi, alasan, serta lokasi kegiatan yang menyebabkan pegawai meninggalkan tugas. Selain itu, pegawai yang telah selesai meninggalkan tempat tugas diwajibkan melapor kembali kepada atasan langsung dengan menyampaikan keterangan singkat mengenai keperluan yang telah dijalankan. Ketentuan dalam surat edaran juga menegaskan bahwa izin meninggalkan tempat tugas dihitung sebagai penggunaan cuti tahunan sesuai peraturan yang berlaku. Bagi pejabat atau pegawai yang meninggalkan tugas tanpa izin, akan dikenakan sanksi sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Melalui sosialisasi ini, Kalapas berharap seluruh jajaran petugas Lapas Narkotika Gunung Sindur semakin memahami mekanisme perizinan dan disiplin kerja, sehingga dapat mewujudkan tata kelola yang profesional, tertib, dan mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan secara optimal. @kemenimipas @ditjenpas @pemasyarakatanjabar @agusandrianto.id @gun2gunawan29 @bambang_wijanarko76 #kemenimipas #guardandguide #infoimipas #KanwilDitjenpasJabar #LPNGunungSindur #LapasNarkotikaGunungSindur

About