@detikcom: Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Kosasih bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun. "Menyatakan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," tambah hakim. Kosasih juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Kosasih membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 pound sterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000. Hakim mengatakan harta benda Kosasih dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti 3 tahun kurungan. Baca berita selengkapnya hanya di detik.com ! Foto: Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih (Mulia Budi/detikcom) Creator: Jo #korupsitaspen #taspen #anskosasih #detikcom
detik.com
Region: ID
Monday 06 October 2025 12:26:12 GMT
Music
Download
Comments
@bah_surya :
1 T hanya 10 tahun, santuy dong
2025-10-06 13:06:24
51
Nelson Simarmata :
korupsi 1T ... hukum 10 tahun.....?
apa itu?
2025-10-06 14:00:46
8
aditya :
gimn korupsi gak Makin menjadi!
petugas hukumnya begini
2025-10-07 06:12:17
0
Keysha khairani :
full senyum cair 38jt hari ini🥰🥰😋
2025-10-06 16:59:14
7
Bowo Gulo :
hukuman yang tidak setimpal dengan uang yang dikorupsi kan, makanya tidak pernah ada efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi
2025-10-07 11:49:01
0
Leap :
Bobi
2025-10-06 12:32:40
0
bunda SH.M.MPd :
👍👍👍 dikit bgt putusannya 😂😭
2025-10-08 06:43:13
0
m.wahyuwibowo :
pak Hakim.. helooo
2025-10-06 17:50:39
0
Takatiki96 :
gokil, nyari duit 10 Tahun 1T , banyak yg mau
2025-10-06 15:38:02
0
NOXXA 11 :
GUA YANG HABIS WD 22JT BILEK🙈🙈
2025-10-06 12:31:49
5
Pungma :
astaghfirullah kenapa semua kena kasus yaaa ?
2025-10-07 01:23:35
0
maya raris :
Terlalu ringan hukumannya. Duit balikin 1T ke negara
2025-10-06 23:59:58
3
Mbah kung 13ep :
🤣🤣🤣🤣
pingin ketawa
2025-10-07 11:54:22
0
Dualima :
inisiatif aja
2025-10-06 19:24:41
0
apalotegaa8 :
tumben pake baju korpri
2025-10-08 04:10:33
0
TehManisHangat :
50 Tahun seharusnya. Tegakkan keadilan.
2025-10-07 15:16:07
0
ana :
Belum nanti dapat remisi setiap tahun..
2025-10-06 22:28:46
0
Gambas80 :
Enak banget anak cucunyaa masih Kaya 7 turunan
2025-10-06 13:17:35
10
WEWOKTHETOK :
10 Tahun , belum berkelakuan baik dll nnti ,jadi 8 bulan 😂
2025-10-06 16:25:41
0
Pr4stio :
hukum sudah terbeli
2025-10-06 14:12:06
0
budisaptowo :
Duit nya para Pensiunan "dikorupsi" ? benarkah mantan pejabat foto itu pelakunya ???
2025-10-07 11:25:18
0
Kanal Jaya :
lari kemana itu satu Teee
2025-10-06 12:35:21
0
bro_vario :
ntar juga 8 bulan udah bebas klo di liat dari senyum terdakwa gue yakin banget
2025-10-06 17:43:47
0
bang dol :
satu. t. difonis. 10. THN. capek. deh. dapapat. remisi. tingal. 5,THN. . aman.
2025-10-07 03:47:10
0
Gunawan Wibisono4572 :
denda nya berapa, terus pengembslisn uang yg dikorup berapa🤭kok nggak transparan ya
2025-10-06 13:40:58
0
To see more videos from user @detikcom, please go to the Tikwm
homepage.