@chabdull422: #جب وہ آئے پھرجا نہ سکھے🥺🥀💫#foryoupage #treading_viral_video #viwesproblem😌🙏💔support #unfreezmyaccount #deccoverchishtian❤️‍ #growmyaccountplz#growmyaccountplz #dutevideo💞✨ #deccoverchishtian🥺💫🥀 #Deccoverchishtian #videoforyouplz🥹😭😭😭

Discover Chishtian ❤️‍🩹💞
Discover Chishtian ❤️‍🩹💞
Open In TikTok:
Region: PK
Monday 06 October 2025 14:09:49 GMT
231
55
8
3

Music

Download

Comments

dani833489
dani :
hi 🥰
2025-10-06 15:03:07
1
fidarajpoot0
🔥Fida Rajpoot😎 :
🖤🖤🖤
2025-10-06 14:38:07
2
ahmadpawa420
Arian Brand🔥🔥💯💯 :
🥰🥰🥰
2025-10-06 14:56:19
1
muhammad.akraam316
Muhammad Akraam :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2025-10-06 14:55:32
1
amirkhan243s
❤️🥰🥰❤️ :
❤️❤️❤
2025-10-06 14:35:36
1
chishtian3746
چشتیاں🫀 :
🥰🥰🥰
2025-10-06 14:16:26
1
chishtian3746
چشتیاں🫀 :
♥️♥️♥
2025-10-06 14:16:06
1
asad.ali.arain1234.4
Asad Ali.Arain :
🥰🥰🥰
2025-10-07 03:43:47
0
To see more videos from user @chabdull422, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kasus Penundaan DBHP di Purwakarta Memanas, Desakan KMP Berbuah RDPU di DPRD Libatkan Beberapa Instansi PURWAKARTA - Kasus penundaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2016-2018 di Kabupaten Purwakarta yang sebelumnya dipertanyakan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) akhirnya berbuah pembahasan di DPRD Purwakarta pada Jum'at (29/8/2025). Gelaran rapat tersebut diketahui libatkan Instansi lainnya diantaranya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Komunikasi dan Informasi, BKAD, Inspektorat Purwakarta, dan Kabag Hukum Setda Purwakarta. Dalam tanggapannya, Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami sampaikan poin mendasar terkait penundaan DBHP di tahun 2016-2018 tersebut. Menurutnya, pihaknya dalam melaksanakan pembahasan dan persetujuan terhadap rancangan APBD maupun perubahan APBD pada tahun 2016, 2017, 2018 telah melaksanakan fungsi anggaran secara prosedural dan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Artinya tidak ada kami memberikan persetujuan terhadap penundaan ataupun pengalihan, selanjutnya dalam dokumen APBD tahun 2016, 2017, 2018 alokasi dana bagi hasil tetap tercantum dan tidak dihapus. Artinya tidak ada kondisi yang force majoure ataupun darurat, sehingga kami tetap memberikan saran dan pendapat karena Perda ini adalah Raperda dari inisiatif dari pemerintah daerah. “Maka jawaban kami adalah tidak terjadi force majoure di tahun-tahun itu sehingga kami tetap mendorong pemerintah daerah untuk membayar, begitu ya,” ujar Ketua DPRD Purwakarta. Selanjutnya Ketua DPRD Purwakarta juga sampaikan jawaban ketiga yang diajukan KMP terkait “apakah DPRD menerima dan menyetujui dokumen perubahan penjabaran APBD” kemudian kami menjawab, dalam setiap kesempatan pembahasan APBD setiap tahunnya sampai dengan pembahasan APBD tahun 2025 selalu mendorong pemerintah daerah agar memenuhi kewajiban membayar DBHP kepada pihak yang berhak menerimanya secara bertahap ataupun berkelanjutan. Intinya dalam RDPU itu Ketua DPRD menegaskan tiga poin krusial terkait DBHP tahun 2016-2018 diantaranya: Tidak ada persetujuan DPRD atas penundaan maupun pengalihan alokasi DBHP 2016-2018. Tidak terjadi kondisi luar biasa force majoure maupun krisis fiskal pada rentang tahun tersebut. DPRD tidak pernah menerima apalagi menyetujui perubahan penjabaran APBD yang membatalkan alokasi DBHP ke Desa. Pernyataan Ketua DPRD tersebut dianggap KMP “menutup ruang alasan sah” penundaan DBHP tahun 2016-2018. KMP Desak Transparansi dan Usut Tuntas  Dalam forum RDPU tersebut, Ketua KMP menegaskan agar PPID DPRD maupun PPID Pemkab tak menutupi informasi publik. Sebab KMP siap menempuh jalur hukum atas dugaan Obstruction Of Justice, sebagaimana diatur pasal 52 UU KIPER. Pasal 55-56 KUHP dan pasal 21 UU Tipikor. Ketua KMP menegaskan bila DBHP adalah hak Desa dan penundaan tanpa dasar sah adalah kejahatan yang akan dibongkar, dikawal, dan diseret pelakunya ke KPK.  Seperti diketahui, skandal penundaan yang sebagian kalangan diakui sebagai sisa utang Pemkab Purwakarta tersebut terjadi di era Dedi Mulyadi. Namun Ketua KMP, Zaenal Abidin menampik keras istilah sisa utang dalam kasus tersebut, sebab pihaknya dikatakan akan lebih fokus menggali informasi kemana dana tersebut mengalir dan digunakan untuk apa. sumber: Ketua KMP Purwakarta (red)  #komunitasmadanipurwakarta #dbhp #kabupatenpurwakarta #bupatipurwakarta @bupatipurwakarta2024 @gubernurjabar_
Kasus Penundaan DBHP di Purwakarta Memanas, Desakan KMP Berbuah RDPU di DPRD Libatkan Beberapa Instansi PURWAKARTA - Kasus penundaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2016-2018 di Kabupaten Purwakarta yang sebelumnya dipertanyakan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) akhirnya berbuah pembahasan di DPRD Purwakarta pada Jum'at (29/8/2025). Gelaran rapat tersebut diketahui libatkan Instansi lainnya diantaranya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Komunikasi dan Informasi, BKAD, Inspektorat Purwakarta, dan Kabag Hukum Setda Purwakarta. Dalam tanggapannya, Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami sampaikan poin mendasar terkait penundaan DBHP di tahun 2016-2018 tersebut. Menurutnya, pihaknya dalam melaksanakan pembahasan dan persetujuan terhadap rancangan APBD maupun perubahan APBD pada tahun 2016, 2017, 2018 telah melaksanakan fungsi anggaran secara prosedural dan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Artinya tidak ada kami memberikan persetujuan terhadap penundaan ataupun pengalihan, selanjutnya dalam dokumen APBD tahun 2016, 2017, 2018 alokasi dana bagi hasil tetap tercantum dan tidak dihapus. Artinya tidak ada kondisi yang force majoure ataupun darurat, sehingga kami tetap memberikan saran dan pendapat karena Perda ini adalah Raperda dari inisiatif dari pemerintah daerah. “Maka jawaban kami adalah tidak terjadi force majoure di tahun-tahun itu sehingga kami tetap mendorong pemerintah daerah untuk membayar, begitu ya,” ujar Ketua DPRD Purwakarta. Selanjutnya Ketua DPRD Purwakarta juga sampaikan jawaban ketiga yang diajukan KMP terkait “apakah DPRD menerima dan menyetujui dokumen perubahan penjabaran APBD” kemudian kami menjawab, dalam setiap kesempatan pembahasan APBD setiap tahunnya sampai dengan pembahasan APBD tahun 2025 selalu mendorong pemerintah daerah agar memenuhi kewajiban membayar DBHP kepada pihak yang berhak menerimanya secara bertahap ataupun berkelanjutan. Intinya dalam RDPU itu Ketua DPRD menegaskan tiga poin krusial terkait DBHP tahun 2016-2018 diantaranya: Tidak ada persetujuan DPRD atas penundaan maupun pengalihan alokasi DBHP 2016-2018. Tidak terjadi kondisi luar biasa force majoure maupun krisis fiskal pada rentang tahun tersebut. DPRD tidak pernah menerima apalagi menyetujui perubahan penjabaran APBD yang membatalkan alokasi DBHP ke Desa. Pernyataan Ketua DPRD tersebut dianggap KMP “menutup ruang alasan sah” penundaan DBHP tahun 2016-2018. KMP Desak Transparansi dan Usut Tuntas Dalam forum RDPU tersebut, Ketua KMP menegaskan agar PPID DPRD maupun PPID Pemkab tak menutupi informasi publik. Sebab KMP siap menempuh jalur hukum atas dugaan Obstruction Of Justice, sebagaimana diatur pasal 52 UU KIPER. Pasal 55-56 KUHP dan pasal 21 UU Tipikor. Ketua KMP menegaskan bila DBHP adalah hak Desa dan penundaan tanpa dasar sah adalah kejahatan yang akan dibongkar, dikawal, dan diseret pelakunya ke KPK. Seperti diketahui, skandal penundaan yang sebagian kalangan diakui sebagai sisa utang Pemkab Purwakarta tersebut terjadi di era Dedi Mulyadi. Namun Ketua KMP, Zaenal Abidin menampik keras istilah sisa utang dalam kasus tersebut, sebab pihaknya dikatakan akan lebih fokus menggali informasi kemana dana tersebut mengalir dan digunakan untuk apa. sumber: Ketua KMP Purwakarta (red) #komunitasmadanipurwakarta #dbhp #kabupatenpurwakarta #bupatipurwakarta @bupatipurwakarta2024 @gubernurjabar_

About