@ayahnya_alya8: jika allah menitipkan harta kepada orang yang tepat, ga nanggung" di umrohkan semua🕋 #vidioislamic #viralvidioaviraaaal #pyppp

ayahnya_alya8
ayahnya_alya8
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 06 October 2025 16:34:04 GMT
1782203
126920
2808
3167

Music

Download

Comments

_.paabblo
🐣 :
jadikan aku salah satu orang yg mengulangi kalimat bapak tersebut ya allah
2025-10-07 17:11:39
2989
ig_yourgii49
Masalalu :
saya pendosa,nangis liat gini hati gua 🫡😭
2025-10-07 23:14:44
2366
_nightcore1
NC :
meremang
2025-10-17 10:02:47
0
distributorbanyumas
𝘿𝙀𝙉𝙊𝙀𝙍 :
mereka yang dikasih hadiah umroh aku yang nangis 😭
2025-10-08 04:10:17
2112
guntrmhmd
MUH GUNTUR :
merindinggg dgn kata nya “ saya kasih semua” lembut tapi nusuk ngerti gakk?
2025-10-08 04:00:25
3560
psycopat88
Noname™ :
inilah alasan saya meminta harta dan uang mu ya Allah selain ingin membahagiakan orang tua sodara juga ingin membantu orang lain🙏
2025-10-08 05:26:48
188
lonewolf_offical
LONE_WOLF🦊 :
Saya kristen,tpi sya terharu dengan kebaikannya🙏salam toleransi
2025-10-07 22:16:27
288
vhegyyyyy
V~h~e~g~y :
Jika Bapak itu mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dari DPR MPR atau pun Presiden percayalah Indonesia makmur ♥
2025-10-07 11:17:22
64
ongg173
weng :
allah..semoga berjalan lancar ke umroh
2025-10-17 09:55:05
0
_bidanmudaa_
B I M U D 👩‍⚕ :
seketika tertunduk nangis 😭 MasyaAllah
2025-10-08 05:10:37
248
putrakeduaerpaka
Gilang Erpaka :
Saya pendosa tapi berharap suatu hari nanti memiliki kesempatan untuk mengulangi kata² yg beliau sebutkan 😊
2025-10-09 05:32:42
63
yerree025
YerreArutalla :
mampukn aku sprt ini suatu saat nnti ya Robb..
2025-10-07 10:43:35
1040
ur.habibtyy1
Ms. R :
INI ALASANKU PENGEN JADI ORANG KAYA🥹 ALLAHU AKBARR
2025-10-11 07:34:48
60
budionohitler
DëAtH KëTū :
ini beneran umroh yang di ganti TV sama dispenser itu atau yang lain?
2025-10-08 14:24:20
5
mz.all1
alll :
ku sebut gagah dan pemberani...👍🔥🔥🔥🔥🔥
2025-10-12 15:58:02
2
arya_pratama007
arya_007 :
gua yang rentenir aja merinding apalagi anda yang ngutang
2025-10-08 05:36:39
442
vickryy_kiki
Vickryy Kiki💜💖 :
ko gua nangis sihhh😭
2025-10-08 09:56:24
31
akuelsa61
akuelsa :
ya Allah sumpah lgsg merinding. masyaallah pgen bgt jd org kaya biar bisa ky gini 😭😭😭
2025-10-09 03:39:55
32
rayanazadi27
rayanazadi27 :
ketika harta di tangan orang bijak dan alim 😊
2025-10-10 01:30:01
4
user8126109761100
Ynd_22 :
ingattt banyak yg kaya .. tapi belum pasti mampu melakukan hal yg sama .. kesimpulannya bukan hanya sebatas kaya tapi juga kemauan akan niat sedekah itu sendiri .
2025-10-07 12:02:19
130
nanangnenangpakay
Nenang :
knp air mataq jatuh ya
2025-10-11 15:10:47
1
dynnx12
DynnN¹² :
merinding pas "gak saya kasi semua"
2025-10-08 05:27:01
27
zxxryxr
J🫧 :
MC nya gemeter bgtt😭😭😭
2025-10-10 04:16:13
10
riskyekasaputra99
Res99 :
allahuakabar merinding sebadan,( saya kasih semua)
2025-10-08 05:11:26
40
kidsfarm22
Arora Kids Farm🏩 :
Semoga Saya Bisa Seperti anda Amiiin🤲
2025-10-15 04:09:59
3
To see more videos from user @ayahnya_alya8, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tubaba tahun anggaran 2022 hingga 2024, (Senin 13/10/2025] Dua tersangka yang ditetapkan berinisial (FM), selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 2021-2025 dan (HW), selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup.  Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp. 1.363.096.300,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah). Modus operandi yang dilakukan adalah tidak adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam beberapa kegiatan rutin di DLH, serta penyisihan 20% dari setiap pencairan untuk Kepala Dinas yang digunakan sebagai dana taktis tanpa bukti pendukung. Para tersangka dijerat dengan, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP; dan Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. FIRMANSYAH (F), dan PRINT – 2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. HARTAWAN (H). Para tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan. (FM) ditahan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT – 2111/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, sementara (HW) ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT – 19/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tubaba tahun anggaran 2022 hingga 2024, (Senin 13/10/2025] Dua tersangka yang ditetapkan berinisial (FM), selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 2021-2025 dan (HW), selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp. 1.363.096.300,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah). Modus operandi yang dilakukan adalah tidak adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam beberapa kegiatan rutin di DLH, serta penyisihan 20% dari setiap pencairan untuk Kepala Dinas yang digunakan sebagai dana taktis tanpa bukti pendukung. Para tersangka dijerat dengan, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP; dan Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. FIRMANSYAH (F), dan PRINT – 2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. HARTAWAN (H). Para tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan. (FM) ditahan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT – 2111/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, sementara (HW) ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT – 19/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober

About