@misschytrha:

MissChytrha
MissChytrha
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 07 October 2025 02:22:11 GMT
6620
554
1
41

Music

Download

Comments

rehan.riki5
rehan009🔰 :
🗿
2025-10-11 06:59:32
0
To see more videos from user @misschytrha, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Produksi dan Jual Konten Porno Sesama Jenis, Waria Asal Mojokerto Diciduk Polisi MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Aksi tak senonoh dilakukan M.FAC (29), seorang waria asal Dusun Rungkut, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Ia diringkus polisi setelah terbukti memproduksi sekaligus menjual konten video porno sesama jenis melalui grup media sosial. Kasus ini terbongkar berkat patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto. Dari hasil pemantauan dunia maya, polisi menemukan akun milik FAC yang secara terang-terangan menawarkan konten asusila hubungan sesama jenis. “Ketika patroli siber, kami menemukan penjualan konten porno sesama jenis waria atau gay,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama, Sabtu (6/9/2025). Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil terungkap. Unit Resmob yang dipimpin Ipda Sukron Makmun kemudian menangkap FAC di sebuah kos di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu ponsel pintar, kartu ATM, satu kondom, dua botol pelumas, satu botol losion, tripod, serta topeng mata. Kepada penyidik, FAC mengakui memproduksi video porno dengan merekrut pasangan sesama jenis melalui media sosial. Ia berperan langsung sebagai aktor dalam setiap video yang dibuat. “Pelaku adalah aktornya sendiri. Dia memanfaatkan grup, jejaring, dan medsos untuk merekrut pasangan,” jelas Fauzy. Tak hanya memproduksi, FAC juga menjual konten mesum tersebut dengan sistem membership. Ia membuat grup tertutup di media sosial, dan setiap orang yang ingin bergabung diwajibkan membayar Rp150 ribu melalui transfer ke rekening bank atas namanya. “Setelah membayar, pelaku akan mengirimkan tautan atau link agar calon member bisa masuk ke grup,” imbuh Fauzy. Kini, FAC harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.(Kar)
Produksi dan Jual Konten Porno Sesama Jenis, Waria Asal Mojokerto Diciduk Polisi MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Aksi tak senonoh dilakukan M.FAC (29), seorang waria asal Dusun Rungkut, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Ia diringkus polisi setelah terbukti memproduksi sekaligus menjual konten video porno sesama jenis melalui grup media sosial. Kasus ini terbongkar berkat patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto. Dari hasil pemantauan dunia maya, polisi menemukan akun milik FAC yang secara terang-terangan menawarkan konten asusila hubungan sesama jenis. “Ketika patroli siber, kami menemukan penjualan konten porno sesama jenis waria atau gay,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama, Sabtu (6/9/2025). Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil terungkap. Unit Resmob yang dipimpin Ipda Sukron Makmun kemudian menangkap FAC di sebuah kos di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu ponsel pintar, kartu ATM, satu kondom, dua botol pelumas, satu botol losion, tripod, serta topeng mata. Kepada penyidik, FAC mengakui memproduksi video porno dengan merekrut pasangan sesama jenis melalui media sosial. Ia berperan langsung sebagai aktor dalam setiap video yang dibuat. “Pelaku adalah aktornya sendiri. Dia memanfaatkan grup, jejaring, dan medsos untuk merekrut pasangan,” jelas Fauzy. Tak hanya memproduksi, FAC juga menjual konten mesum tersebut dengan sistem membership. Ia membuat grup tertutup di media sosial, dan setiap orang yang ingin bergabung diwajibkan membayar Rp150 ribu melalui transfer ke rekening bank atas namanya. “Setelah membayar, pelaku akan mengirimkan tautan atau link agar calon member bisa masuk ke grup,” imbuh Fauzy. Kini, FAC harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.(Kar)

About