Prinsip “Presumption of Innocence” (Asas Praduga Tak Bersalah)
Dalam hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Artinya, meskipun seseorang diduga bersalah atau bahkan terbukti bersalah di mata publik, secara hukum dia tetap berhak membela diri sampai proses peradilan selesai dan hakim memutuskan
jadi kesimpulan nya pengacara bukan membela kesalahan tapi membela keadilan, tanpa pembelaan hukum bisa kehilangan keadilan nya.
2025-11-01 06:01:21
45
itusaya :
yapp.. duh banyak yg salah kaprah
2025-10-07 13:12:47
4
Yayan Peterpan :
fakta....di lapangan makanya mereka manja.Ketika jadi maling korupsi
2025-10-29 10:40:31
0
sca.official :
sapa tau ada butuh joki skripsi dan tugas kuliah😁
2025-10-18 22:50:36
0
To see more videos from user @topoki_wn, please go to the Tikwm
homepage.