@info.viralnews: Jaksa Gadungan Berakhir Jadi Tersangka, Modus Menawarkan “bantuan” Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Wilayah Hukum Kejati Sumsel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus “jaksa gadungan” yang sempat diamankan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin (6/10/2025). Keduanya adalah BA, yang diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dari Kabupaten Way Kanan, dan rekannya EF, seorang warga sipil. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Selasa (7/10/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. “Dari hasil pemeriksaan, diketahui BA bukan seorang jaksa, melainkan PNS aktif pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan 3D,” jelas Vanny. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 atas nama BA dan Nomor: TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 atas nama EF. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 hingga 26 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang. Dalam kasus ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Modus para tersangka terungkap cukup berani. BA yang merupakan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan atribut resmi kejaksaan. Ia bersama EF kemudian memanfaatkan identitas palsu tersebut untuk menawarkan “bantuan” penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel. “Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi untuk memperkuat pembuktian,” tambah Vanny. Kejati Sumsel menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang mencoreng nama baik institusi kejaksaan, terutama dengan memanfaatkan atribut dan kewenangan seolah-olah sebagai aparat penegak hukum. #kejatisumsel #jaksagadungan #pnsnyambarjadijaksa

Info Viral
Info Viral
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 07 October 2025 14:27:14 GMT
7086
36
3
15

Music

Download

Comments

oktayudaadiwira
Oktayudaadiwira :
korban nya siapa pak? kerugian nya negara atau perorangan? kl perorangan gk bisa dijerat dgn UI Tipidkor, cuma mengingatkan sj pak penahanan yg tidak sesuai itu melanggar konstitusi dan bisa di ajukan praperadilan atas tindakan penahanan yg tidak sesuai.
2025-10-09 01:22:29
0
user92122351186937
user92122351186937 :
😁
2025-10-09 04:39:07
0
milawijaya036
milawijaya03 :
😳
2025-10-08 03:32:19
0
To see more videos from user @info.viralnews, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About