adil semua TNI pengaman negara gangguan luar dan rorongan negara
2025-11-15 22:27:42
0
SUNARDI.CAPT :
polisi sipil.
.tp selama ini petentang petenteng..melebihi militer...
2025-10-08 03:16:18
1453
SETIA1 :
semua ini gara2 Listyo sigit dan Tito karnavian
2025-10-08 02:10:13
1182
is mild :
Adikku polisi justru katanya malah senang, bawahan semua senang yg gak senang katanya para atasannya
2025-10-08 09:13:27
1089
Monica Margareth :
Polri mau dikerdilkan, Tni mau dibuat dominan kembali. Duaarrr orde baru is back.
2025-10-08 06:50:52
975
Sondi :
saya polisi namun setuju2 saja polisi mau di jadikan apa
yg penting masih bisa bekerja utk negara pulang kerja masih bisa melihat kebun sawit
2025-10-08 05:28:42
733
yon :
setelah polri bubar maka makin mudah membuka kembali kasus km 50, tdk ada lg bekingan jendral polisi yg diatasnya...
2025-10-08 03:37:11
467
Demwan :
Setuju Polri menjadi Kementerian Keamanan sebab Polri merupakan Aparatur Sipil Negara bukan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
2025-10-08 11:33:22
361
Betteng :
sangat setuju tdk perlu ada jenderal di polisi
2025-10-07 23:53:38
348
PETRICHOR :
SIM seumur hidup , udah bikin warga bahagia.
2025-10-08 02:58:14
301
Nobelhutabarat :
Apa saya bilang.
Semua rusak selama Jokowi berkuasa sampai2 Polri harus di "cabik" karena sdh tdk bisa lagi dibenahi
2025-10-08 08:23:28
248
ie_punks :
wewenang polri terlalu luas
2025-10-08 04:43:45
151
... :
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen menegaskan:
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Artinya Keberadaan Polri dijamin konstitusi (konstitusional organ), bukan sekadar lembaga administratif yang bisa dibentuk atau dibubarkan lewat undang-undang biasa, Perubahan UUD 1945 (amandemen konstitusi) oleh MPR;
bukan oleh Presiden, bukan oleh DPR, dan bukan lewat Perppu atau UU biasa.
Jadi, kalaupun ada ide untuk “membubarkan” atau “menggabungkan” Polri dengan lembaga lain, harus ubah dulu Pasal 30 ayat (4) — dan itu proses politik serta hukum yang sangat berat (butuh ⅔ anggota MPR hadir dan setuju).semoga kita sama2 memahami konstruksi hukumnya dulu tidak ikutan menurut opini masing2😁
2025-10-08 05:35:20
130
MERCER :
Menterinya...harus dari Sipil murni..jangan dari jenderal polisi yg ada sekarang..
2025-10-08 02:47:04
129
Kemas Anekonomis :
pantesan SBY berani gak salaman sama kapolri
2025-10-08 03:33:42
119
oyo_aja :
jangan hanya ganti nama, tapi harus berubah prilakunya menjadi lebih profesional
2025-10-08 09:52:51
88
To see more videos from user @lmrri_komwil_sumbar, please go to the Tikwm
homepage.