@nida_healthy: ไม่อยากเส้นเลือดสมองตีบตัน #ออกกำลังกาย #สุขภาพดี #นิดา_ออแกนิค @นิดา_ออแกนิค @นิดา_ออแกนิค @นิดา_ออแกนิค

นิดา_ออแกนิค
นิดา_ออแกนิค
Open In TikTok:
Region: TH
Wednesday 08 October 2025 14:33:22 GMT
236265
3669
41
1598

Music

Download

Comments

ida_thanrada
น้องไอด้า :
ขอบคุณค่าทำตามเรียบร้อยค่า🥰🥰
2025-10-09 23:54:18
3
nutchadasrluthai
Nutchada :
ขอบคุณค่ะ🥰🥰
2025-10-09 06:16:04
1
jj249895
⚓️🍀จิงโจ้🍀 :
ขอบคุณนะตะ
2025-10-14 03:16:16
1
user4874528756663
user4874528756663 :
ขอขอบคุณขขข
2025-10-12 17:34:33
1
kunchai37
ผู้ชาย-มีเขี้ยว🧛 :
คุมอาหารด้วยนะ
2025-10-11 07:44:48
2
parita5201
ME :
thank you so much
2025-10-10 04:47:00
1
kaekae24122022
alisa03.2526 :
เดียวจะลองทำตามคะ
2025-10-14 11:13:46
0
user7694571419112
user7694571419112 :
ขอบคุณครับ
2025-10-12 00:51:34
1
nida_healthy
นิดา_ออแกนิค :
สุขภาพดีได้ทุกวัน
2025-10-08 14:34:29
2
userp.penlovely
P.Pen lovely :
thanks
2025-10-11 03:06:28
1
user5734360215563
แอ๋ว :
เตียงนอน
2025-10-17 03:51:26
0
nid25941
Nid :
ขอบคุณค่ะ
2025-10-09 09:07:20
1
kunyareview01
คุณย่ารีวิว :
ขอบคุณมาก
2025-10-21 02:11:24
0
siwapornbaththong
Siwaporn Baththong(Suwunaput) :
ขอบคุณมากๆๆค่ะ🥰🥰🥰🥰🥰
2025-10-12 11:13:49
2
user7287215171354
Somsak :
🥰🥰🥰 ท่าที มีประโยชน์ชีวิตดีมีชัยมีสุขจ้า
2025-10-10 07:50:07
0
phawinee5035
Phawinee :
เยี่ยมค่ะ
2025-10-17 12:53:25
0
sopasangsawat
pook :
ขอบคุณค่ะ
2025-10-10 12:48:31
1
user2492997256171
เจน แจ้งสุข :
ขอบคุณครับ
2025-10-17 20:05:15
0
panneethaimkornka
Pannee Thaimkornkarn :
ขอบคุณค่ะ
2025-10-17 05:33:43
0
toy19598
toy@พบกัลยานิมิตร195 :
ขอบคุณครับ
2025-10-19 04:29:24
0
ta___tib
ตา ตีบ :
2025-10-22 11:05:27
0
panitsara.shop
Panitsara Shop :
😁
2025-10-19 03:58:03
0
user1616824440428
שלומי :
🥰🥰🥰
2025-10-16 05:45:35
0
99pupu
99pupu :
กรรไกรไข่ผ้าไหม ไข่1ใบ2บาทห้าสิบ ป่ะ
2025-10-11 13:38:48
2
golf_pamon
กอล์ฟกำแพง :
เป่า ยิ่ง ฉุบ ✊✌️🤚
2025-10-12 01:45:18
1
To see more videos from user @nida_healthy, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28 dan Pasal 36: Menjamin hak masyarakat adat untuk mempertahankan identitas budaya dan hak atas rasa aman dari perlakuan diskriminatif. Pembakaran simbol adat dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan budaya dan diskriminasi etnis, yang melanggar prinsip non-diskriminasi dan perlindungan martabat manusia. 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Pasal 5 dan Pasal 7: Negara wajib melindungi ekspresi budaya lokal, termasuk pakaian adat dan simbol identitas. Tindakan pembakaran topi adat bisa dikategorikan sebagai penghancuran warisan budaya, yang bertentangan dengan semangat pelestarian kebudayaan nasional. 3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156a: Melarang tindakan yang mengandung kebencian atau permusuhan terhadap suatu golongan berdasarkan ras atau etnis. Pasal 406: Mengatur tentang perusakan barang milik orang lain. Jika topi adat adalah milik komunitas atau individu, pembakaran bisa dianggap sebagai perusakan barang. 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 4 dan Pasal 16: Melarang tindakan yang merendahkan atau menghina kelompok etnis tertentu.. Pembakaran simbol adat Papua dapat dikualifikasikan sebagai tindakan diskriminatif berbasis etnis, yang dapat dikenai sanksi pidana. Konstitusional dan Moral UUD 1945 Pasal 28I ayat (3): Menjamin perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat adat. Tindakan pembakaran simbol adat bukan hanya pelanggaran hukum positif, tetapi juga penghinaan terhadap martabat kolektif masyarakat adat Papua.             Burung Cenderawasih adalah Burung Surga, dan tempatnya bukan di api, tapi di langit Papua terbang bebas, menjaga kehormatan Tanah Emas ini. #SaveCenderawasih #JatiDiriPapua #StopPembakaranSimbolPapua #CintaPapua #BurungSurga   semua orang
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28 dan Pasal 36: Menjamin hak masyarakat adat untuk mempertahankan identitas budaya dan hak atas rasa aman dari perlakuan diskriminatif. Pembakaran simbol adat dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan budaya dan diskriminasi etnis, yang melanggar prinsip non-diskriminasi dan perlindungan martabat manusia. 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Pasal 5 dan Pasal 7: Negara wajib melindungi ekspresi budaya lokal, termasuk pakaian adat dan simbol identitas. Tindakan pembakaran topi adat bisa dikategorikan sebagai penghancuran warisan budaya, yang bertentangan dengan semangat pelestarian kebudayaan nasional. 3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156a: Melarang tindakan yang mengandung kebencian atau permusuhan terhadap suatu golongan berdasarkan ras atau etnis. Pasal 406: Mengatur tentang perusakan barang milik orang lain. Jika topi adat adalah milik komunitas atau individu, pembakaran bisa dianggap sebagai perusakan barang. 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 4 dan Pasal 16: Melarang tindakan yang merendahkan atau menghina kelompok etnis tertentu.. Pembakaran simbol adat Papua dapat dikualifikasikan sebagai tindakan diskriminatif berbasis etnis, yang dapat dikenai sanksi pidana. Konstitusional dan Moral UUD 1945 Pasal 28I ayat (3): Menjamin perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat adat. Tindakan pembakaran simbol adat bukan hanya pelanggaran hukum positif, tetapi juga penghinaan terhadap martabat kolektif masyarakat adat Papua. Burung Cenderawasih adalah Burung Surga, dan tempatnya bukan di api, tapi di langit Papua terbang bebas, menjaga kehormatan Tanah Emas ini. #SaveCenderawasih #JatiDiriPapua #StopPembakaranSimbolPapua #CintaPapua #BurungSurga semua orang

About