@avaelon0528: YUM CLAN 2nd Monthsary at CLUB XO!! 🧡 THANK YOU SO MUCH FAM! love y'all! #fyp #beautyandabeat #wefoundlove #yumclan #clubxo @Karuzo @Persiee @Yum_Fam❤️ @YUM_Anz @Xyro @BabyangeL @Fall❤️ @ami @Lun🌙 @trixie🦋 @DRAKENVERO💫 @kai

Yum_GENILLA
Yum_GENILLA
Open In TikTok:
Region: PH
Wednesday 08 October 2025 17:58:56 GMT
2400
116
30
31

Music

Download

Comments

deomzx
YUM_OMZz :
asim namn nung keye
2025-10-09 02:36:54
5
czcofficial
Chill Zone Community :
My naligaw
2025-10-08 18:03:53
9
graciellellamas5
𝕸𝖎𝖗𝖆 :
Yisss galing 😝
2025-11-03 01:26:26
1
babyanghel17
BabyangeL :
happy motmot 🥰🥰🥰
2025-10-09 01:25:29
6
hawny_20
its.jayieeeeee :
galing !
2025-10-08 18:05:34
8
mggyz.uq
yekii :
yun oh
2025-10-09 05:30:15
1
per.sieee
per.sieee :
Happy motmot mga mahal ko❤
2025-10-08 18:03:42
10
sharia123432
Sharia27 :
ate baka po recruiting kayo 🤭
2025-11-03 01:27:01
0
rxvin12344
whos_ravin on ig :
pwede po kasali yum fam?
2025-10-26 07:50:43
0
mishaikalouiss
Ash_mira3 :
ate napuntahan ko na po yan
2025-10-09 07:21:06
2
anz8447
YUM_Anz :
puro gala lang ginawa ko 😭
2025-10-08 20:50:08
8
quatro8890
DRAKENVERO💫 :
yown ohhh hahaha Lezgooooooo!
2025-10-09 03:07:46
4
eccille8
𝑴𝒔.CapriCoRn 💃💜💛 :
owner po kayo💃💃💃?lagi kami jan💛💜
2025-10-13 23:28:38
0
yum_fam2
Yum_Fam❤️ :
HAPPY 2ND MONTHSARY MY FAM. 🥰🥰
2025-10-09 02:06:24
8
lunafieru
ʟᴜɴ ⋆☽˚.⋆ :
Happy motmot yumiesssss ❤️‍🔥
2025-10-08 18:19:41
8
yanyannieeee1
Lunatotss :
ate can i ask? San kopo pwedeng Makita ulit Yan?
2025-10-10 10:59:07
0
cinnamontoasssst
YUM_Trixie :
woahhhhhh!!!❤️‍🔥❤️‍🔥
2025-10-08 18:01:37
9
crisauross
crisauros :
thank you very much talaga sa pag support sa club xo🥰
2025-10-09 03:46:25
4
deomzx
YUM_OMZz :
happy motmot po 🔥
2025-10-09 02:37:21
5
howdarewesitquietly
SunnySideUp :
😩🤌
2025-10-08 23:37:06
5
dyroblox5
Yum_dyme :
♥️♥
2025-10-08 23:17:53
8
karuzo_0
Karuzo :
🔥 🔥 🔥
2025-10-08 18:02:08
8
fall_out2344
Fall❤️ :
❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤
2025-10-08 22:33:58
7
rose_larly
🥰EKS_pretty🥰 :
😇
2025-10-09 01:39:33
5
urgirlgeminiiiii
SMYD :
HAPPY MOTMOT MGA BEBE KO
2025-10-08 21:40:26
7
To see more videos from user @avaelon0528, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Putusan yang dibacakan pada perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu menegaskan bahwa penempatan anggota Korps Bhayangkara pada posisi non-kepolisian tak lagi bisa dilakukan hanya melalui izin Kapolri. Aturan ini sekaligus membatalkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan tersebut menjadi sorotan mengingat banyaknya perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat di berbagai posisi strategis di kementerian maupun lembaga negara. Terkait hal tersebut, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menyebut, secara prinsip dan aturan perundang-undangan memang membatasi penempatan polisi aktif pada jabatan sipil. Dengan catatan rangkap jabatan tidak memiliki relevansi dengan tugas kepolisian. “Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” ujar Cak Anam dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/11/2025). Kendati demikian, Cak Anam menjelaskan penempatan yang berbasis kebutuhan tetap diperbolehkan. “Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” ujar Cak Anam. Maksud dari ‘berkaitan’ adalah jabatan-jabatan yang membutuhkan keahlian khusus di bidang penegakan hukum. “Misalnya BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” jelas Cak Anam. Karena itu, penilaian apakah seorang polisi boleh menduduki jabatan sipil harus merujuk pada daftar tersebut. Cak Anam juga menyinggung perbedaan mendasar antara Polri dan TNI dalam penempatan jabatan sipil. “Kepolisian itu institusi sipil, sehingga tradisi sipilnya melekat. Jika ada penyalahgunaan kewenangan dalam institusi tempatnya bertugas, dia tetap berhadapan dengan pengadilan umum,” ujar Cak Anam. Ia menegaskan kebutuhan institusi tertentu terhadap keahlian kepolisian harus tetap dipertimbangkan. #Polri #Kompolnas #JabatanSipil #PutusanMK #MahkamahKonstitusi #RangkapJabatan #komaindonesia #komaid #komatv
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Putusan yang dibacakan pada perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu menegaskan bahwa penempatan anggota Korps Bhayangkara pada posisi non-kepolisian tak lagi bisa dilakukan hanya melalui izin Kapolri. Aturan ini sekaligus membatalkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan tersebut menjadi sorotan mengingat banyaknya perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat di berbagai posisi strategis di kementerian maupun lembaga negara. Terkait hal tersebut, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menyebut, secara prinsip dan aturan perundang-undangan memang membatasi penempatan polisi aktif pada jabatan sipil. Dengan catatan rangkap jabatan tidak memiliki relevansi dengan tugas kepolisian. “Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” ujar Cak Anam dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/11/2025). Kendati demikian, Cak Anam menjelaskan penempatan yang berbasis kebutuhan tetap diperbolehkan. “Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” ujar Cak Anam. Maksud dari ‘berkaitan’ adalah jabatan-jabatan yang membutuhkan keahlian khusus di bidang penegakan hukum. “Misalnya BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” jelas Cak Anam. Karena itu, penilaian apakah seorang polisi boleh menduduki jabatan sipil harus merujuk pada daftar tersebut. Cak Anam juga menyinggung perbedaan mendasar antara Polri dan TNI dalam penempatan jabatan sipil. “Kepolisian itu institusi sipil, sehingga tradisi sipilnya melekat. Jika ada penyalahgunaan kewenangan dalam institusi tempatnya bertugas, dia tetap berhadapan dengan pengadilan umum,” ujar Cak Anam. Ia menegaskan kebutuhan institusi tertentu terhadap keahlian kepolisian harus tetap dipertimbangkan. #Polri #Kompolnas #JabatanSipil #PutusanMK #MahkamahKonstitusi #RangkapJabatan #komaindonesia #komaid #komatv

About