@tdts21: #cat #catsoftiktok

Tdts
Tdts
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 09 October 2025 10:59:07 GMT
795372
37100
4213
1266

Music

Download

Comments

ryaa_730
Rya Yuliaaa :
mff.. gugup
2025-10-10 10:37:33
3398
imnov56
i'mnov :
namanya saipul🥰 panggilannya pulpul🥰
2025-10-11 05:41:34
822
sssaal7
°√÷[•×| :
yes baby girl i'm cecep
2025-10-15 11:21:11
0
qoniaattuunnn
jstme.girl`niaa° :
inii opeett versi serius, kalo versi imut di bawah inii 👇
2025-10-14 11:18:28
19
pengenkasep
DocCruise💫 :
😏
2025-10-12 07:47:46
142
mamakevinbelawing
Margaretha nyinaq :
2025-10-10 04:10:00
77
opqrsyuuu
-_- :
pelmisi kakakkkk
2025-10-14 03:44:22
127
amarajiavie
amara :
nihh, sukanya ngadem di atap 😭
2025-10-12 07:06:00
179
novitasarimanurung20
Novita sari manurung :
nama dia bocil 🤣
2025-10-15 06:18:46
0
melipiuu_
MeliiPiuu🦄 :
2025-10-14 06:32:14
37
ciaotsah
ambalabu :
kentung
2025-10-14 16:38:17
12
stefanieesp
🦭 :
Ini kak
2025-10-11 10:50:05
766
nekha27
Nekha :
kenalin kak namanya gembulL😁
2025-10-13 20:52:11
12
_m_rafii
Rafii :
momo mujair
2025-10-15 06:43:30
3
bismillahhh158
Noface :
Apeluuuu
2025-10-15 04:25:18
6
hans44776
h@ns :
apa looo adu adu mujaer mulu
2025-10-09 23:28:30
792
not1anyone9
𝕮𝖆𝖓𝖈𝖊𝖗👑 :
namanya meng meng patuh sih cuman agak o on aj
2025-10-15 06:03:35
0
risugarday
risugarday :
Heloww
2025-10-10 07:37:08
170
matchapremium
saenn🎀 :
nih
2025-10-14 16:59:38
0
hampaa_keep
ViiaaannaaAvriliaa :
si komeng ka😁
2025-10-11 15:50:10
87
choisoo30
Choi Soo-Yeon :
halo🗿
2025-10-13 11:03:47
3
muhammadfikri36618
muhammadfikri36618 :
2025-10-12 14:29:34
8
maachaalatte2
_rr4nbow^ :
dia udah mati
2025-10-15 12:25:04
0
.keripiksamball
asampedasss🔥 :
Infokan yang sepadan😁😁
2025-10-11 03:00:29
13
lvrcii_
Cilaa :
info lawan keras💥
2025-10-11 13:36:05
75
To see more videos from user @tdts21, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kejaksaan Tinggi Sumut bergerak cepat menelusuri dugaan penjualan aset PTPN II (kini masuk PTPN I) Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerjasama operasional dengan PT Ciputra Grup. Tim Adhyaksa pun menggeledah sejumlah titik lokasi pekan lalu.  Ada pun lokasi yang digeledah, yakni ; kantor PTPN I, kantor PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Kantor Pertahanan Kabupaten Deli Serdang di Pagar Merbau, Deli Serdang hingga kantor proyek perumahan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali. Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025. Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung R.I melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) secara kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Untuk tahap awal penggeledah dilakukan di Kantor PTPN I Regional 1, Jalan Raya Medan Tanjung Morawa Km. 16, Kabupaten Deli Serdang. Beberapa lokasi termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1. Selanjutnya PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Medan Tanjung Morawa Km. 55, Deli Serdang,  ruangan direksi dan komisaris dan ruangan manager hingga gudang penyimpanan arsip diperiksa. Penggeledahan kemudian berlanjut di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Hingga berlanjut pada PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di Jalan Sumarsono Medan. Penggeledahan berlanjut pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Jalan Medan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi SH MH dalam keterangannya membenarkan penggeledahan tersebut dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jefry dan melibatkan puluhan anggota tim penyidik. Ditambahkan Husairi, bahwa dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan aset tersebut. Dimana dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP)  dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara “Sehingga bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021, hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar,
Kejaksaan Tinggi Sumut bergerak cepat menelusuri dugaan penjualan aset PTPN II (kini masuk PTPN I) Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerjasama operasional dengan PT Ciputra Grup. Tim Adhyaksa pun menggeledah sejumlah titik lokasi pekan lalu. Ada pun lokasi yang digeledah, yakni ; kantor PTPN I, kantor PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Kantor Pertahanan Kabupaten Deli Serdang di Pagar Merbau, Deli Serdang hingga kantor proyek perumahan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali. Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025. Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung R.I melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) secara kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Untuk tahap awal penggeledah dilakukan di Kantor PTPN I Regional 1, Jalan Raya Medan Tanjung Morawa Km. 16, Kabupaten Deli Serdang. Beberapa lokasi termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1. Selanjutnya PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Medan Tanjung Morawa Km. 55, Deli Serdang, ruangan direksi dan komisaris dan ruangan manager hingga gudang penyimpanan arsip diperiksa. Penggeledahan kemudian berlanjut di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Hingga berlanjut pada PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di Jalan Sumarsono Medan. Penggeledahan berlanjut pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Jalan Medan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi SH MH dalam keterangannya membenarkan penggeledahan tersebut dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jefry dan melibatkan puluhan anggota tim penyidik. Ditambahkan Husairi, bahwa dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan aset tersebut. Dimana dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara “Sehingga bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021, hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar," papar Husairi. Dilanjutkannya, bahwa diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pemasaran serta penjualan perumahan. Ada pun perumahan tersebut, yakni Citraland Helvetia Medan, Citraland City Sampali dan Citraland Tanjung Morawa oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). “Saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan sehingga diharapkan akan ada kesimpulan dan akan diinfokan kepada media terkait nilai total aset yang dijual maupun terkait jumlahnya,” pungkasnya. 🎥 : Istimewa #jagaprabowo #citraland #sumut #fyp #viral

About