@sentralegalitas.i: Wajib Sertifikasi Halal Mulai 2026! Pemerintah telah menegaskan bahwa seluruh produk makanan, minuman, hingga kosmetik yang belum bersertifikat halal akan dianggap ilegal mulai tahun 2026. Jangan tunggu nanti — urus sertifikasi halal produk Anda sekarang juga bersama kami! Kami siap membantu proses pengurusan halal secara mudah, cepat, dan resmi melalui BPJPH Kemenag RI. ✅ Konsultasi Gratis ✅ Pendampingan Lengkap ✅ Proses Aman & Terpercaya Hubungi kami sekarang 📞 +62 813 9666 8974 #HalalIndonesia #SertifikasiHalal #BPJPH #JasaLegalitas #Halal2026 #UMKMHalal #ProdukHalal #KonsultasiHalal #sertifikasihalal #pengurusansertifikasihalal #jasaurussertifikasihalal #halalindonesia #bpjph #halalsertifikat #produkhalal #usahahaliah #halalofficial #halalcenter # #umkmindonesia #bisnisindonesia #pengusahaindonesia #legalitasusaha #izinusaha #usahakecilmenengah #pelakuusaha #bisnissukses #usahasukses #usahamaju
Menurut saya, kebijakan terkait label halal di Indonesia seharusnya diterapkan dengan lebih bijak dan adil. Penggunaan logo halal memang penting untuk membantu umat Islam dalam memilih produk yang sesuai keyakinan. Tapi bukan berarti produk non-halal itu harus dianggap ilegal atau dilarang beredar.
Kita harus ingat, Indonesia bukan negara dengan satu agama saja. Ada banyak pemeluk agama lain yang juga punya hak untuk mendapatkan dan mengonsumsi produk sesuai keyakinan mereka. Ironisnya, di Malaysia yang menerapkan sistem syariat Islam saja, produk non-halal tetap ada dan diatur dengan jelas.
Apakah umat Islam di Indonesia tidak bisa membaca logo halal sebelum membeli makanan? Mengapa sampai harus membuat semua produk wajib berlogo halal pada 2026 seolah-olah yang non-halal tidak boleh ada? Kalau begitu, di mana letak toleransi dan keberagaman yang selalu kita banggakan sebagai bangsa?
2025-10-13 09:17:59
2
To see more videos from user @sentralegalitas.i, please go to the Tikwm
homepage.