@the.moon_me: دعوة زواج بدون كتابة #دعوة_زواج #دعوة_زفاف #اكسبلورexplore #دعوات_الكترونيه #اكسبلور

مُصممة🎀
مُصممة🎀
Open In TikTok:
Region: SA
Saturday 11 October 2025 02:51:33 GMT
14826
352
5
265

Music

Download

Comments

shyom.2
ش | أذكروني بدعوة 🌷. :
أنا لو أسويه الأرض الي تحت يدخل كاملا في محلقات 😭
2025-10-25 12:16:21
0
adhari9997
adhari9997 :
ثخث😃😃😄😄😄صعثعثه
2025-10-30 18:55:30
0
gorgeous_276
official :
please sada and yasser
2025-10-27 16:50:12
0
tomos940
Tomos :
🥰🥰🥰
2025-10-18 18:52:19
0
shahdo321
shahdo231 :
ممكن تعملي الغاء الحفظ 🌷
2025-10-21 10:49:38
0
To see more videos from user @the.moon_me, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Chapter 3  Penyalahgunaan media sosial saat ini sedang sering terjadi. Banyaknya hoax, cyber bullying, cyber stalking, dan penggunaan AI sangat meresahkan sekali. 😔 Dalam penggunaannya, seharusnya kita sudah paham bagaimana dampak buruk yang kita dapatkan ketika memakai media sosial dengan sembarangan. Dampak buruk tersebut salah satunya yaitu terjeratnya dengan hukum UU ITE. Tapi apasih hukum UU ITE itu? 🤔 💭 Hukum UU ITE adalah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Hal ini mencakup seperti ; - Hak dan kewajiban yang harus pengguna media sosial taati - ⁠Adanya perlindungan terhadap data pribadi, sehingga tidak terjadi doxing 💭 Kemudian UU ITE ini terdapat pada pasal 27 hingga pasal 33, yang meliputi ; - Menyebarluaskan, mengirim, atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan materi yang melanggar norma-norma moral yang dapat diakses. - ⁠Memiliki materi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dapat diakses. - ⁠Menyebarkan informasi dengan sengaja dan tanpa hak untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Nah, karena kita sudah tau gimana dampak terburuknya kalau kita memakai media sosial dengan sembarangan. Yuk sekarang kita lebih hati-hati dalam menulis, mengunggah, dan memilih konten untuk dibagikan. Jangan sampai kita menyesal di kemudian hari 💖 Sources:  - https://youtu.be/fdrj0vkYuxQ?si=52__Xldb9YCOanuS - https://youtu.be/M5nbKx8PRkg?si=zt4hqwFP-8aC3b8q - https://youtu.be/ZOM3Va0L0Mw?si=694g90aiKnzodhwJ
Chapter 3 Penyalahgunaan media sosial saat ini sedang sering terjadi. Banyaknya hoax, cyber bullying, cyber stalking, dan penggunaan AI sangat meresahkan sekali. 😔 Dalam penggunaannya, seharusnya kita sudah paham bagaimana dampak buruk yang kita dapatkan ketika memakai media sosial dengan sembarangan. Dampak buruk tersebut salah satunya yaitu terjeratnya dengan hukum UU ITE. Tapi apasih hukum UU ITE itu? 🤔 💭 Hukum UU ITE adalah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Hal ini mencakup seperti ; - Hak dan kewajiban yang harus pengguna media sosial taati - ⁠Adanya perlindungan terhadap data pribadi, sehingga tidak terjadi doxing 💭 Kemudian UU ITE ini terdapat pada pasal 27 hingga pasal 33, yang meliputi ; - Menyebarluaskan, mengirim, atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan materi yang melanggar norma-norma moral yang dapat diakses. - ⁠Memiliki materi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dapat diakses. - ⁠Menyebarkan informasi dengan sengaja dan tanpa hak untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Nah, karena kita sudah tau gimana dampak terburuknya kalau kita memakai media sosial dengan sembarangan. Yuk sekarang kita lebih hati-hati dalam menulis, mengunggah, dan memilih konten untuk dibagikan. Jangan sampai kita menyesal di kemudian hari 💖 Sources: - https://youtu.be/fdrj0vkYuxQ?si=52__Xldb9YCOanuS - https://youtu.be/M5nbKx8PRkg?si=zt4hqwFP-8aC3b8q - https://youtu.be/ZOM3Va0L0Mw?si=694g90aiKnzodhwJ

About