@lampung.live: Tegang di Mesuji Timur! Video yang beredar memperlihatkan momen mediasi antara aparat kepolisian, warga adat Buay Mencurung, dan pihak perusahaan di lahan perkebunan PT Sumber Indah Perkasa. Sebelumnya, ratusan warga adat menghadang proses penertiban lahan hak guna usaha (HGU) sawit seluas sekitar 300 hektar yang diklaim sebagai tanah warisan leluhur. Tim gabungan berjumlah 450 personel dari Pemkab Mesuji, Polri, TNI, dan Satpol PP sempat mengerahkan alat berat untuk menertibkan gubuk-gubuk pendudukan. Suasana sempat memanas hingga akhirnya mediasi dilakukan. Dalam pertemuan itu, sempat terdengar pernyataan dari seorang pria berbaju putih yang menyebutkan pandangan kontroversial berdasarkan pendapat seorang dosen Universitas Lampung: “Di Lampung tidak ada tanah adat.” Pernyataan itu langsung menuai reaksi dari warga adat yang merasa pernyataan tersebut mengabaikan eksistensi komunitas adat di Mesuji. Hasil mediasi sementara: warga adat Buay Mencurung diberi waktu 7 hari untuk menempuh jalur hukum perdata, sambil diminta tidak menanam atau memperluas lahan hingga ada keputusan tetap. Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Lampung, yang kini kembali menjadi sorotan publik. #LampungLive #Mesuji #BuayMencurung #PTSumberIndahPerkasa #KonflikAgraria

Lampung Live
Lampung Live
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 11 October 2025 23:48:48 GMT
202078
2653
449
242

Music

Download

Comments

khoiri.aja.1566
Khoiri Aja 1566 :
yg bilang begitu dia tidak tau adat Lampung berarti dia bukan orang Lampung suruh belajar dulu baru bicara
2025-10-12 08:56:16
79
wongsinting17
acok :
lampung ini tanah adat bro ,,sy orang bali mengakui tanah adat lampung ,,🥰🥰🥰
2025-10-13 03:31:17
49
ttyzx12
ALWAYS69 :
seharusnya ,yang dibela itu masarakat
2025-12-05 02:12:29
0
azispurba6
azis :
di setiap provinsi punya tanah adat
2025-10-13 10:19:59
0
kempreng2
Kempreng :
kalau suku emang benar punya adat itu semua suku,TPI kalau adat punya tanah kan jadi aneh terus hak kepemilikan tanah ngurusnya dimana dan bagaimana
2025-10-14 05:32:38
4
wanda.lestari839
Wanda Lestari :
q orang Jawa tinggal di Lampung saya tidak terima kalau Lampung tidak ada tanah adat
2025-10-12 18:02:06
46
dirman0254
dirman :
kata siapa gak ada tanah adat
2025-10-12 06:48:50
33
arifhakim203
ArifHakim621 :
oh baby, setiap daerah ada semua tanah adat, dari sabang sampai Merauke.
2025-11-18 04:36:23
0
julianus.joy6
Julianus Joy :
Yang benar org ngomong itu dri pihak perusahaan atau pemerintah dimana2 semua daerah itu ada milik perorangan tanah garapan sedangkan tanah adat berdasarkan area yg berada di sekitar desa/dusun dimna mereka berkubur kluvtdk ada tanah adat.
2025-10-15 14:15:38
0
khanahnah
𝙍𝙚𝙯𝙖𝙖..♎ :
emang tidak ada tanah adat lampung . tapi yang ada tanah leluhur yaaa gasss saya orang lampung.. tanah nenek moyang kami..... yaa bener sih tanah ada hanya ada di Kalimantan dia lampung tanah leluhur yaaa yang di wariskan oleh enek leluhur kami....
2025-10-14 05:10:31
0
andigunawan..k.a
K.A.ketua Lamtim :
di kampung saya ada tanah adat Lampung
2025-10-14 16:28:44
0
mastamasta90
Ayah mega :
yg nama nya Lampung di mana pun semua ada adat udah dari nenek moyang dulu itu yg ngomong itu org mana itu
2025-10-15 12:43:20
0
ecooktim2
ECo oktim2 :
kehidupan ini dari jaman kerajaan ..kehidupan berkelompok ..yg suku Lampung diwulayah Lampung ,yg suku jawa ,dipulau Jawa dan lain sebagai nya ..semua punya adat ..termasuk tanah ada peraturan adat..karna dulu pake hukum adat...dan itu tetap dilestari kan hukum2 peraturan adat
2025-10-12 10:15:12
5
serasitarigansilangit
Serasi Tarigan Silan :
Jadi suku asli lampung itu kamu tidak tau bahwa mereka ada disitu sebelum indonesia merdeka.
2025-10-12 12:37:14
5
babuwargalho
Hamzah 1234 :
di jabung aja ada tanah adat bapak,jangan komentar begitu kami tersakiti bapak
2025-10-13 01:35:32
10
user12348595571
Riswandi :
bapak sbgai pejabat Lampung belajar dulu tentang adat dan budaya Lampung..ucapan BPK berbahaya..
2025-10-15 06:50:40
0
radenboma5
raden Boma :
Lampung punya tanah adat pak kamu itu yg ga tau itu Lampung dia punya tanah adat
2025-10-13 13:34:12
9
two_r0nn4r3ndy0301
RendyyPujiawan :
pulau manapun pasti ada suku masyarakat adat yg menempati di dareah2 seluruh Indonesia karena sebelum merdeka nenek moyang mereka sudah ada sebelum negara Indonesia merdeka hidupx di alam jadi wajar ada tanah yg di gunakan masyarakat untuk kegunaan tertentu
2025-10-13 04:54:20
5
dika025564
Dika WN 88 :
dimana tanah dipijak disitu langit kita junjung bos,,
2025-10-20 03:23:43
0
akun.bagus14
akun bagus :
ini karena jaman dulu org2 lampung jaman dulu, terlalubaik sama pendatang,sehingga mengabai kan surat menyurat itu jaman dlu, tpi ga begitu cara ngomong nya pak?
2025-10-13 06:25:01
5
umpu_pekhbasa98
antonibahyar :
bukan ingin Memprovokasi, tapi berhati2 dimana pun kamu berada
2025-10-15 11:11:16
0
adenakbarrr
Hermawan👀 :
yang penting jangan anarkis sama antar suku,, kita pegang yang ngomong itu aja jangan sampe anarkis antar suku mohon ijin🙏🙏🙏
2025-10-13 07:10:01
3
su.pendi26
Su Pendi :
alah karep mu lorrr, seng penting Ojo Podo kerah ,,, cri solusi yg pas dan bijak sana,
2025-11-17 10:59:55
0
user1035934742497
Suryadi jd :
KLO adat pasti ad gmnh BPK itu waduh
2025-10-14 16:31:58
0
userrrrr27282828
Norhan Syah :
bapak anda sekolah lagi,
2025-10-14 01:11:06
0
To see more videos from user @lampung.live, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bangkalan (pojokmadura.id) – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kepala Desa Geger, Budiman, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (7/10/2025). Sidang yang digelar terbuka itu menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat desa aktif. Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Purbo Sasongko membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa, Budiman. la menjelaskan bahwa dakwaan disusun secara subsidiaritas, terdiri dari dua lapisan pasal, primer dan subsider. Pada dakwaan primer, Budiman dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP mengenai penyertaan. Sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 351 ayat (1) juncto pasal yang sama, tentang penganiayaan biasa dengan pelibatan lebih dari satu orang.
Bangkalan (pojokmadura.id) – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kepala Desa Geger, Budiman, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (7/10/2025). Sidang yang digelar terbuka itu menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat desa aktif. Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Purbo Sasongko membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa, Budiman. la menjelaskan bahwa dakwaan disusun secara subsidiaritas, terdiri dari dua lapisan pasal, primer dan subsider. Pada dakwaan primer, Budiman dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP mengenai penyertaan. Sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 351 ayat (1) juncto pasal yang sama, tentang penganiayaan biasa dengan pelibatan lebih dari satu orang. "Atas perbuatannya, terdakwa diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Anjar kepada wartawan usai sidang. Namun, jalannya sidang sempat tersendat. Rencana majelis hakim untuk langsung memeriksa saksi ditolak oleh tim penasihat hukum terdakwa, Syarif Baskoro, dengan alasan belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari jaksa. "Kami tidak mengajukan eksepsi, tapi menolak pemeriksaan saksi dilakukan hari ini. Kami belum memegang BAP, padahal itu penting untuk pembelaan," ujar Syarif. Menanggapi keberatan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan memutuskan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Senin, 13 Oktober 2025 mendatang. #bangkalan #geger #pnbangkalan #kades #penganiayaan

About