@traphuong97: ️🎖️⚙ Quân đội dùng xe đặc chủng phun khử khuẩn, ngăn ngừa các loại dịch bệnh có thể bùng phát sau khi nước rút tại phường Phan Đình Phùng (tỉnh Thái Nguyên). Đến nay, công tác dọn dẹp bùn đất, vệ sinh môi trường tiếp tục được các đơn vị vũ trang, người dân khẩn trên địa bàn tỉnh Thái Nguyên khẩn trương triển khai nhằm ngăn dịch bệnh phát sinh. ---

Trà Phương466
Trà Phương466
Open In TikTok:
Region: VN
Sunday 12 October 2025 07:55:03 GMT
1051
32
7
1

Music

Download

Comments

giang.thu751
Giang Thu :
Chúc các đồng chí thật nhiều sức khoẻ 🥰
2025-10-12 13:06:52
1
traphuong97
Trà Phương466 :
Bồ Đội Cụ Hồ
2025-10-12 08:08:32
0
user1495816023929
Cherry :
💪💪💪
2025-10-12 13:25:28
0
8jya1klvdvg3ksnify2zz345
Liệu Nguyễn :
2025-10-12 10:05:18
0
To see more videos from user @traphuong97, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya menetapkan seorang oknum pegawai di salah satu bank pelat merah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka berinisial GG, yang menjabat sebagai marketing sejak 2024, diduga menyalahgunakan dana perusahaan sebesar Rp500 juta untuk kepentingan pribadi. Penetapan tersangka diumumkan dalam jumpa pers di Aula Kejari Kota Tasikmalaya, Selasa (8/7/2025) siang, oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Prasetya Saputra. Berdasarkan hasil penyidikan, GG diketahui tidak menyetorkan uang sebesar Rp500 juta ke perusahaan, melainkan menggunakannya untuk kebutuhan pribadi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian dalam jumlah yang sama. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Eka menjelaskan, penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Juli 2025, setelah adanya laporan resmi dari pihak bank dan informasi tambahan yang diterima kejaksaan. Tersangka yang telah bekerja selama 21 tahun dan bertugas di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, diduga memanfaatkan jabatannya untuk menarik dana tanpa izin. Sementara itu, kuasa hukum tersangka GG, Damas Afrianur, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengakui bahwa kliennya memang menggunakan uang perusahaan, tetapi dengan alasan untuk menjalankan usaha. Baca berita selengkapnya cek Bio @newstasikmalaya.com lalu Klik TAUTAN #newstasikmalaya #beritahariini #newstasikmalayacom #tasikmalaya #ciamis #banjar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya menetapkan seorang oknum pegawai di salah satu bank pelat merah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka berinisial GG, yang menjabat sebagai marketing sejak 2024, diduga menyalahgunakan dana perusahaan sebesar Rp500 juta untuk kepentingan pribadi. Penetapan tersangka diumumkan dalam jumpa pers di Aula Kejari Kota Tasikmalaya, Selasa (8/7/2025) siang, oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Prasetya Saputra. Berdasarkan hasil penyidikan, GG diketahui tidak menyetorkan uang sebesar Rp500 juta ke perusahaan, melainkan menggunakannya untuk kebutuhan pribadi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian dalam jumlah yang sama. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Eka menjelaskan, penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Juli 2025, setelah adanya laporan resmi dari pihak bank dan informasi tambahan yang diterima kejaksaan. Tersangka yang telah bekerja selama 21 tahun dan bertugas di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, diduga memanfaatkan jabatannya untuk menarik dana tanpa izin. Sementara itu, kuasa hukum tersangka GG, Damas Afrianur, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengakui bahwa kliennya memang menggunakan uang perusahaan, tetapi dengan alasan untuk menjalankan usaha. Baca berita selengkapnya cek Bio @newstasikmalaya.com lalu Klik TAUTAN #newstasikmalaya #beritahariini #newstasikmalayacom #tasikmalaya #ciamis #banjar

About