@myfavo8_shaira: HAPPY?

️
Open In TikTok:
Region: PH
Sunday 12 October 2025 08:25:50 GMT
8490
1736
19
19

Music

Download

Comments

rodneyj333
tisoy :
Aray🔥
2025-10-13 03:53:55
0
grtazzshett
Gartss :
ihh
2025-10-13 00:10:05
0
ojidagreyt
gelodagreyt :
panalo 🔥🔥
2025-10-13 01:07:34
0
arnoldsasicoma
Nold :
ano hahaha
2025-10-12 16:17:57
0
sam_20211
Engr.S@mmy :
hi
2025-10-12 22:22:56
0
jayrald.cutamora
Jayrald Cutamora :
hhahahahahhahha Ang alog eh
2025-10-12 22:13:10
0
jmmacrojon
Jm Macrojon :
😂
2025-10-12 17:30:31
1
jaliaca.tampus
Jaliaca Tampus :
🥰🥰🥰
2025-10-13 03:55:26
0
jhiezhang3
jhie zung kha cie :
😂😂😂
2025-10-13 03:38:18
0
ryann.d4
K1ng•Father.👑 :
😳😳😳
2025-10-13 00:56:10
0
edisonherosano
@Virgo1997 :
🥰🥰🥰
2025-10-13 00:08:51
0
arjhay.dohinog
AR-JHAY DOHINOG :
🥰🥰🥰
2025-10-13 00:00:01
0
motore53
aj :
🥰🥰😂😂😁
2025-10-12 22:58:06
0
guevarra.m.a
mark :
🤣😂
2025-10-12 19:36:16
0
sadboy.pahil
Sadboy Pahil :
🥰🥰🥰
2025-10-12 17:53:05
0
natoyar0000
nAtoy ar :
😍
2025-10-12 09:43:43
0
jess.rei.justine
Kuya Justine 💕 :
Hi 💖 ask ko lang if need mo rin ng sponsor tulad Ng makikita mo na conversation sa mga post ko. Just message me agad para makapag reserve ako if Qualified ka bigyan. paki Repost, Heart, and add to favorites all my videos then message me.
2025-10-12 11:13:59
1
kainlord100
KAINLORD :
Umagang Umaga nag papatayu kayo
2025-10-13 01:17:32
0
To see more videos from user @myfavo8_shaira, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Peraturan baru PER-17/PJ/2025  1. Tujuan Utama Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan tempat terdaftar wajib pajak (WP) agar pengelolaan administrasi perpajakan lebih efektif dan efisien. Artinya, DJP ingin memastikan bahwa WP terdaftar di KPP yang paling sesuai dengan karakteristik usahanya.  2. Kewenangan Dirjen Pajak Dirjen Pajak memiliki kewenangan penuh untuk: Menetapkan tempat terdaftar WP orang pribadi dan badan, Melakukan pemindahan WP antar-KPP (Besar, Khusus, Madya, Pratama), Melakukan evaluasi berkala atas penetapan tempat terdaftar.  🔹 Implikasi: Ini memperkuat fungsi pengawasan dan administrasi pusat tanpa harus menerbitkan keputusan baru setiap kali ada perubahan, asalkan sesuai kriteria.  3. Kriteria Penetapan Tempat Terdaftar Penetapan KPP dilakukan berdasarkan:  •Omzet usaha  •Jumlah penghasilan  •Nilai aset dan kewajiban •Klasifikasi usaha  •Tempat kedudukan •Kewarganegaraan •Pertimbangan lain dari Dirjen Pajak  🔹 Makna: Ada pendekatan berbasis risiko dan profil WP, bukan hanya lokasi fisik usaha. Ini mendukung segmentasi WP yang lebih akurat.  4. Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Semua kewajiban perpajakan (seperti pelaporan, pembayaran, restitusi, pemeriksaan) dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP pada KPP tempat terdaftar (Besar/Khusus/Madya).  🔹 Makna: Meningkatkan konsistensi data dan memudahkan koordinasi antar-unit DJP.  5. Pemindahan dan Pemberitahuan • Pemindahan WP antar-KPP bisa dilakukan tanpa keputusan formal jika tidak lagi memenuhi kriteria. •Pemberitahuan wajib disampaikan paling lambat 1 bulan sebelum tanggal efektif pemindahan.  🔹 Makna: Memberi kepastian hukum bagi WP serta waktu penyesuaian administrasi.  6. Jenis Pemindahan yang Diatur •Dari KPP Pratama → KPP Besar/Khusus/Madya  •Antar KPP Besar/Khusus/Madya  •Kembali dari KPP Besar/Khusus/Madya → KPP Pratama  🔹 Makna: Fleksibilitas penuh untuk memastikan setiap WP berada di KPP yang paling sesuai dengan skalanya. 7. Ketentuan Penutup •Berlaku mulai 1 September 2025 •Mencabut PER-07/PJ/2020 dan PER-05/PJ/2021, menandakan adanya penyederhanaan dan pembaruan sistem administrasi. 💡 Kesimpulan Utama PER-17/PJ/2025 merupakan penataan ulang sistem administrasi tempat terdaftar WP dengan prinsip: •Sentralisasi data, •Segmentasi berbasis profil WP, •Pengawasan yang lebih fleksibel, •Kepastian administrasi bagi wajib pajak. #peraturanbarupajak #pajak #pajakindonesia #konsultanpajaksurabaya #goldentaxconsultant
Peraturan baru PER-17/PJ/2025 1. Tujuan Utama Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan tempat terdaftar wajib pajak (WP) agar pengelolaan administrasi perpajakan lebih efektif dan efisien. Artinya, DJP ingin memastikan bahwa WP terdaftar di KPP yang paling sesuai dengan karakteristik usahanya. 2. Kewenangan Dirjen Pajak Dirjen Pajak memiliki kewenangan penuh untuk: Menetapkan tempat terdaftar WP orang pribadi dan badan, Melakukan pemindahan WP antar-KPP (Besar, Khusus, Madya, Pratama), Melakukan evaluasi berkala atas penetapan tempat terdaftar. 🔹 Implikasi: Ini memperkuat fungsi pengawasan dan administrasi pusat tanpa harus menerbitkan keputusan baru setiap kali ada perubahan, asalkan sesuai kriteria. 3. Kriteria Penetapan Tempat Terdaftar Penetapan KPP dilakukan berdasarkan: •Omzet usaha •Jumlah penghasilan •Nilai aset dan kewajiban •Klasifikasi usaha •Tempat kedudukan •Kewarganegaraan •Pertimbangan lain dari Dirjen Pajak 🔹 Makna: Ada pendekatan berbasis risiko dan profil WP, bukan hanya lokasi fisik usaha. Ini mendukung segmentasi WP yang lebih akurat. 4. Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Semua kewajiban perpajakan (seperti pelaporan, pembayaran, restitusi, pemeriksaan) dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP pada KPP tempat terdaftar (Besar/Khusus/Madya). 🔹 Makna: Meningkatkan konsistensi data dan memudahkan koordinasi antar-unit DJP. 5. Pemindahan dan Pemberitahuan • Pemindahan WP antar-KPP bisa dilakukan tanpa keputusan formal jika tidak lagi memenuhi kriteria. •Pemberitahuan wajib disampaikan paling lambat 1 bulan sebelum tanggal efektif pemindahan. 🔹 Makna: Memberi kepastian hukum bagi WP serta waktu penyesuaian administrasi. 6. Jenis Pemindahan yang Diatur •Dari KPP Pratama → KPP Besar/Khusus/Madya •Antar KPP Besar/Khusus/Madya •Kembali dari KPP Besar/Khusus/Madya → KPP Pratama 🔹 Makna: Fleksibilitas penuh untuk memastikan setiap WP berada di KPP yang paling sesuai dengan skalanya. 7. Ketentuan Penutup •Berlaku mulai 1 September 2025 •Mencabut PER-07/PJ/2020 dan PER-05/PJ/2021, menandakan adanya penyederhanaan dan pembaruan sistem administrasi. 💡 Kesimpulan Utama PER-17/PJ/2025 merupakan penataan ulang sistem administrasi tempat terdaftar WP dengan prinsip: •Sentralisasi data, •Segmentasi berbasis profil WP, •Pengawasan yang lebih fleksibel, •Kepastian administrasi bagi wajib pajak. #peraturanbarupajak #pajak #pajakindonesia #konsultanpajaksurabaya #goldentaxconsultant

About