Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@arteoscuro13: #terror #miedo #suspenso #terrorymiedo #miedoyterror
sombra oscura
Open In TikTok:
Region: MX
Sunday 12 October 2025 22:02:36 GMT
77
11
0
2
Music
Download
No Watermark .mp4 (
0.93MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
0.93MB
)
Watermark .mp4 (
1.03MB
)
Music .mp3
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @arteoscuro13, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
#fyp #viral #trending #foryou
Đồng hồ không chỉ lắp sim độc lập mà còn kết nối wifi để tải ứng dụng chỉ có thể là Picom P89ultra #picom #donghothongminh #dongholapsim #dongho #P89ultra #lenxuhuong
Amo is my goat #amoempool #gachiakutaedit #animeedit #animegirl
😬
Pengadaan Tanah dan Aset Desa Dipertanyakan, Warga Desa Baru Tuntut Keterbukaan Seputar Sanggam - Masyarakat Desa Baru, Kecamatan Awayan, menyoroti arah penggunaan anggaran desa yang dinilai tidak transparan karena tidak pernah melibatkan warga. Dalam waktu dekat, warga mendesak Pemerintah Desa Baru agar segera memberikan penjelasan terbuka. Pada Sabtu malam (13/9/2025), warga Desa Baru berkumpul di salah satu rumah warga untuk membahas kondisi desa mereka. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat mempertanyakan kinerja pemerintahan desa, mengingat kepala desa yang saat ini dalam kondisi sakit-sakitan sehingga pelayanan dinilai kurang maksimal. Salah satu pelayanan yang menjadi keluhan warga adalah pembuatan kartu keluarga dan KTP yang disebut memakan waktu hingga satu bulan. Menurut warga, kondisi ini memperlihatkan lemahnya pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat. Selain itu, warga juga menyoroti beberapa pengadaan yang dianggap tidak jelas, seperti pengadaan tanah kuburan muslimin. “Kami ingin tahu di mana letak tanah itu dan berapa harganya, karena saat pengadaan tanah tersebut pemerintah desa sama sekali tidak melibatkan masyarakat,” ujar salah seorang warga (FH). Tak berhenti di situ, masyarakat juga menyoroti adanya dugaan tumpang tindih pemanfaatan aset desa. Lahan yang tercatat sebagai aset desa awalnya dijadikan lapangan voli. Sekitar satu tahun lalu, lahan tersebut disemen, kemudian pada tahun berikutnya kembali dilakukan pengecoran dengan cara meninggikan lantai. Kini, di lokasi yang sama muncul rencana pembangunan gedung PKK oleh Dinas PUPR. Kondisi ini diduga bermasalah, sebab aset desa seharusnya tidak bisa begitu saja dipakai menjadi aset daerah tanpa mekanisme resmi. “Kalau memang melalui hibah, masyarakat ingin tahu siapa yang menghibahkan. Kalau alih fungsi, seharusnya ada berita acara resmi yang melibatkan warga, tapi faktanya sampai sekarang kami sama sekali tidak tahu,” keluh warga lainnya. Dasar hukum terkait hal ini cukup jelas. Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa aset desa tidak boleh dialihkan kepemilikannya kecuali melalui musyawarah desa. Hal itu dipertegas dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang menyatakan pemindahtanganan aset desa hanya dapat dilakukan melalui hibah, tukar-menukar, atau bentuk lain yang sah secara hukum. Artinya, jika aset desa dipakai oleh pemerintah daerah tanpa proses hibah yang transparan atau berita acara alih fungsi yang melibatkan masyarakat, maka status hukumnya menjadi tidak jelas dan rawan menimbulkan sengketa. Pembangunan berulang di lokasi yang sama juga diduga berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran serta bertentangan dengan asas efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Masyarakat Desa Baru menegaskan bahwa mereka menunggu penjelasan resmi dari pemerintah desa. Mereka berharap adanya keterbukaan agar masalah ini segera jelas dan tidak menimbulkan kecurigaan yang lebih besar di kemudian hari. #SeputarSanggam #Balangan #Awayan #DesaBaru #TransparansiAnggaran #AsetDesa #WargaBersuara #KabarBalangan #BeritaBalangan #Kalsel
About
Robot
Legal
Privacy Policy